Cari Berita

Dua Warga Negara Ukraina Diganjar 20 Tahun Penjara Karena Narkotika

Sekti Eka Guntoro - Dandapala Contributor 2025-02-01 10:00:05
Gedung PN Denpasar Dok. PN Denpasar

Denpasar - Dua warga Negara Ukraina diganjar 20 tahun penjara karena terbukti memproduksi narkotika dalam berbagai jenis. Ivan Volovod (32) dan Mykyta Vovolod (32), keduanya saudara kembar, menjalani persidangan dengan acara pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (23/01/2025).

“Menyatakan kedua Terdakwa terbukti permufakatan jahat secara melawan hukum memproduksi dan menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan “Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,” ujar Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta dengan anggota I Putu Sayoga dan Ni Luh Suantini.

Kasus yang bermula ketika Mykyta Vovolod (32) ditangkap dalam pengrebekan oleh Bareskim Polri di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali pada Kamis (02052024). Villa sewaan tersebut ternyata dipergunakan sebagai pabrik narkotika jenis mephedrone dan tanaman ganja secara hidroponik. Berdasarkan informasi dari Mykyta Volovod, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ivan Volovod di rumah kontrakannya Jalan Gg. Pulasari No. 203, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Dua saudara kembar asal Ukraina itu kemudian diajukan dipersidangan dan diputus sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, yaitu dakwaan Kesatu Primair (Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Kedua (Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis terhadap kedua terdakwa yang diajukan dalam dua berkas perkara terpisah tersebut. berbeda dengan tuntutan JPU berupa pidana penjara seumur hidup.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti otak pelaku kejahatan (actor intektual) perkara ini adalah Roman Nazarenko bekerja sama dengan Oleksii Kolotov, semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov yang juga orang yang sudah dikenal oleh Roman Nazarenko sebagai penyandang dana serta penyaluran Narkotika juga dikendalikan oleh Roman Nazarenko. Terdakwa Ivan Volod maupun Saksi Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko. Tata cara memproduksi Mefedron maupun menanam, memelihara tanaman Ganja, Terdakwa Ivan Volovod dan Saksi Mykyta Volovod menimba ilmu dari teman Roman Nazarenko, bahkan inisiatif melakukan bisnis Narkotika ditawarkan sendiri oleh Roman Nazarenko termasuk iming-iming pemberian keuntungan sejumlah uang,” ucap Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan mengenai peran kedua Terdakwa.

Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, kedua Terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali menyatakan pikir-pikir. (SEG)