Cari Berita

Efesiensi, MA Setop Sewa Hiace Commuter Pengadilan Tinggi

I Kadek Apdila W, S.H. - Dandapala Contributor 2025-03-11 18:00:14
Gedung Mahkamah Agung RI (Dok. Istimewa)

Jakarta- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengambil langkah strategis dalam efisiensi belanja negara. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan sewa kendaraan dinas bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. 

Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), kebijakan ini ditandatangani Seketaris MA Sugiyanto. Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien, MA mengeluarkan beberapa kebijakan utama terkait pengadaan kendaraan dinas, di antaranya:

  1. Penghentian pengadaan sewa Microbus Toyota Hi Ace Commuter bagi seluruh satuan kerja pengadilan tingkat banding.
  2. Evaluasi kembali satuan kerja yang mendapatkan kendaraan dinas sewa, dengan mempertimbangkan jumlah dan kondisi aset Barang Milik Negara (BMN) yang sudah dimiliki.
  3. Penggantian pengadaan kendaraan dinas sewa dengan mekanisme pengadaan BMN secara bertahap, sehingga anggaran dapat lebih terkendali dan berkelanjutan.
  4. Evaluasi peruntukan kendaraan dinas bagi satuan kerja yang sudah memperoleh kendaraan dari pengadaan BMN maupun hibah, guna memastikan optimalisasi penggunaan aset yang ada.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam melakukan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan efisien, serta memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas di lingkungan peradilan benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional yang ada. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran negara dapat dialokasikan lebih tepat sasaran tanpa mengurangi efektivitas layanan peradilan kepada masyarakat. MA juga menekankan bahwa evaluasi terhadap kendaraan dinas yang sudah ada akan terus dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mengganggu kelancaran tugas dan fungsi peradilan di seluruh Indonesia. 

“Seluruh satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia demi pelayanan peradilan yang lebih baik,” ujarnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum