Cari Berita

Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan dalam Kasus Penganiayaan Ringan di Tanah Datar

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-05-22 19:35:22
PN Padang Panjang

Padang Panjang, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang menjatuhkan putusan terhadap seorang terdakwa kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, putusan tersebut dibacakan oleh Abiandri Fikri Akbar sebagai hakim pada hari Jumat (22/05/2026). 

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban, M, saat itu hendak mengambil foto meteran listrik di teras rumah orang tuanya usai berbuka puasa. Terdakwa yang merupakan tetangganya sekaligus mantan Kepala Jorong Subarang tiba-tiba menghampiri korban dan menuduh korban telah meludahinya.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Korban membantah tuduhan terdakwa, namun terdakwa kemudian mendorong korban hingga terjatuh di teras rumah. Saat korban menegur terdakwa, terdakwa menampar pipi kiri dan meninju mata kanan korban. Suami korban, SB, keluar rumah setelah mendengar teriakan minta tolong dan langsung melerai keduanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam pada mata kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Panjang. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 129/MR/IS-PP/II-2026 yang ditandatangani dr. Dhianisa Salsabila, ditemukan luka memar di sekitar mata kanan dan beberapa luka lecet akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut dinyatakan tidak menghambat korban dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

Selain itu, Visum et Repertum Nomor 400.7/521/RSUD-PP/IV-2026 yang ditandatangani dr. Joni Sastra, juga menyimpulkan bahwa kelainan pada mata kanan korban akibat pukulan tidak menjadi hambatan dalam aktivitas harian.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim menilai unsur penganiayaan ringan telah terpenuhi karena kekerasan yang dilakukan tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk bekerja atau menjalankan mata pencaharian.

Majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 70, dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hakim menilai terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, penderitaan korban tidak terlalu besar, serta perkara terjadi di lingkungan keluarga dan bertetangga.

Baca Juga: Mahkamah Agung Peduli, Bangun Surau Di Lokasi Bencana Sumatera Barat

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menegaskan bahwa pidana penjara harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Pengadilan kemudian memilih menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta memulihkan hubungan dengan korban. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…