Jakarta – Komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dalam mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan peradilan kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Artificial Intelligence pada Rabu (05/08) bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.
Penyelenggaraan bimtek tersebut sekaligus memperkuat arah transformasi digital peradilan yang sebelumnya menjadi perhatian tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran saat melakukan penelitian mengenai pemanfaatan AI dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (27/07), Ditjen Badilum menerima kunjungan tim peneliti FH Unpad yang dipimpin oleh Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah. Penelitian tersebut mengangkat tema "Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum Indonesia (Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Pengadilan)."
Baca Juga: BRIN Audiensi Dengan Ditjen Badilum, Ini yang Dibahas!
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, memaparkan berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan Ditjen Badilum, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang modern dan adaptif.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Dirjen Badilum dalam Bimtek Artificial Intelligence yang mengundang Asosiasi Artificial Intelligence Indonesia dan diikuti aparatur peradilan dari seluruh Indonesia. Menurutnya, tanpa disadari, kecerdasan buatan telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan.
"Tanpa kita sadari, sehari-hari kita sebenarnya sudah menggunakan Artificial Intelligence," ujar Bambang Myanto.
Ia menjelaskan, selama ini Ditjen Badilum telah memanfaatkan berbagai aplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas, seperti SMART Majelis, Smart TPM, Executive Information System (EIS), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Seiring perkembangan teknologi, aplikasi-aplikasi tersebut juga telah mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan.
Salah satu implementasi AI yang dikembangkan Ditjen Badilum adalah pemanfaatan data kinerja hakim dan data pengadilan untuk memberikan rekomendasi dalam proses promosi dan mutasi hakim. Selain itu, teknologi AI juga dimanfaatkan untuk mengolah data perkara yang terdapat dalam SIPP sebagai bahan pertimbangan dalam mendukung proses persidangan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Sulaksono, menegaskan bahwa aparatur peradilan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin efektif dan responsif.
"Aparatur peradilan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, khususnya melalui inovasi pelayanan berbasis Artificial Intelligence," kata Kurnia.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Rangkaian kunjungan penelitian FH Unpad dan penyelenggaraan Bimtek AI tersebut menunjukkan keseriusan Ditjen Badilum dalam membangun ekosistem peradilan modern yang memanfaatkan teknologi secara optimal. Transformasi digital yang dilakukan tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi peradilan, tetapi juga mempersiapkan sumber daya manusia peradilan agar mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi pada masa mendatang.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Ditjen Badilum berharap pemanfaatan kecerdasan buatan dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan peradilan sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI