Cari Berita

Dari India ke Indonesia: Ketika Sistem Peradilan Bergantung pada Keterampilan Hakim

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-04-26 11:30:59
Dok. Ist.

Hari kedua dalam Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia yang dilangsungkan di National Judicial Academy India, Bhopal, menandai pergeseran penting dari diskursus konseptual menuju aspek operasional peradilan. Jika pada hari pertama fokus diarahkan pada arsitektur dan transformasi sistem, maka pada hari kedua pembahasan bergerak pada satu pertanyaan yang lebih konkret yakni bagaimana hakim bekerja secara efektif di tengah kompleksitas tersebut.

Tiga sesi utama yang disampaikan, Judicial Skills, Judiciary and Media, serta Environmental Law secara substantif memperlihatkan bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh norma dan sistem, tetapi oleh kapasitas hakim dalam mengelola proses, tekanan eksternal, dan substansi perkara.

Mengelola Perkara, Menjaga Kualitas Putusan

Baca Juga: Tiga Fase Digitalisasi Peradilan India: Dari Fondasi Infrastruktur Menuju Ekosistem Kecerdasan Buatan

Sesi pertama bertajuk Judicial Skills disampaikan oleh Mruganka Sekhar Sahoo dan Sudhir Kumar Jain. Fokus utama materi ini terletak pada keterampilan operasional hakim dalam mengelola perkara melalui tiga dimensi utama: court management, courtroom management, dan case management.

Diskusi dibuka dengan perbandingan yang cukup tajam antara Indonesia dan India dalam hal manajemen waktu perkara. Indonesia menerapkan batas waktu penyelesaian perkara lima bulan untuk perdata dan tiga bulan untuk pidana sementara India tidak mengenal batas waktu yang rigid. Konsekuensinya, sistem India menghadapi tantangan penumpukan perkara yang signifikan, sementara Indonesia menghadapi risiko sebaliknya, yaitu tekanan terhadap kualitas pemeriksaan akibat keterbatasan waktu.

Dari perbandingan ini muncul satu insight operasional yang penting: manajemen waktu bukan sekadar soal efisiensi, tetapi alat untuk mengendalikan kualitas keadilan.

Pemateri kemudian menegaskan bahwa pengelolaan perkara tidak boleh dipandang sebagai fungsi administratif. Keputusan hakim dalam mengatur jadwal sidang, membatasi penundaan, atau menyaring perkara yang tidak relevan (frivolous litigation) secara langsung memengaruhi hasil akhir putusan.

Dalam konteks ini, objektivitas, netralitas, dan imparsialitas tidak hanya menjadi nilai etik, tetapi harus diterjemahkan dalam praktik konkret. Disiplin internal hakim menjadi faktor penentu, khususnya dalam menjaga jarak dari bias dan memastikan setiap putusan berbasis pada fakta dan hukum.

Penulisan putusan (judgment writing) menjadi titik akhir dari seluruh proses tersebut. Ditekankan bahwa putusan tidak hanya harus benar secara hukum, tetapi juga terstruktur, transparan, dan dapat dipahami, karena legitimasi peradilan sangat bergantung pada kualitas argumentasi yang disampaikan.

Mengelola Tekanan Publik Tanpa Kehilangan Independensi

Sesi kedua, Judiciary and Media, kembali dibawakan oleh Justice Mruganka Sekhar Sahoo dan Justice Sudhir Kumar Jain. Fokus utama sesi ini adalah bagaimana hakim menghadapi tekanan eksternal, khususnya dari media dan opini publik.

Materi menyoroti fenomena media trial, di mana pemberitaan dapat membentuk persepsi publik sebelum putusan dijatuhkan. Dalam kondisi ini, asas presumption of innocence berpotensi terdistorsi, dan tekanan terhadap proses peradilan menjadi semakin nyata.

Pendekatan India yang disampaikan dalam sesi ini cenderung tegas: hakim harus menjaga jarak dari media dan tidak menjadikan opini publik sebagai pertimbangan dalam memutus perkara. Independensi diposisikan sebagai nilai yang harus dijaga melalui isolasi relatif dari tekanan eksternal.

Sebaliknya, pengalaman Indonesia menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif. Media dan opini publik dipandang sebagai bagian dari ekosistem peradilan yang perlu dikelola, bukan dihindari. Dalam konteks ini, komunikasi yudisial menjadi instrumen penting untuk mencegah disinformasi dan menjaga kepercayaan publik.

Dari dua pendekatan ini, muncul implikasi kebijakan yang relevan: pengadilan perlu menentukan secara jelas posisi kelembagaannya dalam relasi dengan media apakah bersifat defensif, adaptif, atau proaktif.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan privasi dan right to be forgotten, yang semakin relevan di era digital. Informasi yang tersebar melalui media tidak lagi bersifat sementara, sehingga diperlukan keseimbangan antara transparansi dan perlindungan individu.

Mengoperasionalkan Hukum Lingkungan Melalui Peradilan

Sesi ketiga bertajuk Environmental Law: Global Challenges & Judicial Role disampaikan oleh D.N. Ray dan Aishwarya Bhati. Materi ini menempatkan peradilan sebagai aktor kunci dalam implementasi hukum lingkungan.

Pembahasan dimulai dari kerangka global melalui berbagai konvensi internasional, kemudian bergerak ke level konstitusional dengan perbandingan antara India dan Indonesia. Kedua negara memiliki dasar normatif yang kuat, namun perbedaan muncul pada tingkat implementasi melalui putusan pengadilan.

Pengalaman India menunjukkan bahwa peradilan secara aktif mengembangkan doktrin melalui yurisprudensi, termasuk public trust doctrine, polluter pays principle, dan precautionary principle. Pendekatan ini menempatkan hakim sebagai aktor yang tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga mengembangkan hukum.

Sebaliknya, dalam konteks Indonesia, tantangan utama tidak terletak pada kekurangan norma, tetapi pada efektivitas implementasi, khususnya dalam eksekusi putusan lingkungan hidup. Hal ini menjadi perhatian dalam diskusi interaktif antara peserta dan pemateri.

Dari perspektif teknokratik, terdapat satu poin kunci: tanpa mekanisme eksekusi yang efektif, putusan lingkungan berisiko kehilangan daya guna, sekalipun secara normatif telah progresif.

Penutup

Hari kedua pelatihan ini memperlihatkan bahwa transformasi peradilan tidak dapat hanya mengandalkan perubahan sistem atau regulasi. Faktor penentu justru terletak pada kapasitas hakim dalam mengoperasionalkan sistem tersebut secara efektif.

Tiga area utama yang mengemuka manajemen perkara, relasi dengan media, dan penanganan perkara lingkungan menunjukkan bahwa hakim modern bekerja dalam ruang yang semakin kompleks, yang tidak hanya diatur oleh hukum, tetapi juga oleh tekanan waktu, opini publik, dan tuntutan global.

Pertanyaan yang relevan untuk konteks Indonesia menjadi semakin operasional: Apakah sistem manajemen perkara telah mendukung keseimbangan antara kecepatan dan kualitas?  Apakah pengadilan memiliki strategi yang jelas dalam menghadapi media?  Apakah putusan, khususnya di bidang lingkungan, memiliki daya eksekusi yang efektif?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah reformasi peradilan berhenti pada level desain, atau benar-benar berjalan pada level implementasi.

Dan pada akhirnya, di tengah seluruh kompleksitas tersebut, satu hal tetap konstan bahwa kualitas peradilan akan selalu bergantung pada kualitas hakim dalam menjalankan perannya.

Baca Juga: Hakim di Era Digital: Antara Kebebasan Individu & Integritas Peradilan dalam Perspektif Global

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…