Cari Berita

Hakim Agung Nani Indrawati: Pentingnya Kompetensi Hakim dalam Perkara Iklim

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-14 09:35:14
Dok. Ist

Badung, Bali – Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., membagikan pengalaman Indonesia dalam menyiapkan hakim untuk mengadili perkara perubahan iklim. Ia tampil sebagai pembicara pada Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice di Bali, Selasa (13/10/2026).

Pada sesi Climate Litigation Trends – Regional and Global Perspectives, Nani membawakan presentasi bertajuk “Strengthening Judicial Capacity to Hear Climate Cases: Lessons from Indonesia”. Ia menjelaskan bahwa MA terus meningkatkan kemampuan hakim menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim melalui tiga jalur, yakni sistem sertifikasi hakim lingkungan, pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, dan penyempurnaan pedoman penanganan perkara.

Nani menilai, perkara perubahan iklim yang kompleks mengharuskan hakim memahami secara memadai hukum lingkungan, pembuktian ilmiah, dan kaitan sebab akibat antara aktivitas manusia dengan rusaknya lingkungan. Bertolak dari kondisi itu, ia menempatkan penguatan kompetensi hakim sebagai salah satu syarat penting untuk menghadirkan keadilan lingkungan.

Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia

Ia juga menyoroti posisi strategis pengadilan dalam perkara iklim, antara lain lewat pengawasan atas terpenuhinya prosedur lingkungan, penilaian dampak ekologis, serta penemuan hukum guna merespons persoalan lingkungan hidup yang terus berkembang.

Paparan Nani turut menggambarkan sistem sertifikasi hakim lingkungan yang dirintis MA sejak 2009. Kerangka tersebut diperkuat sejumlah kebijakan, salah satunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Data yang dipaparkannya menunjukkan, dalam rentang 2012–2026 sebanyak 1.689 hakim telah mengikuti pelatihan sertifikasi lingkungan yang terbagi dalam 23 angkatan. Peserta datang dari lingkungan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, serta MA dan unit terkait. Materi pelatihan meliputi prinsip hukum lingkungan internasional, perubahan iklim, hukum lingkungan nasional, pembuktian ilmiah, dan penanganan gugatan strategis terhadap partisipasi publik atau Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP).

Untuk kurun 2025–2026, paparan tersebut mencatat penguatan lanjutan berupa kurikulum berbasis kompetensi, pelatihan lanjutan perubahan iklim, pembelajaran berbasis putusan, observasi lapangan di komunitas terdampak, dan program Training of Trainers.

Nani turut mengangkat beberapa putusan penting yang mencerminkan penerapan prinsip hukum lingkungan. Perkara PLTU Tanjung Jati A berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam menilai dampak iklim, perkara PT Waringin Agro Jaya menyangkut kerugian akibat lepasnya karbon dan hilangnya kemampuan lingkungan menyerap karbon, sedangkan perkara PT Kallista Alam menonjolkan prinsip keadilan antargenerasi.

Baca Juga: Perempuan di Garda Peradilan: MA Bawa Isu Kepemimpinan hingga AI ke Forum Dunia

Kendati berbagai kemajuan telah diraih, paparannya juga mencatat sejumlah tantangan, yakni yurisdiksi lintas negara, pembuktian hubungan sebab akibat, rumitnya bukti ilmiah, serta keterkaitan dampak perubahan iklim dengan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai jawaban, MA mendorong pembaruan kurikulum sertifikasi hakim lingkungan mengikuti perkembangan hukum internasional, penguatan akses terhadap sumber pengetahuan dan tenaga ahli, serta pengembangan forum belajar antarhakim lingkungan lintas wilayah.

Pengalaman Indonesia yang dibagikan Nani dalam forum tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan dan kerja sama antarlembaga peradilan di kawasan ASEAN. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…