Cari Berita

SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun!

Novritsar H Pakpahan - Dandapala Contributor 2026-08-19 10:55:05
Dok. Ist.

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Kehadiran SEMA ini menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.

Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana.

Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Apabila Penuntut Umum atau Terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama. Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.

Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law menjamin bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di  peradilan Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…