Karawang — Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pleno Teknis Perkara sebagai forum internal yudisial yang dirancang khusus untuk merumuskan dan menyelaraskan penerapan hukum dalam praktik peradilan. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025 ini dihadiri oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan, Wakil Ketua PN Karawang Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, para hakim, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti.
Pleno perdana ini dibuka langsung oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pleno Teknis Perkara merupakan langkah awal yang strategis bagi PN Karawang dalam membangun tradisi diskursus yudisial yang terarah, ilmiah, dan berkelanjutan. Forum ini dimaksudkan sebagai ruang bersama untuk menyamakan persepsi hukum, khususnya terhadap perkara-perkara yang dalam praktiknya kerap menimbulkan perbedaan penerapan.
“Pleno teknis perkara ini kami rancang sebagai forum yudisial yang hidup, tempat para hakim dan aparatur peradilan berdiskusi secara terbuka untuk menjaga konsistensi, kepastian, dan kualitas putusan,” ujar Santonius. Ia menekankan bahwa keseragaman penerapan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Rapat pleno selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua PN Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu. Dalam pengantarnya, Riki mengangkat permohonan perubahan nama anak dalam dokumen kependudukan, khususnya Akta Kelahiran, sebagai isu utama yang dibahas. Menurutnya, jenis perkara ini kerap menimbulkan perbedaan praktik di pengadilan karena berada di persimpangan antara kepentingan administratif dan perlindungan hukum terhadap identitas anak.
“Perubahan nama anak tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Nama adalah identitas hukum yang akan melekat sepanjang hidup anak dan berimplikasi langsung pada status keperdataannya,” jelas Riki. Ia menambahkan bahwa perbedaan praktik dalam menerima atau menyatakan tidak dapat diterimanya permohonan menunjukkan urgensi perumusan standar yuridis yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Diskusi pleno berlangsung dinamis dan bernuansa akademik. Hakim Dedi Irawan mengapresiasi pelaksanaan pleno perdana ini sebagai sarana komunikasi dan konsolidasi teknis perkara. Menurutnya, forum semacam ini sangat penting untuk mencegah terjadinya disparitas penanganan perkara yang berpotensi merugikan para pencari keadilan.
Sementara itu, Hakim Dr. Hendra Kusuma Wardana menekankan prinsip kehati-hatian dalam perkara perubahan nama anak. Ia berpandangan bahwa permohonan idealnya diajukan oleh kedua orang tua, dan apabila salah satu tidak dapat hadir, maka perlu adanya persetujuan yang jelas dan dapat dibuktikan guna melindungi kepentingan terbaik anak.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Hakim Albert Dwiputra Sianipar yang menilai bahwa perkara voluntair pada dasarnya tidak mengandung sengketa. Ia mengingatkan agar pengadilan tidak menambahkan persyaratan yang berlebihan sehingga berpotensi membebani masyarakat pencari keadilan.
Perbedaan pandangan itu justru menjadi kekuatan diskusi. Melalui dialog terbuka dan pertukaran argumentasi hukum yang mendalam, Pleno Teknis Perkara perdana ini akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang menjadi pedoman penerapan hukum di lingkungan PN Karawang. Pleno menyepakati tiga pokok utama: permohonan perubahan nama anak di bawah umur pada prinsipnya diajukan oleh kedua orang tua; dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh salah satu orang tua dengan persetujuan yang sah; serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Pleno teknis perkara kemudian ditutup oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan bahwa pelaksanaan pleno perdana ini merupakan fondasi penting bagi penguatan kualitas penanganan perkara ke depan.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan PN Karawang dalam Kasus Matinya Driver Ojol
“Ini adalah langkah awal. Ke depan, forum seperti ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap putusan lahir dari proses yang matang, konsisten, dan berpihak pada kepastian hukum serta keadilan substantif,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya Pleno Teknis Perkara perdana ini, PN Karawang menegaskan komitmennya membangun budaya peradilan yang reflektif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat, khususnya anak sebagai subjek hukum yang harus dijaga kepentingan terbaiknya. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI