Cari Berita

Eksekusi Sukarela Objek Lelang di PN Lubuk Pakam Sumut Berjalan Mulus

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-04-06 15:50:55
Dok. PN Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, Sumut — Eksekusi objek lelang secara sukarela kembali berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Kamis (02/04) yang lalu. Eksekusi tersebut terkait perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Lbp dan berlangsung tanpa konflik maupun tindakan paksa di lapangan.

Kegiatan yang dipimpin Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, bersama Panitera Ivan Endah Dayatra, merupakan tindak lanjut dari Kutipan Risalah Lelang Nomor 1713/04/2023 tertanggal 9 November 2023. Objek eksekusi berupa tanah seluas 573 m² berikut bangunan di Jalan Purnawirawan No. 24, Desa Medan Estate.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif setelah para pihak sebelumnya menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian pada 19 Februari 2026. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Termohon Eksekusi secara sukarela melakukan pengosongan dan menyerahkan objek kepada Pemohon Eksekusi,” ujar Indrawan. 

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis melalui penyerahan kunci rumah. Dalam kesempatan itu, Pemohon juga memberikan uang kerahiman sebesar Rp35 juta rupiah kepada Termohon. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan pejabat teknis pengadilan dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi efektif mampu menghadirkan pelaksanaan putusan yang cepat, aman, dan berkeadilan tanpa menimbulkan gesekan sosial.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

PN Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan dan keadilan substantif bagi masyarakat.

Capaian tersebut juga menjadi bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas serta selaras dengan semangat reformasi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang humanis dan berorientasi pada solusi. (wes/zm/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…