Frasa
“pemeriksaan calon tersangka” sering muncul dalam permohonan praperadilan.
Selama bertahun-tahun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
membentuk cara pandang penyidik, advokat, dan hakim tentang syarat penetapan
tersangka. Putusan itu menautkan kecukupan bukti dengan sekurang-kurangnya dua
alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, kecuali tindak pidana yang penetapan
tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran orangnya atau in
absentia. Rumusan itu kemudian terasa seperti bagian tetap dari cara kerja
praperadilan.
KUHAP
2025 membawa susunan baru. Pasal 1 angka 28 menghubungkan status tersangka
dengan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal
1 angka 31 menjelaskan penetapan tersangka sebagai proses setelah penyidik
memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal 90
ayat (1) memakai ukuran yang sama. Tidak ada istilah calon tersangka sebagai
status tersendiri ataupun rumusan tegas yang menjadikan pemeriksaan sebelum
penetapan sebagai syarat sah.
Perbedaan
itu tidak berarti Putusan MK dapat diabaikan. Tidak tepat pula menganggap
rumusan putusan tersebut otomatis menjadi bagian KUHAP baru. Pemeriksaan calon
tersangka dalam Putusan MK merupakan bagian dari pemaknaan konstitusional atas
kecukupan bukti dalam KUHAP lama. Ia bukan tahap yang dirumuskan tersendiri
oleh undang-undang. Persoalannya ialah memastikan penetapan tersangka mempunyai
dasar objektif dan tidak dilakukan sewenang-wenang.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Tulisan
ini juga tumbuh dari sebuah diskusi penulis dengan sesama rekan hakim. Diskusi
itu memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai calon tersangka mudah berhenti
pada pertanyaan apakah seseorang sudah diperiksa sebelum ditetapkan. Padahal
itu belum tentu menyentuh inti masalah. Orang yang sudah diperiksa tetap dapat
ditetapkan secara tidak tepat jika dasar buktinya belum cukup, asal-usulnya
tidak jelas, atau tidak mengarah kepadanya. Sebaliknya, orang yang belum
diperiksa tidak selalu berarti penetapannya pasti tidak sah.
Dalam
tertangkap tangan, Pasal 90 ayat (4) menghendaki penerbitan surat penetapan
tersangka segera. Kecepatan ini tidak meniadakan dasar objektif bagi penetapan,
tetapi mempersempit ruang untuk klarifikasi sebelumnya. Putusan MK juga
mengenal tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa
kehadiran orangnya atau in absentia. Karena itu, pemeriksaan sebelum
penetapan sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya
penetapan.
Fokus
praperadilan perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar. Apakah bukti yang ada
cukup untuk menghubungkan suatu tindak pidana dengan orang yang ditetapkan
sebagai tersangka. Di sinilah gagasan Jembatan Bukti dapat dipakai. Jembatan
Bukti bukan syarat baru yang ditambahkan ke KUHAP. Ia merupakan cara membaca
syarat 2 alat bukti agar penilaian tidak berhenti pada hitungan jumlah.
Jembatan
Bukti menjadi ukuran minimum untuk membedakan dua pertanyaan yang sering
tercampur. Pertama, apakah telah ada dasar objektif untuk menetapkan seseorang sebagai
tersangka. Kedua, apakah orang tersebut pada akhirnya terbukti bersalah.
Praperadilan hanya menjawab pertanyaan pertama. Hakim tidak memeriksa seluruh
kekuatan bukti, tetapi juga tidak cukup menerima dua alat bukti sebagai angka
tanpa hubungan dengan orang yang ditetapkan.
Jembatan
Bukti dapat diperiksa melalui lima hal. Pertama, waktu. Bukti yang dijadikan
dasar harus sudah ada sebelum surat penetapan diterbitkan. Kedua, keabsahan.
Bukti setidaknya harus mempunyai asal usul yang dapat ditelusuri, diperoleh
melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak semata-mata
berdasar informasi yang tidak dapat diuji. Jika cara perolehannya dipersoalkan,
hakim menilainya dalam batas kewenangan praperadilan. Ketiga, hubungan dengan
orang. Bukti tidak cukup hanya menunjukkan suatu tindak pidana terjadi, tetapi
harus menghubungkannya dengan orang yang ditetapkan. Keempat, saling
menguatkan. Alat bukti kedua harus menambah sumber pengetahuan yang mandiri,
bukan hanya merekam kembali informasi yang sama. Kelima, alasan penetapan.
Harus dapat dijelaskan mengapa bukti yang tersedia mengarah kepada orang
tersebut.
Kelima
unsur itu tidak menuntut kedalaman pemeriksaan yang sama. Waktu dan asal bukti
dapat dilihat melalui dokumen penyidikan. Hubungan bukti dengan pemohon serta
daya saling menguatkannya cukup dinilai pada tingkat dasar objektif. Hakim
tidak perlu menilai siapa yang paling dapat dipercaya atau apakah kesalahan
pemohon terbukti. Dengan batas ini, Jembatan Bukti menjaga praperadilan sebagai
forum pengawasan legalitas, bukan forum penghukuman.
Hubungan
bukti dengan orang sangat penting. Dua alat bukti mungkin cukup menunjukkan
bahwa suatu tindak pidana terjadi, tetapi belum tentu menjawab siapa yang patut
diduga melakukannya. Praperadilan tidak perlu membuktikan kesalahan pemohon
sampai tuntas. Hakim cukup menguji apakah ada dasar yang masuk akal untuk
menghubungkan pemohon dengan peristiwa pidana. Pengawasan dengan demikian tetap
berjalan tanpa mengambil alih tugas hakim dalam perkara pokok.
Hal serupa
berlaku pada alat bukti yang berasal dari satu sumber pengetahuan. Satu
informasi dapat muncul dalam laporan, dimuat lagi dalam berita acara, lalu
dipakai seolah menjadi dua dasar berbeda. Secara jumlah mungkin cukup, tetapi
secara isi belum tentu ada tambahan dasar yang nyata. Rekaman CCTV dan
keterangan saksi yang melihat peristiwa yang sama, misalnya, dapat berasal dari
sumber pengetahuan berbeda. Sebaliknya, laporan dan berita acara yang hanya
mengulang keterangan informan yang sama belum tentu memberi dasar tambahan yang
mandiri.
Hakim
dapat menanyakan apakah alat bukti kedua benar-benar menambah sumber
pengetahuan yang mandiri atau hanya merekam kembali informasi yang sama dalam
bentuk dokumen berbeda. Pertanyaan ini tidak meminta hakim menentukan bukti
yang benar. Yang diperiksa hanyalah apakah dua alat bukti itu sungguh memberi
dasar lebih kuat untuk menghubungkan peristiwa dengan pemohon.
Dari
sini, kegagalan Jembatan Bukti dapat dibaca dalam empat bentuk. Jembatan belum
terbentuk terjadi ketika bukti hanya menunjukkan adanya tindak pidana tetapi
belum menghubungkan pemohon. Jembatan semu muncul ketika dua atau lebih bukti
hanya mengulang satu sumber pengetahuan tanpa tambahan informasi mandiri.
Jembatan terputus terjadi ketika penghubung kepada pemohon baru diperoleh
setelah penetapan, atau asal serta cara perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jembatan dilampaui terjadi ketika hakim menilai apakah pemohon terbukti
bersalah, bukan hanya apakah ada dasar objektif bagi penetapan.
Klasifikasi
terakhir menyangkut batas kewenangan praperadilan, bukan lagi bukti penyidik.
Jembatan Bukti tidak boleh membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap kekuatan
pembuktian. Jika hakim mulai menentukan kredibilitas saksi secara penuh,
memilih versi fakta yang paling benar, atau menyimpulkan kesalahan pemohon,
praperadilan telah bergerak terlalu jauh. Yang diuji tetap dasar penetapan,
bukan kesalahan pidana.
Pemeriksaan
sebelum penetapan tetap bernilai karena memberi ruang untuk menjelaskan posisi,
meluruskan kekeliruan, atau menunjukkan fakta yang belum diketahui penyidik.
Dalam perkara yang memungkinkan klarifikasi tanpa menghambat penyidikan,
langkah ini layak dipandang sebagai cara kerja yang berhati-hati. Namun nilai
tersebut tidak perlu diubah menjadi syarat mutlak yang tidak dirumuskan dalam
KUHAP 2025.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Perlindungan
terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tidak hilang. Pemeriksaan
sebelum penetapan tetap berarti sebagai bentuk kehati-hatian. Setelah
penetapan, hak tersangka juga harus diberikan secara nyata. Di antara dua tahap
itu, praperadilan memastikan bahwa perubahan status seseorang bertumpu pada
dasar objektif yang tersedia dan dapat diuji.
Praperadilan tidak diminta memastikan bahwa pemohon bersalah. Praperadilan juga tidak cukup hanya menghitung dua alat bukti. Untuk menilai sah atau tidaknya penetapan pasca KUHAP 2025, hakim praperadilan dapat menempatkan Jembatan Bukti sebagai kerangka untuk menguji apakah dua alat bukti benar-benar memberi dasar objektif terhadap orang yang ditetapkan. Pemeriksaan calon tersangka tetap bernilai sebagai praktik penyidikan yang berhati-hati. Pusat pengujiannya, bagaimanapun, terletak pada hubungan antara bukti, peristiwa pidana, dan orang yang ditetapkan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI