Program Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia yang diselenggarakan pada 24–28 April 2026 di India membuka hari pertamanya dengan rangkaian sesi yang menempatkan peradilan dalam konteks global, struktural, dan teknologi. Tiga sesi utama pada hari pertama memperlihatkan satu benang merah yang kuat, yakni transformasi peradilan tidak lagi dapat dipahami secara domestik semata, melainkan harus dibaca dalam kerangka dialog lintas negara, arsitektur kelembagaan, serta disrupsi teknologi.
Dialog Yudisial Global dan Arsitektur Peradilan India
Sesi pertama bertajuk Judicial Dialogue at the Global Level: Role of Bilateral Exchanges dan The Judicial Architecture of India: An Overview for the Honourable Judges of Indonesia menekankan pentingnya pertukaran yudisial sebagai instrumen penguatan kapasitas kelembagaan.
Dalam pemaparan awal oleh pemateri disampaikan bahwa dialog antar peradilan tidak hanya berfungsi sebagai forum berbagi pengalaman, tetapi juga sebagai medium pembentukan standar bersama dalam merespons tantangan global. Isu-isu seperti independensi peradilan, akses terhadap keadilan, serta adaptasi terhadap perubahan sosial menjadi titik temu yang melampaui batas yurisdiksi nasional.
Lebih lanjut, sistem peradilan India sebagai suatu three-tier pyramid yang tersusun secara konstitusional. Pada puncaknya, Mahkamah Agung India berfungsi sebagai pengadilan tertinggi sekaligus penafsir konstitusi. Di bawahnya terdapat High Courts pada tingkat negara bagian yang memiliki yurisdiksi luas, mencakup fungsi peradilan tingkat pertama, banding, serta pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya.
Lapisan terbesar dalam struktur tersebut adalah District and Subordinate Courts, yang menjadi tulang punggung sistem peradilan. Dengan jumlah hakim yang melampaui 24.000 orang, pengadilan tingkat ini menangani mayoritas perkara yang masuk dalam sistem peradilan, baik perdata, pidana, keluarga, maupun administrasi. Dalam perspektif ini, legitimasi peradilan tidak dibangun dari atas, melainkan dari bawah yakni dari bagaimana pengadilan tingkat pertama menghadirkan keadilan secara nyata kepada masyarakat.
Lebih jauh, sistem ini diperkuat dengan mekanisme akses keadilan pada tingkat akar rumput melalui lembaga seperti Nyaya Panchayat dan Gram Nyayalaya, yang berfungsi menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan dan terpencil. Desain ini menunjukkan bahwa arsitektur peradilan tidak hanya bersifat vertikal dalam bentuk hierarki, tetapi juga horizontal dalam menjangkau masyarakat secara luas.
Dalam konteks ini, dialog yudisial menjadi relevan bukan semata untuk transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang refleksi terhadap praktik peradilan masing-masing negara.
Transformasi Digital melalui ICT dalam Sistem Peradilan
Sesi kedua mengangkat tema ICT in the Judicial System, yang berfokus pada transformasi digital peradilan India melalui program e-Courts Mission. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional e-governance yang dimulai sejak 2007 dan berkembang secara bertahap dalam tiga fase utama: fondasi, perluasan, dan integrasi ekosistem digital.
Dalam fase awal, digitalisasi difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar seperti perangkat keras, jaringan, serta sistem informasi perkara (Case Information System). Fase berikutnya menekankan pada peningkatan akses publik melalui layanan berbasis digital, termasuk e-filing, pelacakan perkara secara real-time, serta integrasi data melalui National Judicial Data Grid (NJDG).
Pada tahap terkini, pengembangan diarahkan pada integrasi teknologi lanjutan, termasuk kecerdasan buatan dan eksplorasi blockchain untuk keamanan dokumen peradilan. Selain itu, diperkenalkan pula aplikasi SUVAS sebagai alat bantu penerjemahan putusan ke dalam berbagai bahasa daerah guna memperluas aksesibilitas.
Dari sisi pembiayaan, transformasi ini melibatkan investasi yang signifikan dalam jangka panjang. Namun, sebagaimana ditekankan oleh para pemateri, keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari besarnya investasi, melainkan dari dampaknya terhadap peningkatan akses, transparansi, dan efisiensi peradilan.
Kecerdasan Buatan dalam Peradilan: Potensi dan Tantangan
Sesi ketiga pada hari pertama mengangkat tema Artificial Intelligence (AI): Potential Utility for the Judiciary & Possible Challenges, yang membahas secara kritis peran teknologi kecerdasan buatan dalam sistem peradilan modern.
Dari sisi utilitas, AI dipandang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi melalui otomatisasi proses administratif, analisis dokumen hukum, serta pengelolaan data perkara dalam skala besar. Sistem berbasis AI juga memungkinkan pengembangan predictive analytics yang dapat membantu dalam pemetaan tren putusan maupun beban perkara.
Namun demikian, para pemateri menekankan bahwa penerapan AI dalam peradilan tidak terlepas dari sejumlah tantangan fundamental. Isu transparansi algoritma, potensi bias dalam data, serta risiko berkurangnya peran penilaian manusia menjadi perhatian utama.
Dalam konteks ini, penggunaan AI harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran hakim. Prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan tetap menjadi landasan utama yang tidak dapat didelegasikan kepada teknologi.
Penutup: Menempatkan Peradilan dalam Arus Transformasi
Rangkaian sesi pada hari pertama menunjukkan bahwa peradilan modern berada dalam persimpangan antara tradisi dan transformasi. Dialog global membuka ruang pembelajaran lintas sistem, arsitektur kelembagaan memberikan fondasi struktural, sementara teknologi menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru.
Namun di balik seluruh perkembangan tersebut, terdapat satu pertanyaan yang patut terus dijaga:
Apakah transformasi ini benar-benar memperkuat keadilan substantif, atau hanya mempercepat proses tanpa memperdalam makna putusan?
Baca Juga: Tidak Ada yang Bisa Hidup di Atas Hukum, Sekali pun Hidupnya Tragis
Bagi peradilan Indonesia, pembelajaran dari hari pertama ini tidak sekadar terletak pada adopsi teknologi atau model kelembagaan, melainkan pada kemampuan untuk menempatkan setiap inovasi dalam kerangka nilai dasar peradilan itu sendiri: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Dan pada akhirnya, sebagaimana tersirat dari seluruh sesi, masa depan peradilan tidak hanya ditentukan oleh sistem yang dibangun, tetapi oleh bagaimana hakim memaknai dalam perannya dalam sistem tersebut. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI