Cari Berita

Tinjau Pelaksanaan Putusan Anak, Hakim Wasmat Turun ke LPKA Payakumbuh

Tim Humas - Dandapala Contributor 2025-05-26 17:05:02
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) Habibi Kurniawan mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Payakumbuh di Tanjung Pati (dok.ist)

Payakumbuh - Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) Habibi Kurniawan mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Payakumbuh di Tanjung Pati, Jumat (23/5) lalu.  Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan (wasmat) pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Anak yang menjalani perampasan kemerdekaan berupa pidana penjara di LPKA.

Pelaksanaan wasmat tersebut merupakan amanah dari ketentuan Pasal 277 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

"Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang  menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan."

Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

 Dalam wasmat ini Hakim Wasmat PN Tanjung Pati dibantu oleh anggota tim terdiri dari  Panitera Muda Hukum, Aulia Alfacrisy, Panitera Pengganti, Willy Pratama, Jurusita Pengganti, M. Haris dan Pelaksana, Elisa. Saat tiba di LPKA Payakumbuh di Tanjung Pati,  Hakim Wasmat dan tim disambut hangat oleh Petugas pada LPKA Kelas II Payakumbuh. 

Baca Juga: Hipnoterapi sebagai Model Pembinaan Bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan wasmat wawancara dengan beberapa Anak yang sedang menjalani hukuman di LPKA Payakumbuh. Setelah itu tim wasmat terjun langsung melihat situasi ruangan di LPKA. Serta dilanjutkan wawancara dengan petugas LPKA Payakumbuh untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan dan perubahan perilaku Anak selama di LPKA.

Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan tersebut juga bertujuan untuk  memastikan bahwa Anak mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan  prinsip peradilan pidana anak. Diantaranya hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum serta tempat yang layak selama di LPKA.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI