Setiap
tanggal 1 Juni
bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum mengenang
lahirnya kesepakatan terbesar dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Namun di
tengah berbagai seremoni dan pidato yang selalu mengiringi peringatannya,
terdapat satu pertanyaan penting yang patut diajukan kembali. Di manakah
sesungguhnya Pancasila bekerja setelah 81 tahun lebih dikumandangkan sebagai
dasar negara.
Jawabannya tidak selalu
berada di ruang-ruang seminar, mimbar politik, ataupun dokumen kenegaraan.
Salah satu tempat paling nyata yang memperlihatkan hidup dan bekerjanya
Pancasila justru berada di ruang sidang pengadilan.
Di tempat inilah berbagai
perbedaan suku, agama, latar belakang sosial, pandangan politik, hingga
kepentingan ekonomi dipertemukan dalam satu forum yang sama untuk mencari
keadilan. Jika Pancasila disebut sebagai pemersatu bangsa, maka pengadilan
merupakan ruang tempat persatuan itu diuji setiap hari.
Baca Juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Ini Bikin Lagu Kekinian Guna Bumikan Pancasila ke Gen A
Para pendiri
bangsa merumuskan Pancasila bukan dalam situasi yang mudah. Perbedaan pandangan
yang tajam mengenai bentuk negara, hubungan agama dan negara, hingga arah masa
depan Indonesia sempat mengemuka dalam sidang-sidang menjelang kemerdekaan.
Namun perbedaan
tersebut tidak berakhir dengan permusuhan, melainkan melahirkan kesepakatan
yang mampu mengakomodasi seluruh elemen bangsa. Semangat inilah yang terus
hidup dalam dunia peradilan. Hakim setiap hari berhadapan dengan pihak-pihak
yang saling bertentangan, saling menyalahkan, bahkan terkadang saling membenci.
Dalam kondisi
demikian, hukum tidak boleh menjadi alat kemenangan kelompok tertentu,
melainkan sarana menemukan keseimbangan, kepastian, dan keadilan bagi semua
pihak. Di sinilah nilai luhur Pancasila menemukan relevansinya. Pancasila
mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk saling meniadakan, melainkan
alasan untuk mencari titik temu yang menjunjung martabat manusia dan
kepentingan bersama.
Di era digital
saat ini, tantangan terhadap persatuan bangsa tidak lagi datang dalam bentuk
penjajahan fisik, melainkan melalui polarisasi sosial, penyebaran kebencian,
disinformasi, serta menguatnya kecenderungan masyarakat untuk menghakimi tanpa
proses hukum. Fenomena peradilan media sosial yang berkembang begitu cepat
sering kali mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan mereduksi keadilan
menjadi sekadar opini mayoritas.
Dalam situasi
seperti ini, lembaga peradilan memegang peranan yang semakin strategis sebagai
benteng peradaban. Pengadilan menjadi tempat terakhir yang memastikan bahwa
setiap orang tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat,
terlepas dari tekanan publik ataupun arus opini yang berkembang. Ketika hukum
ditegakkan secara independen, objektif, dan berintegritas, sesungguhnya
peradilan sedang menjaga nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial yang
menjadi inti Pancasila sekaligus fondasi perdamaian dunia.
Oleh karena itu,
Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai peringatan
historis, tetapi juga sebagai refleksi mengenai tanggung jawab moral seluruh
insan peradilan. Setiap putusan yang dijatuhkan hakim, setiap layanan yang
diberikan aparatur pengadilan, dan setiap integritas yang dipertahankan di
tengah godaan penyimpangan merupakan bentuk nyata pengamalan Pancasila dalam kehidupan
bernegara.
Bangsa ini tidak
akan tetap bersatu hanya karena memiliki semboyan atau simbol pemersatu.
Persatuan akan bertahan apabila masyarakat terus percaya bahwa keadilan masih
dapat ditemukan melalui hukum. Ketika pengadilan mampu menjaga kepercayaan
tersebut, maka sesungguhnya ruang sidang bukan hanya tempat menyelesaikan
perkara, melainkan juga tempat Pancasila terus membuktikan dirinya sebagai
pemersatu bangsa dan fondasi perdamaian yang relevan bagi dunia yang semakin
terbelah oleh konflik dan kepentingan. (ldr)
Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila
REFRENSI
- 1.
Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila. Hari Lahir Pancasila Begini Kronologi dan
Sejarahnya Secara Lengkap. Diakses dari BPIP RI pada 1 Juni 2026
- 2.
Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Arti Lambang Mahkamah Agung RI. Diakses dari Mahkamah Agung RI pada 1 Juni 2026
- 3.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Integritas dan Intelektualitas Paduan
untuk Wujudkan Pengadilan Berkualitas. 24 April 2025. Diakses dari Kepaniteraan
Mahkamah Agung RI
pada 1 Juni 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI