Cari Berita

Hantam Korban dengan Dayung, Pria di Maluku Dibui 1 Tahun 8 Bulan Usai Akui Bersalah

Nova D. Rendragraha - Dandapala Contributor 2026-07-14 09:15:12
Dok. PN Saumlaki

Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri Saumlaki kembali menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Seorang terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara setelah mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara Nomor 52/Pid.B/2026/PN Sml diputus pada Senin (13/7/2026) oleh Hakim Tunggal Stefanus Fernandus, didampingi Panitera Pengganti Eriec H. Tahalele. Sidang menggunakan mekanisme Pengakuan Bersalah dengan acara singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Kasus bermula pada 21 Maret 2026 dini hari saat terdakwa, yang berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi, membuat keributan dalam sebuah pesta ulang tahun. Ketika korban berusaha melerai, terdakwa justru pulang mengambil dayung perahu kayu, lalu kembali ke lokasi.

Baca Juga: PN Tual Maluku & Disdukcapil Teken MoU, Perkuat Layanan Sidang Keliling di Daerah 3T

Dalam kondisi gelap akibat listrik padam, korban terjatuh ke selokan. Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa menghantam kepala korban dua kali menggunakan dayung hingga patah. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di kepala yang membutuhkan 21 jahitan dan hingga persidangan masih mengeluhkan gangguan pendengaran serta pusing berkepanjangan.

Baca Juga: Breaking News! Diduga 3 Rumah Dinas Hakim Tinggi PTA Malut Dibobol , Laptop, HP & Uang Raib

Berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami luka robek berukuran 7 x 3 sentimeter yang menembus hingga dasar otot. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Putusan ini menjadi salah satu implementasi mekanisme Pengakuan Bersalah di PN Saumlaki, sekaligus menegaskan bahwa pengakuan terdakwa dapat mempercepat proses peradilan tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…