Cari Berita

Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

M.Luthfan Hadi Darus - Dandapala Contributor 2026-08-19 14:00:36
Dok. Ist. AI.

Edisi HUT MA RI Ke-81

Selamat Ulang Tahun MA RI

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai salah satu babak penting dalam perjalanan pembaruan hukum pidana Indonesia. Kehadiran KUHP Nasional tidak sekadar mengganti ketentuan pidana warisan kolonial dengan produk legislasi nasional. Lebih dari itu, KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mengenai bagaimana hukum pidana seharusnya dipahami, diterapkan, dan pada akhirnya diarahkan untuk mencapai keadilan. 

Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (2)

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian dalam perspektif pembaruan tersebut adalah Pasal 53 KUHP Nasional. Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Lebih lanjut, apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. 

Rumusan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Selama ini, pembicaraan mengenai hukum sering kali terjebak pada dikotomi antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui batas-batas perilaku yang dibenarkan dan dilarang oleh hukum. Namun, kepastian hukum yang diterapkan secara mekanis dalam keadaan tertentu dapat menghasilkan ketidakadilan. Sebaliknya, keadilan yang tidak dibatasi oleh hukum dapat berubah menjadi subjektivitas.

Pasal 53 memberikan pesan yang cukup jelas: hukum memang harus ditegakkan, tetapi penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilan.

Di sinilah posisi hakim menjadi sangat penting.

Hakim tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan manusia yang berada di balik suatu perkara. Ada pelaku, ada korban, ada keluarga, ada masyarakat, dan ada dampak sosial dari suatu putusan. Karena itu, hakim tidak cukup hanya bertanya mengenai apa bunyi pasal yang dilanggar. Hakim juga harus mampu bertanya: apa makna hukum itu jika diterapkan dalam perkara konkret? Apakah putusan yang dijatuhkan benar-benar adil? Apakah pidana yang dijatuhkan proporsional? Dan apakah putusan tersebut tetap menghormati martabat manusia?

Dalam konteks inilah gagasan tentang hakim progresif memperoleh relevansinya.

Namun, progresivitas hakim tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Hakim memang harus merdeka dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, tetapi kemerdekaan tersebut harus selalu berjalan bersama integritas. Semakin besar ruang yang diberikan kepada hakim untuk menemukan dan mewujudkan keadilan, semakin besar pula tuntutan moral, etik, dan profesional yang harus dipenuhi oleh hakim.

Dengan demikian, tesis utama tulisan ini adalah bahwa Pasal 53 KUHP Nasional membuka ruang yang lebih luas bagi hakim untuk mewujudkan keadilan secara progresif, tetapi ruang tersebut hanya dapat dibenarkan apabila dijalankan oleh hakim yang independen, kompeten, berintegritas, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap putusannya secara hukum dan moral.

 

Pasal 53 dan Perubahan Paradigma Hukum Pidana

KUHP Nasional dibangun di atas paradigma yang lebih luas mengenai pemidanaan. Pemidanaan tidak semata-mata diarahkan sebagai pembalasan terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Buku Kesatu KUHP Nasional menunjukkan bahwa pemidanaan juga memiliki tujuan untuk mencegah tindak pidana, melindungi masyarakat, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana. Pemidanaan juga tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. 

Paradigma tersebut mempunyai konsekuensi terhadap cara hakim memutus perkara.

Apabila pemidanaan hanya dipahami sebagai pembalasan, maka hakim cenderung melihat perkara dari hubungan sederhana antara perbuatan dan pidana. Semakin berat perbuatannya, semakin berat pula pidananya. Akan tetapi, jika pemidanaan dipahami sebagai instrumen untuk mencapai keadilan, maka hakim harus melihat perkara secara lebih utuh.

Hakim perlu mempertimbangkan siapa pelakunya, apa motifnya, bagaimana tingkat kesalahannya, bagaimana akibat perbuatannya terhadap korban, bagaimana sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, serta bagaimana dampak pidana tersebut terhadap masa depan pelaku.

Hal ini semakin jelas dalam Pasal 54 KUHP Nasional yang memberikan sejumlah pedoman bagi hakim dalam menentukan pemidanaan. Hakim antara lain harus mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, sikap setelah melakukan tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan korban dan/atau keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Dengan demikian, Pasal 53 tidak berdiri sendiri.

Pasal 53 harus dibaca bersama dengan keseluruhan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hakim diberi ruang untuk mengutamakan keadilan, sementara Pasal 54 memberikan parameter agar ruang tersebut tidak digunakan secara sembarangan.

Di sinilah tampak keseimbangan antara kebebasan hakim dan tanggung jawab hakim.

 

Hakim Tidak Boleh Menjadi Sekadar "Corong Undang-Undang"

Salah satu persoalan klasik dalam ilmu hukum adalah hubungan antara hakim dan undang-undang.

Dalam pandangan yang sangat formalistik, hakim sering dibayangkan sebagai pihak yang hanya menerapkan hukum sebagaimana tertulis. Hakim mencari pasal, menemukan unsur tindak pidana, mencocokkannya dengan fakta persidangan, kemudian menjatuhkan putusan.

Model demikian memang memberikan kepastian. Akan tetapi, hukum tertulis tidak pernah mampu mengantisipasi seluruh kompleksitas kehidupan manusia.

Realitas sosial selalu berkembang lebih cepat daripada peraturan perundang-undangan.

Perkara yang dihadapi hakim juga tidak pernah benar-benar identik. Dua orang dapat melakukan perbuatan yang secara formal memenuhi unsur tindak pidana yang sama, tetapi motif, keadaan, tingkat kesalahan, dampak, dan kondisi sosial keduanya dapat sangat berbeda.

Karena itu, hakim harus memiliki kemampuan untuk melihat hukum bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai norma yang harus bekerja dalam realitas.

Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali baru. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pada saat yang sama, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan hakim memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 

Dua norma tersebut sangat menarik jika dibaca bersama.

Di satu sisi, hakim dituntut aktif menggali keadilan.

Di sisi lain, hakim diwajibkan memiliki integritas.

Artinya, sejak sebelum lahirnya KUHP Nasional pun sistem hukum Indonesia telah mengakui bahwa hakim bukan sekadar pelaksana mekanis undang-undang. Akan tetapi, kebebasan dalam menggali keadilan tidak dapat dilepaskan dari kualitas moral dan profesional hakim.

Pasal 53 KUHP Nasional memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap gagasan tersebut.

 

Hukum Progresif dan Peran Hakim

Dalam konteks pembahasan ini, pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif sangat relevan. Satjipto Rahardjo memandang bahwa hukum seharusnya mengabdi kepada manusia, bukan manusia yang menghambakan diri kepada hukum. Dalam gagasan hukum progresif, hukum tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang final dan tidak boleh disentuh, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kemanusiaan. 

Hukum progresif lahir antara lain sebagai kritik terhadap cara berhukum yang terlalu terjebak pada formalitas dan rutinitas. Ketika hukum berhenti pada teks dan kehilangan hubungan dengan tujuan keadilan, maka hukum dapat berubah menjadi sesuatu yang justru bertentangan dengan tujuan keberadaannya.

Di sinilah hakim mempunyai peranan penting.

Hakim merupakan aktor yang berhadapan langsung dengan fakta dan manusia. Hakim harus menerjemahkan norma yang bersifat umum ke dalam perkara yang konkret.

Karena itu, hakim progresif bukan berarti hakim yang senang melawan undang-undang. Hakim progresif adalah hakim yang berusaha menemukan makna hukum yang paling mampu menghadirkan keadilan dalam konteks perkara yang dihadapinya.

Pemikiran Satjipto bahkan menekankan pentingnya keberanian dari para aktor hukum untuk keluar dari status quo ketika cara berhukum yang biasa tidak lagi mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam gagasan tersebut, keberanian menjadi unsur penting dari hukum progresif. 

Namun, di sinilah kita perlu berhati-hati.

Keberanian tidak sama dengan keberanian untuk bertindak semaunya.

Keberanian hakim adalah keberanian profesional dan moral untuk mengambil keputusan berdasarkan hukum, fakta, keadilan, dan hati nurani yang bertanggung jawab, sekalipun keputusan tersebut mungkin tidak populer.

Dengan demikian, hukum progresif harus dipahami bersama integritas.

 

Kebebasan Hakim Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Pasal 53 dapat dibaca sebagai pemberian kepercayaan kepada hakim. Negara memberikan ruang kepada hakim untuk mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Tetapi kepercayaan tersebut bukan cek kosong.

Kebebasan hakim tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan pribadi.

Independensi hakim adalah kebebasan dalam menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi pihak lain. Hakim harus bebas dari tekanan politik, kekuasaan, ekonomi, kelompok kepentingan, maupun tekanan massa.

Namun, pada saat yang sama, hakim tetap terikat pada hukum, etika, fakta persidangan, dan kewajiban mempertanggungjawabkan putusannya.

Perbedaan antara independensi dan kesewenang-wenangan terletak di sini.

Hakim yang independen mampu mengatakan "tidak" kepada tekanan dari luar.

Hakim yang berintegritas juga mampu mengatakan "tidak" kepada kepentingan dirinya sendiri.

Ia tidak boleh membiarkan hubungan keluarga memengaruhi putusan. Ia tidak boleh membiarkan kedekatan pribadi memengaruhi objektivitas. Ia tidak boleh membiarkan keuntungan ekonomi menentukan arah putusan.

Independensi karenanya bukan hanya persoalan bebas dari intervensi eksternal, tetapi juga kemampuan menjaga jarak dari kepentingan internal yang dapat merusak objektivitas.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menempatkan independensi dan integritas sebagai prinsip penting dalam menjalankan jabatan hakim. Kode etik tersebut berfungsi sebagai pedoman moral dan perilaku bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. 

 

Mengutamakan Keadilan Tidak Berarti Mengabaikan Hukum

Frasa "mengutamakan keadilan" dalam Pasal 53 harus dibaca secara cermat.

Jangan sampai ketentuan tersebut dipahami bahwa hakim boleh mengabaikan hukum apabila memiliki keyakinan pribadi mengenai apa yang dianggap adil. Pemahaman seperti itu justru berbahaya.

Pasal 53 ayat (1) terlebih dahulu menyatakan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, hukum dan keadilan bukan dua hal yang harus selalu dipertentangkan. Keduanya pada dasarnya merupakan tujuan yang harus diwujudkan bersama.

Pertentangan baru muncul ketika dalam perkara konkret terdapat ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam keadaan demikian, undang-undang memberikan pedoman bahwa keadilan harus diutamakan. 

Dengan demikian, hakim harus terlebih dahulu memahami hukum secara mendalam.

Hakim tidak dapat berbicara mengenai keadilan tanpa memahami norma yang berlaku.

Ia harus memahami asas hukum, doktrin, yurisprudensi, fakta persidangan, prinsip pembuktian, hak-hak terdakwa, kepentingan korban, serta tujuan pemidanaan.

Barulah dari keseluruhan pemahaman tersebut hakim dapat menentukan apakah penerapan hukum tertentu justru menimbulkan ketidakadilan.

Inilah yang membedakan hakim progresif dari hakim yang subjektif.

 

Progresivitas Bukan Subjektivitas

Salah satu risiko terbesar dalam penerapan Pasal 53 adalah munculnya subjektivitas.

Apabila keadilan hanya dipahami sebagai perasaan hakim, maka setiap hakim dapat memiliki standar keadilan sendiri.

Hakim A dapat mengatakan bahwa suatu hukuman adalah adil.

Hakim B dapat mengatakan hukuman yang berbeda lebih adil.

Jika perbedaan tersebut tidak didukung argumentasi yang kuat, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketidakpastian.

Karena itu, hakim progresif harus memiliki kemampuan argumentasi yang tinggi.

Putusan yang progresif harus dapat menjelaskan :

Pertama, fakta apa yang terbukti dalam persidangan.

Kedua, norma hukum apa yang relevan.

Ketiga, bagaimana norma tersebut harus ditafsirkan.

Keempat, mengapa penerapan norma secara tertentu dalam perkara tersebut dapat menghasilkan ketidakadilan.

Kelima, nilai keadilan apa yang hendak diwujudkan.

Keenam, bagaimana putusan tersebut tetap berada dalam batas-batas hukum.

Ketujuh, apa dampak putusan terhadap korban, terdakwa, masyarakat, dan sistem peradilan.

Dengan kata lain, semakin besar ruang interpretasi yang digunakan hakim, semakin kuat pula alasan yang harus diberikan.

Progresivitas harus dibayar dengan argumentasi.

Hakim tidak cukup mengatakan "demi keadilan".

Hakim harus menjelaskan mengapa putusan tersebut adil.

 

Integritas sebagai Batas Moral Progresivitas

Di sinilah integritas menjadi sangat penting.

Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap integritas.

Pasal 53 memberikan ruang yang cukup luas bagi hakim. Tetapi ruang yang luas juga berarti tanggung jawab yang besar.

Diskresi yang berada di tangan hakim yang berintegritas dapat menjadi sarana untuk mencapai keadilan.

Sebaliknya, diskresi di tangan orang yang tidak berintegritas dapat berubah menjadi peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Integritas karena itu dapat disebut sebagai "Batas Moral" dari progresivitas.

Hakim yang berintegritas tidak hanya bertanya apakah suatu tindakan secara hukum boleh dilakukan.

Ia juga bertanya apakah tindakan tersebut patut dilakukan oleh seorang hakim.

Dalam kehidupan peradilan, pertanyaan mengenai kepatutan sering kali sangat penting.

Sebab tidak semua hal yang secara formal tidak dilarang berarti pantas dilakukan.

Hubungan pribadi, komunikasi dengan pihak berperkara, penerimaan fasilitas, konflik kepentingan, dan berbagai bentuk kedekatan dapat memengaruhi atau setidaknya menimbulkan persepsi mengenai objektivitas hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena itu menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Komisi Yudisial juga menekankan bahwa integritas dan penegakan kode etik merupakan fondasi penting bagi peradilan yang bersih, transparan, dan profesional. 

 

Hakim dan Tekanan Opini Publik

Pada era digital, tantangan independensi hakim semakin kompleks.

Hakim tidak hanya menghadapi tekanan dari kekuasaan politik atau pihak yang berkepentingan secara langsung. Hakim juga dapat menghadapi tekanan opini publik.

Sebuah perkara dapat menjadi viral dalam hitungan jam.

Potongan video persidangan dapat menyebar.

Komentar masyarakat dapat membentuk persepsi mengenai siapa yang dianggap benar dan siapa yang dianggap salah bahkan sebelum proses persidangan selesai.

Dalam keadaan seperti itu, hakim harus tetap independen.

Hakim tidak boleh menjadi "hakim media sosial".

Putusan tidak boleh dibuat untuk mendapatkan pujian masyarakat.

Namun, independensi juga tidak berarti hakim boleh mengabaikan kenyataan sosial.

Hakim tetap harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. 

Perbedaannya terletak pada sumber pertimbangan.

Hakim harus mendasarkan putusan pada hukum, fakta persidangan, prinsip keadilan, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada tekanan publik.

Ada kalanya putusan yang benar secara hukum justru tidak populer.

Dalam keadaan seperti itu, keberanian hakim diuji.

Hakim yang berintegritas harus mampu menerima kemungkinan bahwa putusannya tidak disukai, selama putusan tersebut lahir dari proses hukum yang benar dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keadilan Tidak Selalu Berarti Hukuman yang Berat

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam persepsi masyarakat adalah anggapan bahwa keadilan identik dengan hukuman yang berat.

Padahal paradigma KUHP Nasional menunjukkan bahwa pemidanaan memiliki tujuan yang jauh lebih kompleks.

Pidana bukan hanya tentang penderitaan.

Pidana juga dapat diarahkan pada pembinaan, pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia. 

Karena itu, ketika hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dalam suatu perkara, hal tersebut tidak otomatis berarti hakim tidak berpihak kepada korban.

Sebaliknya, hukuman yang sangat berat juga tidak otomatis berarti keadilan telah tercapai.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pidana tersebut proporsional dengan kesalahan, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, serta tujuan pemidanaan.

Pasal 54 KUHP Nasional memberikan ruang yang cukup jelas untuk melakukan penilaian tersebut.

Di sinilah hakim harus menggunakan kebijaksanaan.

Kebijaksanaan berbeda dari subjektivitas.

Kebijaksanaan lahir dari perpaduan antara pengetahuan hukum, pengalaman, pertimbangan moral, pemahaman sosial, dan integritas.

Keadilan bagi Korban dan Terdakwa

Keadilan dalam perkara pidana tidak boleh hanya melihat satu sisi.

Korban berhak memperoleh perlindungan dan keadilan.

Tetapi terdakwa juga memiliki hak-hak yang harus dihormati.

Negara hukum tidak boleh mengorbankan hak terdakwa hanya karena masyarakat menuntut hukuman berat.

Sebaliknya, hak terdakwa juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan penderitaan korban.

Hakim berada pada posisi yang sangat sulit karena harus menjaga keseimbangan tersebut.

Dalam konteks ini, Pasal 54 yang memerintahkan hakim mempertimbangkan pengaruh tindak pidana terhadap korban serta pemaafan korban dan/atau keluarganya menunjukkan bahwa KUHP Nasional berusaha menghadirkan perspektif yang lebih manusiawi dalam pemidanaan. 

Hakim dituntut melihat perkara secara utuh.

Ia harus mampu melihat manusia di balik berkas perkara.

Tetapi kemampuan melihat manusia tidak boleh menghilangkan objektivitas hukum.

Di sinilah integritas dan profesionalitas kembali menjadi penentu.

 

Hukum Progresif Membutuhkan Hakim yang Berani

Gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan keberanian sebagai salah satu unsur penting.

Hakim tidak boleh terjebak dalam rutinitas apabila rutinitas tersebut menghasilkan ketidakadilan.

Namun, keberanian yang dimaksud bukan keberanian untuk melanggar hukum.

Keberanian hakim adalah keberanian untuk menggunakan seluruh kemampuan intelektual dan moralnya dalam menemukan keadilan.

Satjipto menekankan bahwa hukum progresif berangkat dari pandangan bahwa hukum harus digunakan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan. Karena itu, teks hukum tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang sakral ketika penerapannya justru menghalangi tercapainya tujuan hukum. 

Tetapi gagasan tersebut sekaligus mengandung peringatan.

Hukum progresif akan kehilangan makna apabila dilakukan oleh aktor hukum yang tidak baik.

Penafsiran yang progresif tanpa integritas dapat menjadi sekadar pembenaran terhadap kepentingan subjektif.

Karena itu, progresivitas hakim harus selalu ditempatkan dalam kerangka etika.

Hakim yang progresif harus memiliki nurani yang bersih.

Putusan Hakim Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Salah satu indikator penting dari hakim yang berintegritas adalah kualitas pertimbangan putusannya.

Putusan bukan hanya produk akhir berupa amar.

Putusan adalah argumentasi.

Melalui pertimbangan hukum, masyarakat dapat mengetahui bagaimana hakim sampai pada kesimpulan tertentu.

Karena itu, ketika hakim menggunakan Pasal 53 untuk mengutamakan keadilan, pertimbangan putusannya harus mampu menunjukkan proses berpikir tersebut.

Jangan sampai kata "keadilan" hanya menjadi kalimat indah di bagian akhir putusan.

 

Keadilan harus hadir dalam reasoning.

Hakim harus menunjukkan hubungan antara fakta, norma, prinsip hukum, keadaan pelaku, keadaan korban, dan tujuan pemidanaan.

Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim harus menjelaskan mengapa pertentangan tersebut terjadi dan mengapa keadilan harus diutamakan dalam perkara tersebut.

Dengan cara demikian, Pasal 53 tidak menjadi sumber ketidakpastian, tetapi justru menjadi sarana untuk membangun keadilan yang lebih substantif.

 

Batas Progresivitas: Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Pembicaraan mengenai hakim progresif tetap harus dibatasi oleh prinsip-prinsip fundamental hukum pidana.

Hakim tidak boleh menggunakan Pasal 53 sebagai alasan untuk menciptakan tindak pidana baru secara bebas.

Hakim juga tidak boleh menjatuhkan pidana hanya berdasarkan perasaan bahwa seseorang "layak dihukum".

Dalam hukum pidana, asas legalitas tetap menjadi prinsip fundamental.

Hal ini penting karena hukum pidana merupakan bidang hukum yang berhubungan langsung dengan kebebasan seseorang.

Negara memiliki kekuasaan untuk menghukum, tetapi kekuasaan tersebut harus dibatasi.

Karena itu, progresivitas harus bergerak dalam koridor hukum.

Hakim boleh melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab, tetapi tidak boleh mengubah dirinya menjadi pembentuk undang-undang tanpa batas.

Dengan demikian, terdapat garis batas yang harus dijaga:

Hakim progresif boleh kreatif, tetapi tidak boleh sewenang-wenang.

Hakim progresif boleh berani, tetapi tidak boleh gegabah.

Hakim progresif boleh menggali keadilan, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum.

Hakim progresif boleh menggunakan diskresi, tetapi tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

 

Integritas dan Konflik Kepentingan

Integritas hakim paling nyata diuji ketika hakim berhadapan dengan konflik kepentingan.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti hakim menerima uang atau keuntungan.

Konflik kepentingan dapat muncul dari hubungan keluarga, hubungan pertemanan, kedekatan sosial, atau keadaan lain yang secara wajar dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas hakim.

Dalam keadaan tertentu, seorang hakim mungkin merasa mampu bersikap objektif.

Tetapi pertanyaan etiknya adalah: apakah publik juga dapat mempercayai objektivitas tersebut?

Kepercayaan publik merupakan bagian penting dari legitimasi peradilan.

Pengadilan tidak hanya harus menghasilkan putusan yang benar, tetapi juga harus menjaga agar prosesnya dapat dipercaya.

Karena itu, hakim yang berintegritas harus peka terhadap konflik kepentingan, termasuk konflik kepentingan yang mungkin tidak secara langsung memengaruhi dirinya tetapi dapat merusak kepercayaan publik terhadap peradilan.

Di sinilah kode etik memiliki fungsi yang sangat penting. KEPPH bukan sekadar kumpulan larangan, melainkan pedoman moral untuk memastikan agar kewenangan yang besar dalam jabatan hakim digunakan dengan cara yang benar. 

 

Tantangan Implementasi Pasal 53

Pasal 53 memberikan arah yang sangat baik bagi pembaruan hukum pidana. Tetapi keberhasilan pasal tersebut tidak akan ditentukan hanya oleh kualitas rumusan normanya.

Keberhasilannya akan sangat bergantung pada manusia yang menjalankannya.

Pertama, hakim harus memiliki kompetensi yang memadai.

Ruang interpretasi yang lebih luas membutuhkan pengetahuan hukum yang lebih luas pula. Hakim tidak cukup hanya menguasai hukum pidana secara tekstual, tetapi juga harus memahami teori pemidanaan, viktimologi, kriminologi, sosiologi hukum, filsafat hukum, serta perkembangan masyarakat.

Kedua, integritas harus diperkuat.

Semakin besar ruang diskresi, semakin besar pula kebutuhan terhadap etika.

Ketiga, konsistensi putusan harus tetap dijaga.

Progresivitas tidak berarti setiap hakim bebas membuat standar keadilannya sendiri. Perbedaan putusan memang merupakan bagian dari dinamika peradilan, tetapi sistem hukum tetap membutuhkan konsistensi melalui yurisprudensi, putusan pengadilan tingkat lebih tinggi, pedoman pemidanaan, dan pengembangan doktrin hukum.

Keempat, pengawasan etik harus tetap berjalan.

Independensi hakim tidak boleh diartikan sebagai kekebalan terhadap pengawasan.

Yang harus dilindungi adalah kebebasan hakim dalam memutus perkara, bukan kebebasan untuk melakukan pelanggaran etik.

Komisi Yudisial dalam perkembangan setelah berlakunya KUHP Nasional juga menegaskan pentingnya penegakan KEPPH untuk menjaga peradilan yang bersih, transparan, dan profesional. 

Kelima, masyarakat juga perlu memahami paradigma baru pemidanaan.

Keadilan tidak selalu identik dengan pidana penjara yang panjang.

Keadilan harus dilihat secara lebih utuh.

Hakim Merdeka Sekaligus Bertanggung Jawab

Pada akhirnya, hubungan antara kebebasan dan integritas hakim dapat dirumuskan secara sederhana:

Independensi tanpa integritas dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Sebaliknya:

Integritas tanpa independensi dapat membuat hakim tidak berdaya menghadapi tekanan.

Karena itu, keduanya harus berjalan bersama.

Hakim harus merdeka dari intervensi politik, tetapi terikat pada hukum.

Hakim harus merdeka dari tekanan kekuasaan, tetapi terikat pada etika.

Hakim harus merdeka dari tekanan ekonomi, tetapi terikat pada kepentingan keadilan.

Hakim harus merdeka dari tekanan publik, tetapi tetap peka terhadap nilai keadilan masyarakat.

Hakim harus merdeka dalam melakukan interpretasi, tetapi harus mampu mempertanggungjawabkan argumentasinya.

Inilah makna sesungguhnya dari independensi peradilan.

Independensi bukan privilege.

Independensi adalah tanggung jawab.

 

Penutup

Pasal 53 KUHP Nasional merupakan salah satu ketentuan yang menunjukkan perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan ketika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. 

Rumusan tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi hakim untuk melakukan penilaian secara substantif.

Hakim tidak lagi cukup hanya membaca hukum secara mekanis.

Hakim dituntut memahami konteks.

Hakim dituntut memahami manusia.

Hakim dituntut memahami korban.

Hakim dituntut memahami tujuan pemidanaan.

Hakim juga dituntut memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Namun, ruang yang besar tersebut membawa tanggung jawab yang lebih besar pula.

Hakim tidak boleh menggunakan Pasal 53 sebagai cek kosong untuk memutus berdasarkan selera pribadi.

Hakim tidak boleh menjadikan keadilan sebagai nama lain dari subjektivitas.

Hakim tidak boleh menjadikan progresivitas sebagai alasan untuk mengabaikan asas hukum.

Hakim juga tidak boleh menggunakan independensi sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban etik.

Sebaliknya, Pasal 53 harus dibaca sebagai sebuah AMANAH.

Amanah agar hakim berani.

Berani menolak intervensi.

Berani menghadapi tekanan.

Berani mengambil putusan yang mungkin tidak populer apabila hukum dan keadilan menghendakinya.

Tetapi pada saat yang sama, hakim juga harus berani menolak kepentingan dirinya sendiri.

Berani menghindari konflik kepentingan.

Berani mendasarkan putusan pada fakta, hukum, argumentasi, dan hati nurani yang bersih.

Di sinilah pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo menemukan relevansinya. Hukum memang harus hadir untuk manusia. Hukum tidak boleh menjadi institusi yang kehilangan tujuan kemanusiaannya. Tetapi hukum progresif hanya akan menjadi kekuatan yang konstruktif apabila berada di tangan aktor hukum yang memiliki keberanian sekaligus integritas. 

Karena itu, Hakim progresif bukanlah Hakim yang paling berani menyimpangi teks hukum. Hakim progresif adalah Hakim yang paling serius menggali makna hukum demi keadilan, tanpa kehilangan pijakan pada hukum, etika, fakta, dan tanggung jawab.

Pasal 53 memberikan ruang.

Independensi memberikan keberanian.

Kompetensi memberikan kemampuan.

Integritas memberikan arah.

Dan keadilan menjadi tujuan akhirnya.

Pada akhirnya, kualitas KUHP Nasional tidak hanya akan ditentukan oleh seberapa baik norma-normanya dirumuskan, tetapi juga oleh bagaimana norma tersebut diterapkan oleh YM Para Hakim.

Undang-undang dapat memberikan ruang bagi keadilan, tetapi hanya hakim yang berintegritas yang mampu menggunakan ruang tersebut dengan benar.

Di sinilah masa depan peradilan pidana Indonesia dipertaruhkan.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan hakim yang pintar membaca undang-undang.

Masyarakat membutuhkan hakim yang merdeka dalam berpikir, tajam dalam menganalisis, berani dalam mengambil keputusan, manusiawi dalam melihat persoalan, dan bersih dalam menggunakan kewenangannya.

Dengan demikian, pesan terdalam Pasal 53 bukan hanya bahwa hakim harus mengutamakan keadilan.

Pesan yang lebih mendasar adalah bahwa semakin besar kebebasan yang diberikan kepada hakim untuk menemukan keadilan, semakin besar pula tuntutan integritas yang harus melekat pada dirinya.

Itulah keseimbangan yang harus dijaga.

Hakim harus merdeka, tetapi tidak boleh bebas dari integritas.

Hakim harus progresif, tetapi tidak boleh kehilangan pijakan hukum.

Hakim harus berani, tetapi keberaniannya harus dituntun oleh nurani dan tanggung jawab.

Dan pada akhirnya, hukum harus kembali kepada tujuan utamanya: menghadirkan keadilan yang manusiawi, rasional, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Daftar Pustaka

 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 (al/ldr)

Buku dan Artikel

Rahardjo, Satjipto. "Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan." Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1.

Rahardjo, Satjipto. "Arsenal Hukum Progresif." Jurnal Hukum Progresif. 

Rahardjo, Satjipto. "Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan." Jurnal Hukum Progresif. 

Baca Juga: KRMT Wongsonegoro : Pendiri Jong Java, Hakim Sampai Waperdam RI

Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…