“Mengingat
dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup
hanya ditegakkan, melainkan harus terlihat ditegakkan,” demikian pesan
yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM
Prof. Sunarto seraya mengutip adagium terkenal dari Lord Gordon Hewart, pada
acara pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal
09 November 2025 lalu.[1]
Pesan
tersebut bermakna sangat mendalam bagi peradilan modern, karena keadilan
yang tampak ditegakkan akan membangun kepercayaan publik. Namun di era digital
kontemporer,
pemaknaan keadilan yang tampak sebagai keterbukaan saja tidak lagi cukup. Meski
persidangan disiarkan langsung dan putusan dipublikasikan, masyarakat tidak
otomatis memahaminya.
Di sinilah pesan
bermakna dari Prof. Sunarto menemukan relevansinya, karena tantangan era digital diantaranya
adalah memastikan
keadilan yang terlihat juga dapat dipahami dengan baik. Sebab, kepercayaan
publik lahir dari pemahaman, bukan sekadar keterbukaan.
Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
Oleh karena itu,
gagasan tentang jurnalisme peradilan sebagai judicial outreach menjadi
sangat urgen. Pendekatan ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yudisial
agar hukum tidak hanya menjadi prosedur kasat mata, melainkan keadilan yang
benar-benar dipahami.
Judicial Outreach dan Akses
terhadap Keadilan
Konsep judicial
outreach bertujuan mendekatkan pengadilan kepada masyarakat. Selama
ini, konsep tersebut diwujudkan melalui pelayanan langsung seperti sidang
keliling. Sebagai contoh, riset pada Pengadilan Agama Labuha menunjukkan bahwa
pengaktifan kembali sidang keliling berhasil meningkatkan akses masyarakat
terhadap keadilan secara signifikan.[2] Serupa dengan itu, sidang keliling
Pengadilan Negeri Karawang juga mengonfirmasi komitmen Mahkamah Agung dalam
menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[3]
Namun di era
digital, makna judicial outreach harus diperluas. Jika dahulu
pengadilan mendekatkan diri secara fisik, kini pengadilan juga perlu
mendekatkan proses berpikir hukumnya kepada publik. Akses terhadap keadilan
tidak lagi sebatas akses fisik menuju gedung pengadilan, melainkan akses untuk
memahami bagaimana keadilan itu dipertimbangkan dan diputuskan.
Dalam konteks inilah
jurnalisme peradilan menjadi judicial outreach yang edukatif.
Jika sidang keliling mendekatkan layanan hukum secara fisik, maka jurnalisme
peradilan mendekatkan pemahaman hukum secara intelektual kepada masyarakat. Fungsi edukasi ini sejalan
dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk "mencerdaskan kehidupan
bangsa", yang dalam konteks peradilan diwujudkan melalui peningkatan
literasi hukum masyarakat terhadap proses peradilan dan putusan pengadilan.
Jurnalisme Peradilan sebagai
Sarana Edukasi Hukum dan Pembentukan Pemahaman Publik
Upaya peningkatan
literasi hukum kepada masyarakat telah menempatkan jurnalisme peradilan
pada posisi yang krusial, terutama dalam menjaga keseimbangan antara
keterbukaan informasi dan integritas hukum. Menurut M. Khusnul Khuluq,
hukum memang bekerja melalui prosedur, tetapi masyarakat memahaminya
melalui narasi.[4] Oleh karena itu, tantangan utama komunikasi peradilan bukan
sekadar membuka informasi, melainkan menerjemahkan bahasa hukum yang kompleks
ke dalam bahasa yang komunikatif, tegas, dan berbasis data agar mudah dipahami
publik, sebagaimana disampaikan oleh Stefanus Pramono dalam forum Perisai
Ditjen Badilum episode ke-8.[5]
Pendekatan ini
krusial karena pengadilan, meminjam istilah Gerry Michael Purba, berfungsi
sebagai "mesin dialektika" yang membentuk kesadaran kolektif
masyarakat. Putusan pengadilan bukan sekadar penyelesaian sengketa individual,
melainkan narasi moral tentang keadilan.[6] Maka, fungsi jurnalisme peradilan
adalah menjelaskan alasan hukum (legal reasoning) di balik proses dan
putusan tersebut secara benar, presisi, dan proporsional.
Kebutuhan akan hal
ini tampak mengemuka dalam audiensi antara tim peneliti Mahkamah Agung dan
Harian Kompas yang merekomendasikan publikasi cepat atas putusan-putusan yang
menarik perhatian publik seperti yang telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk
mengedukasi publik agar
menilai putusan secara objektif, bukan berdasarkan potongan informasi atau
opini yang berkembang liar di ruang digital publik.[7]
Transparansi, Etika, dan
Kehati-hatian dalam Jurnalisme Peradilan
Upaya mengedukasi masyarakat melalui objektivitas
informasi, menunjukkan bahwa lembaga peradilan kini terus berupaya
menghadirkan hukum yang lebih dekat dan mudah dipahami. Perluasan ruang komunikasi ini
menuntut kehati-hatian yang tinggi. Transparansi harus berjalan selaras dengan
akurasi dan tanggung jawab agar tidak memicu penggiringan opini yang dapat
mencederai independensi peradilan.
Konsekuensi logis
dari kebutuhan penyeimbangan transparansi dengan tanggung jawab dan
kehati-hatian tersebut, menempatkan
fungsi kehumasan pengadilan pada posisi yang sangat relevan sebagai
operator, koordinator, ataupun penjaga kredibilitas produk jurnalisme peradilan. Fungsi kehumasan kini bertransformasi menjadi
penjaga kualitas komunikasi, kredibilitas, sekaligus reputasi lembaga.[8]
Untuk
menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, edukasi publik, dan
kehati-hatian dalam menjaga
integritas proses peradilan, Mahkamah Agung kini sedang menyusun rancangan
pedoman pengelolaan
media massa dan media sosial bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).[9]
Gagasan mengenai
pentingnya standar penyiaran, serta pedoman
pengelolaan media massa dan media sosial juga memperoleh penguatan dari
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menyatakan bahwa jurnalisme peradilan
berbeda dengan jurnalisme konvensional karena adanya karakter edukasi dan kehumasan
yang lebih kuat ketimbang sekadar kompetisi pasar informasi, sehingga memunculkan kebutuhan akan
pengaturan etik yang lebih spesifik di masa depan.[10]
Tantangan pembatasan
etik ini juga menjadi isu global. Di India, misalnya, instrumen judicial
outreach yang awalnya bertujuan memperluas akses keadilan bagi
masyarakat miskin kini dikritik karena berisiko bergeser menjadi panggung
aktivisme politik pribadi hakim yang memicu persepsi bias.[11] Kritik tersebut
menunjukkan bahwa keterbukaan peradilan selalu menuntut keseimbangan antara
kebutuhan menjelaskan hukum dan kewajiban menjaga jarak institusional.
Dengan demikian,
transparansi harus
berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian, agar upaya menghadirkan
keadilan yang dipahami masyarakat tidak menggerus batas peran kelembagaan,
atau mengikis
independensi dan merusak marwah
lembaga peradilan.
Dari Publikasi Kegiatan Menuju
Publikasi Pertimbangan Hukum
Komitmen menjaga
transparansi yang
berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian menuntut
transformasi konten komunikasi agar semakin bermakna. Ukuran
keberhasilan jurnalisme peradilan kini terletak pada sejauh mana publikasi tersebut
membantu masyarakat memahami proses dan nilai di balik proses hukum dan
putusan pengadilan.
Pergeseran pola
publikasi ini terlihat
dalam praktik. Program Reportase PN Karawang, misalnya, berhasil
mengubah pola komunikasi yang awalnya administratif-seremonial menjadi
pelaporan yang edukatif dan komunikatif.[12]
Hal berikutnya juga tampak pada pemberitaan yang
ditulis oleh Adji Prakoso dalam kanal MARINews terkait
Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel yang isinya
memuat intisari
dari pertimbangan
hukum putusan tersebut.[13]
Berangkat dari tren
positif tersebut, arah pengembangan jurnalisme peradilan ke depan bisa difokuskan pada penyusunan
risalah putusan (case summary) perkara yang berdampak luas atau
menjadi perhatian publik, yang memuat
ringkasan fakta, isu hukum utama, pertimbangan hakim, dan amar putusan dalam
bahasa populer, lengkap dengan tautan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung
sebagaimana masukan dari Harian Kompas terkait pentingnya publikasi cepat atas
pertimbangan hukum putusan yang menyedot perhatian publik.[7]
Penutup
Pada akhirnya,
jurnalisme peradilan hadir sebagai bentuk judicial outreach kontemporer
yang transformatif, menggeser
paradigma keterbukaan informasi dari sekadar publikasi kegiatan seremonial
menuju penyebaran makna keadilan.
Melalui pendekatan edukatif yang terstruktur, jurnalisme peradilan berfungsi
sebagai jembatan komunikasi yudisial yang tidak hanya mendekatkan hukum secara
intelektual, tetapi juga memenuhi amanat konstitusional untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dengan tetap berkomitmen pada batasan etika, profesionalisme,
serta kehati-hatian demi menjaga independensi dan marwah institusi, inovasi
komunikasi ini menjadi kunci utama untuk menjawab tantangan era digital:
memastikan bahwa keadilan tidak lagi sekadar terlihat
ditegakkan,
melainkan benar-benar dipahami, dipercaya, dan dirasakan secara utuh oleh
masyarakat.
Referensi
[1] Syamsul
Arief, “Ketua MA:
Keadilan Harus Ditegakkan dan Terlihat Ditegakkan”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/ketua-ma-keadilan-harus-ditegakkan-dan-terlihat-ditegakkan/
[2] Jumaidin
La Tua,
Muhammad Ar.
Husain, Muhdi Alhadar, (2025), “Stagnation of Mobile Court
Services and
Access to
Justice in
Remote Island Communities: Evidence from the Religious Court of Labuha,
Indonesia”, Antmind
Review: Journal of Sharia and Legal Ethics, 2(2), 131–142
[3] MARINews, “PN Karawang Gelar
Sidang Keliling di Kecamatan Rawamerta”, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-karawang-gelar-sidang-keliling-di-kecamatan-rawamerta-0biZ
[4] M.
Khusnul Khuluq, “Urgensi jurnalisme lembaga
peradilan”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/urgensi-jurnalisme-lembaga-peradilan-0bgN
[5] Novritsar
Hasitongan Pakpahan,
“Jurnalisme Peradilan: Pandangan Pram Host Tempo Bocor Alus”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/jurnalisme-peradilan-pandangan-pram-host-tempo-bocor-alus-0nO
[6] Gerry Michael Purba, “Pengadilan Sebagai Mesin
Dialektika”, Suara
BSDK, https://suarabsdk.com/pengadilan-sebagai-mesin-dialektika/
[7] Adji
Prakoso, “Peneliti
Pustrajak MA Sambangi Harian Kompas, Bahas Apa?”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/peneliti-pustrajak-ma-sambangi-harian-kompas-bahas-apa-0bf6
[8] Yopi Ananda, “Peran Humas sebagai Penjaga
Citra MA di Era Keterbukaan Informasi”, Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/peran-humas-sebagai-penjaga-citra-ma-di-era-keterbukaan-informasi
[9] Johanes, “Jurnalisme Ideal Peradilan yang
Mengedukasi Masyarakat”, Suara
BSDK, https://suarabsdk.com/jurnalisme-ideal-peradilan-yang-mengedukasi-masyarakat/
[10] Johanes, “Menggagas Jurnalisme Alternatif
dari Peradilan”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/menggagas-jurnalisme-alternatif-dari-peradilan/
[11] Bhabani Shankar Nayak, “Judicial
Outreach or Political Activism of Judges? Unmasking Political and Ideological
Bias in India”, South
Asia Journal, https://southasiajournal.net/judicial-outreach-or-political-activism-of-judges-unmasking-political-and-ideological-bias-in-india
[12] MARINews, “PN Karawang Pelopori
Reportase Persidangan sebagai Media Informasi Publik”, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-karawang-pelopori-reportase-persidangan-informasi-publik-0WW
Baca Juga: Judicial Well-being, To be, or not to be: that is the question
[13] Adji Prakoso, “Ini Pertimbangan Hukum PN
Jaksel di Prapid Andrie Yunus!”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ini-pertimbangan-hukum-pn-jaksel-di-prapid-andrie-yunus-0bjD
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI