Cari Berita

Dalam Sepekan, PN Airmadidi Sulut Damaikan 2 Sengketa Hak Asuh Anak

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-25 17:35:19
Dok. PN Airmadidi

Minahasa Utara-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, kembali berhasil mendamaikan gugatan perbuatan melawan hukum yang di dalamnya termuat mengenai hak asuh anak antara penggugat K, perempuan (45) dan para tergugat yaitu, C, A dan V, masing-masing sebagai tergugat I, II dan III pada (21/5) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

Dalam mediasi yang dimediatori oleh hakim mediator, Bangkit Kushartinah itu para pihak sepakat mengukuhkan perdamaian mereka dalam sebuah akta perdamaian.

“Ini adalah perdamaian kedua mengenai hak asuh anak yang terjadi dalam sepekan lalu setelah sebelumnya perdamain serupa juga terjadi pada (19/5)”, terang tim humas PN Airmadidi kepada Dandapala pada Senin (25/5).

Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara

Penggugat adalah ibu dari seorang anak perempuan bernama M (9). Pada saat penggugat akan melahirkan anak itu, ia tidak mempunyai cukup uang karena kondisi ekonominya yang kekurangan. Oleh karena itu penggugat bersedia menerima tawaran tergugat yang bersedia mengangkat anak kandung penggugat menjadi anak tergugat menurut aturan hukum tanpa menghilangkan asal usul anak tersebut sebagai anak kandung penggugat. Penggugat juga memberikan syarat kepada tergugat agar menyematkan nama belakang penggugat di belakang nama anak itu serta tergugat memperbolehkan penggugat untuk dapat terus berkomunikasi dengan anak tersebut meskipun nantinya ia tinggal bersama tergugat. Demi kepentingan terbaik anak, penggugat dan tergugat sepakat atas hal itu.

Seiring berjalannya waktu, tergugat mulai membatasi hingga akhirnya memutus akses komunikasi penggugat dengan anak M. Bahkan tergugat menamai anak M dengan nama marga tergugat bukan nama belakang penggugat sebagaimana kesepakatan penggugat dan tergugat. Keberatan atas hak itu, penggugat melayangkan gugatan kepada tergugat.

Di persidangan, majelis hakim pemeriksa perkara mewajibkan keduanya menempuh proses mediasi sebelum melanjutkan pemeriksaan gugatan penggugat. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat sepakat mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak. Penggugat dan tergugat sepakat, anak M akan tetap diasuh oleh tergugat akan tetapi tergugat tidak akan membatasi akses penggugat untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak M. Selain itu tergugat akan memperbaiki akta kelahiran anak M yang semula tertulis anak M sebagai anak dari tergugat II dan tergugat III menjadi anak M sebagai anak dari penggugat.

Baca Juga: PN Airmadidi Sulut Damaikan Mantan Pasutri Dalam Gugatan Hak Asuh Anak

“Bahwa para tergugat akan melakukan perbaikan/pembatalan akta kelahiran untuk dicatatkan sesuai keadaan sebenarnya yakni anak M merupakan anak dari seorang ibu bernama K (penggugat), dengan cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian dinyatakan dalam kesepakatan perdamaian mereka.

Perdamaian tersebut dikukuhkan dalam akta perdamaian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Marcelliani Puji Mangesti dengan para hakim anggota Joshua J.E. Sumanti dan Maulana Shika Arjuna pada hari itu juga. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…