Manna, Bengkulu Selatan – Dalam rangka mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana nasional, Pengadilan Negeri (PN) Manna menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Implementasi Lembaga Pidana Kerja Sosial di Wilayah Hukum Bengkulu Selatan" pada Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Pengadilan Negeri Manna.
FGD dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Manna, Awani Setyowati, yang menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan Hakim Pengadilan Negeri Manna, menjelaskan konsep, dasar hukum, tujuan, serta mekanisme penerapan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia. Materi tersebut memberikan gambaran mengenai peran pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi pelaku dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Rachmat Djati Waluya mengulas aspek pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, khususnya peran kejaksaan dalam tahap eksekusi putusan pengadilan.
Gunturman perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu Pos Bapas Manna, memaparkan mekanisme pembimbingan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial, termasuk pola pengawasan dan pembinaan selama masa pelaksanaan pidana.

Organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Selatan turut hadir memberikan dukungan antara lain Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam forum tersebut, sebagian besar perwakilan OPD menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Meski demikian, para peserta juga menyoroti perlunya penyusunan mekanisme koordinasi dan korespondensi yang lebih jelas antara pengadilan dan instansi terkait guna menjamin efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selain itu, peserta FGD mengusulkan agar dilakukan tindak lanjut berupa penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah mengenai penetapan daftar lokasi atau instansi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Kesepahaman tersebut diharapkan dapat menjadi landasan operasional dalam pelaksanaan putusan pidana kerja sosial di wilayah hukum Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas & Nilai Anti Korupsi, PN Manna Resmikan Kantin Kejujuran
FGD diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial. Selain dihadiri oleh organisasi perangkat daerah, kegiatan ini juga diikuti oleh para hakim dan pejabat kepaniteraan Pengadilan Negeri Manna, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Manna, serta para advokat yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Manna.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Manna berharap terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang kuat di antara aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan sehingga implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Bengkulu Selatan dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI