Cari Berita

Sengketa Warisan Rumah Pondok Berakhir Damai lewat Mediasi PN Makale

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-17 09:15:50
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa harta warisan pada Kamis (15/7) di Ruang Mediasi PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Para Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa waris terhadap rumah pondok yang terdaftar dalam sertifikat atas nama orang tua mereka secara damai dan kekeluargaan”, demikian dinyatakan para pihak dalam mediasi yang dipandu oleh hakim mediator, Yudhi Satria Bombing itu.

Adalah E, perempuan (62) dan R, perempuan (58) selaku para penggugat yang menggugat saudara kandung mereka yaitu L, perempuan (60) selaku tergugat. Para penggugat menggugat tergugat atas harta warisan orang tua mereka yang dikuasai sepihak oleh tergugat.

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

Para pihak adalah ahli waris dari B, laki-laki dan PT, perempuan yang telah meninggal dunia. B dan PT meninggalkan harta warisan berupa 6 petak sawah, 1 buah rumah dan 1 petak tanah pekarangan yang telah dibagi rata untuk para pihak. Pasca pembagian harta warisan tersebut masih ada 1 harta warisan yang belum dibagi yaitu 1 buah rumah pondok yang akhirnya menjadi obyek sengketa dalam perkara ini.

Pada tahun 2007, B orang tua para pihak yang saat itu masih hidup menghibahkan obyek sengketa kepada mereka sebagai rumah tongkonan (rumah milik bersama). Penguasaan atas rumah tersebut diserahkan kepada anak yang tempat tinggalnya paling dekat dengan lokasi. Disepakati pula bahwa rumah itu akan dijadikan rumah pondok yang hasilnya akan digunakan untuk sumbangan kampung dan sisanya akan dibagi rata untuk para pihak.

Seiring berjalanya waktu ternyata tergugat menguasai dan mengelola rumah tersebut secara sepihak tanpa melibatkan para penggugat. Para penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun gagal. Oleh karena itu para penggugat melayangkan gugatan ke PN Makale.

Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dalam proses mediasi, hakim mediator memandu ketiga saudara kandung itu untuk bicara dari hati ke hati. Upaya tersebut membuahkan hasil. Para pihak sepakat berdamai. Para penggugat bersedia menyerahkan obyek sengketa kepada tergugat. Atas hal tersebut tergugat sepakat memberikan kompensasi kepada para tergugat masing-masing sebesar 400 juta rupiah. 

Uang tersebut akan diserahkan paling lambat 2 bulan sejak akta perdamaian diucapkan. Jika tergugat tidak melaksanakannya maka obyek sengketa harus dikosongkan dan akan dijual yang hasilnya akan dibagi rata untuk para pihak.

Baca Juga: Lagi! PN Makale Sulsel Tuntaskan Eksekusi Sengketa Warisan, Sawah 4.856 M2

Para pihak sepakat menguatkan kesepakatan perdamaian mereka dengan akta perdamaian.       

”Kedua belah pihak sepakat untuk memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara di PN Makale untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam bentuk akta perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak sekaligus menandai berakhirnya sengketa di antara mereka. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…