Catatan Pinggir. Penghapusan/Perbaikan data perkara selain putusan pada SIP dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut (Buku II, hlm 49):
- Data
yang diajukan untuk dihapus adalah data yang disebabkan karena adanya kesalahan
pengisian dan duplikasi data perkara.
- Perbaikan
data SIPP dilakukan menggunakan akun ketua/wakil ketua.
- Perbaikan
data e-Berpadu dan e-Court dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum atau Badan Urusan Administrasi melalui Biro Hukum Humas Mahkamah Agung.
- Membuat
berita acara penghapusan data perkara yang ditandatangani oleh panitera,
panitera muda, dan kepala subbagian perencanaan teknologi informasi dan
pelaporan (PTIP).
Untuk setiap penghapusan data perkara yang sudah dilakukan pada SIP harus dilaporkan atau ditindaklanjuti dengan mengirim surat permohonan penghapusan data kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk mencegah terjadinya gagal sinkronisasi dikarenakan adanya perbedaan data antara server local pengadilan dan server Mahkamah Agung. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI