Cari Berita

Hadapi Ancaman Kepung Pengadilan, Mediasi di PN Karawang Berjalan Kondusif

Humas PN Karawang - Dandapala Contributor 2026-03-04 17:30:19
Dok. Ist

Karawang — Proses mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 25 Februari 2026, sempat diwarnai ketegangan setelah seorang pengunjung mengancam akan “mengepung pengadilan”. Meski demikian, mediasi tetap berlangsung tertib berkat sikap tenang dan tegas mediator.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu dan merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Jika pada mediasi pertama dihadiri 11 orang, pada pertemuan kali ini jumlah peserta meningkat menjadi lebih dari 40 orang.

Pada awal pertemuan, mediator memeriksa kehadiran para prinsipal dan kuasa hukum. Ia kemudian menegaskan bahwa mediasi bersifat tertutup dan hanya pihak yang berkepentingan langsung yang dapat berada di dalam ruangan.

Baca Juga: Sepakati Hukum Perubahan Nama Anak, PN Karawang Gelar Pleno Teknis Perkara Perdana

“Mediasi ini bersifat tertutup sesuai pasal 5 ayat 1 Perma 1 tahun 2016 Yang dapat berada di ruangan hanya para pihak dan kuasa hukumnya,” tegas mediator di hadapan peserta.

Setelah penegasan tersebut, puluhan orang meninggalkan ruangan. Namun, seorang pria menolak keluar dan mengaku sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia bahkan menyatakan akan “mengepung pengadilan” serta melaporkan mediator atas kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, mediator tetap bersikap tenang dan profesional. Ia menjelaskan bahwa mediasi di pengadilan memang dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: PN Karawang Menjawab Tembus 18.404 Penonton, Konten Edukasi Peradilan Diminati Masyarakat

“Silakan jika ingin melaporkan. Prosedur ini merupakan praktik umum dalam proses mediasi di pengadilan dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perma 1 tahun 2016 tentang Mediasi” ujar mediator.

Setelah diberikan penjelasan, situasi berangsur kondusif. Pria tersebut akhirnya meninggalkan ruangan, dan mediasi dilanjutkan dalam suasana yang tertib dan konstruktif. Sikap mediator yang tenang dan tegas mencerminkan profesionalitas serta komitmen menjaga wibawa pengadilan dan memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai hukum. (NP, FAC, Jarmoko)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…