Kota
Agung, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan pidana terhadap
Andi Pirawinata (30), terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi
juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis.
Putusan
tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (8/9) oleh Majelis Hakim yang
diketuai Rizki Ananda N., dengan hakim anggota Ridwan Pratama dan R. Guntar A.
Sudjata.
“Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun. Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui
rehabilitasi medis di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 4 (empat) bulan
yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Perkara
tersebut bermula pada 31 Januari 2026. Saat itu, terdakwa menghadiri acara
pernikahan di Pekon Banjar Negeri. Setelah acara, terdakwa bersama sejumlah
temannya kemudian membeli narkotika jenis sabu melalui transaksi secara
digital.
Pada
malam harinya, terdakwa mengonsumsi sabu sebanyak empat kali hisapan sebelum
aparat kepolisian melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 0,39 gram, plastik klip bekas
pakai, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.
Dalam
persidangan terungkap bahwa terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam transaksi
narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi dari kepolisian,
keterlibatan terdakwa antara lain karena diminta membantu melakukan transfer
uang untuk pembelian narkotika.
Hasil
pemeriksaan urine juga menunjukkan terdakwa positif mengandung methamphetamine
atau sabu. Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah pendekatan
pemulihan terhadap terdakwa sebagai penyalah guna narkotika.
Majelis
Hakim mempertimbangkan bahwa penyalahgunaan narkotika dalam perkara tersebut
tidak hanya harus dilihat dari perspektif pemidanaan, tetapi juga dari
kebutuhan terdakwa untuk mendapatkan pengobatan dan pemulihan.
Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim memandang penyalahgunaan narkotika sebagai
victimless crime, yakni perbuatan yang dampak langsungnya terutama dirasakan
oleh pelaku sendiri, meskipun konsekuensinya juga dapat dirasakan oleh keluarga
dan lingkungan sosialnya.
Atas
pertimbangan tersebut, rehabilitasi dipandang sebagai bagian penting dalam
penanganan perkara, khususnya ketika terdakwa merupakan penyalah guna dan tidak
terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan
pemulihan tersebut juga didukung oleh keterlibatan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Tanggamus.
Dalam
prosesnya, Tim Asesmen Terpadu BNNK Tanggamus memberikan rekomendasi mengenai
kondisi terdakwa. Hasil asesmen menyatakan terdakwa berada pada tingkat
ketergantungan moderat dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan
peredaran gelap narkotika.
Proses
tersebut kemudian diperkuat dengan adanya kesepakatan perdamaian yang
dilaksanakan di persidangan pada 28 Juli 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan
terdakwa, Penuntut Umum, Tim Asesmen Terpadu BNNK Tanggamus, serta kakak
kandung terdakwa yang bertindak sebagai penanggung jawab.
Dalam
kesepakatan tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan
kesediaannya menjalani rehabilitasi medis sebagai bagian dari proses pemulihan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan perkembangan nilai yang hidup dalam
masyarakat (living law) dalam melihat penanganan terhadap penyalah guna
narkotika.
Pengguna
narkotika tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana yang harus
dikenai hukuman, tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan pembinaan,
pengobatan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalankan kehidupan sosial
secara baik.
Melalui
putusan tersebut, PN Kota Agung berupaya menyeimbangkan aspek kepastian hukum
dengan kemanfaatan dan keadilan. Pidana penjara tetap dijatuhkan, sementara
rehabilitasi medis diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan terdakwa.
Baca Juga: Rehabilitasi dalam Hukum Pidana
Pendekatan
tersebut diharapkan tidak hanya memberikan konsekuensi hukum atas perbuatan
terdakwa, tetapi juga membantu memutus ketergantungan terhadap narkotika dan
mempersiapkan terdakwa untuk kembali ke tengah masyarakat. (ALS/AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI