Cari Berita

Dekatkan Keadilan ke Masyarakat, PN Manna Gelar Sidang Keliling di Kantor Camat

Humas PN Manna - Dandapala Contributor 2026-06-27 20:05:47
Dok. PN Manna

Bengkulu Selatan, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Manna menggelar sidang keliling di luar gedung pengadilan di Kantor Camat Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (26/06). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

“Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, PN Manna memeriksa dua perkara permohonan perubahan nama, masing-masing perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/PN Mna dan Nomor 15/Pdt.P/2026/PN Mna. Kedua pemohon hadir langsung di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum,” ujar hakim tunggal Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan.

Pada perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/PN Mna, pemohon mengajukan permohonan perubahan nama anak. Namun, dalam persidangan, permohonan tersebut dicabut karena adanya perubahan subjek permohonan. Sementara itu, dalam perkara Nomor 15/Pdt.P/2026/PN Mna, pemohon meminta perubahan nama pada akta kelahiran miliknya. Permohonan diajukan karena nama yang bersangkutan kerap menjadi bahan perundungan oleh teman-temannya.

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas & Nilai Anti Korupsi, PN Manna Resmikan Kantin Kejujuran

Usai pemeriksaan perkara, hakim menskors persidangan dan dilanjutkan dengan pembacaan penetapan yang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Court.

Baca Juga: Raih Prestasi di 2025, PN Manna Gelar Refleksi Awal Tahun Sebagai Bentuk Syukur

Sidang keliling merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan, sehingga diharapkan mampu memangkas biaya, waktu, dan hambatan administratif, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

Persidangan keliling kali ini didukung oleh Tri Sulistiono dan Shilvia Jansi sebagai panitera pengganti. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga menjadi bagian dari komitmen PN Manna untuk memperluas akses layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. (wes/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…