Dalam
tindak pidana korupsi,
unsur kerugian negara menjadi salah satu elemen esensial yang mesti dibuktikan.
Ini tidak hanya soal teknis akuntansi yang menyentuh pada formalisme angka,
tetapi secara konseptual juga menyentuh dimensi kewenangan, dimana praktik, kewenangan
menghitung kerugian negara ditafsir multi-otoritas atau tidak tunggal.
Sebab, tidak hanya
menempatkan BPK sebagai otoritas utama dalam menentukan kerugian negara, namun
juga peran BPKP, inspektorat, akuntan publik, bahkan auditor internal turut
berkontribusi dalam proses tersebut. Disinilah problematika tafsir mulai mengemuka.
Kondisi problematis ini
kemudian semakin menguat ketika menimbulkan terjadinya perbedaan angka hasil
perhitungan kerugian negara padahal dalam peristiwa pidana yang sama, sehingga
lanskap pemberantasan korupsi seolah terjebak dalam paradoks dan relativisme
angka.
Baca Juga: Membaca Buku adalah “Hinokami Kagura”
Dalam lanskap itulah tafsir
Mahkamah Kontitusi (MK) lahir melalui putusan Nomor 31/PUU-X/2012, yang membuka
kewenangan koordinatif antara penegak hukum untuk dapat berkordinasi dalam
konteks mengungkap kebenaran materil kerugian keuangan negara. Lebih jauh, MK juga
menegaskan bahwa terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara, atau
sah-tidak sahnya hasil penghitungan kerugian keuangan negara tetap merupakan
wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.
Dititik ini, tafsir MK pada
satu sisi, membuka keran otoritatif lembaga selain BPK, pada sisi lainnya,
penentuan ada tidaknya kerugian negara adalah ranah yudisial. Dengan kata lain,
maka tafsir yang sejak awal berkutat pada otoritas kelembagaan bergeser menjadi
pembuktian dipersidangan untuk menguji validitas perhitungan kerugian negara
secara sah dan rasional.
Alhasil, putusan MK Nomor
31/PUU-X/2012 dipandang sebagai fondasi, bahkan Mahkamah Agung RI melalui
putusannya Nomor 236 PK/PID.SUS/2014, menyatakan bahwa “eksistensi akuntan publik sebagai auditor resmi untuk melakukan audit
investigasi terhadap perkara korupsi dalam sistem hukum nasional dan dalam
praktek peradilan sudah diakui.” Demikian pula, dalam putusan Mahkamah
Agung Nomor 638 K/Pid.Sus/2018, bahwa “…bahwa
pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara adalah wewenang ahli atau yang
bersertifikasi. Bahwa BPKP, BPK, APIP, Akuntan Publik yang mempunyai keahlian
melakukan pemeriksaan audit investigasi berwenang atau berhak melakukan
perhitungan kerugian keuangan Negara”.
Putusan
MK Nomor 28/2026; Problem Mengendap
Saat
ini, Putusan MK Nomor 28/2026 kembali memantik diskursus lama, khususnya
terkait kewenangan audit penghitungan kerugian negara dan sejauh mana hasil
perhitungan itu mengikat?. Putusan MK tersebut lahir dari ruang uji materi
tentang frasa “lembaga negara audit
keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang dianggap melanggar
asas lex certa akibat pembatasan
penetapan kerugian keuangan negara.
Bagi
yang mendukung, berpandangan bahwa putusan MK dapat dipandang sebagai upaya
menata batas kewenangan menghitung kerugian negara, dengan satu garis tegas yaitu
BPK sesuai Pasal 23E ayat 1 UUD 1945.
Namun,
bagi yang kontra berpandangan bahwa putusan MK ini justru kembali memicu fragmentasi
kewenangan karena membuka ruang tafsir baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum. Bahkan, argumen ini tak jarang diperhadapkan dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang satu sisi, mengakui supremasi BPK,
tetapi instansi/akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan
pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat
dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.
Pada sisi lain, membuka ruang diskresi hakim
dalam persidangan untuk menilai sendiri keberadaan dan besaran kerugian negara
berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan. Kondisi ini tampak seperti sebuah paradoks, antara norma
yang dipertegas dan praktek yang terlanjur mapan.
Dengan demikian, jejak tafsir kewenangan menghitung
kerugian negara sesungguhnya bergerak dalam dua poros besar: sentralisasi
kewenangan yang bersandar pada kerangka berbasis kewenangan konstitusional dan
fleksibilitas dinamis yang berbasis pembuktian (evidentiary-based). Dibalik kondisi
ini, muncul pertanyaan lanjutan: apakah tepat memperhadapkan tafsir putusan MK
No.28/2026 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 (SEMA 2/2024)?
Sinkronisasi
Tafsir; antara Legalitas
Formal dan Kebenaran Materiil
Pertanyaan
ini patut dibedah secara kritis. Dalam konteks ini, penulis akan
menganalisisnya berdasarkan sudut pandang berikut:
Pertama; lahirnya putusan MK No.28/2026 berbicara pada ranah uji
norma dengan bersandar pada kerangka yang berbasis kewenangan konstitusional,. Maka
tafsir putusan MK sejatinya dibaca dalam konteks relasi kewenangan antar
lembaga dalam menentukan kerugian negara sebagai instrumen awal mewujudkan
kepastian hukum.
Sebab,
plurarisme tafsir terhadap angka kerugian negara berpotensi mereduksi
integritas kepastian hukum itu sendiri. Namun jika memaknai tafsir ini tidak
dalam maksud menciptakan monopoli kewenangan, maka mestinya tafsirnya tidak
berhenti pada legitimasi formal, akan tetapi secara paradigmatik bergeser pada
upaya mendukung kepastian hukum dalam konteks menyeragamkan standar audit
dengan melakukan pembenahan metodologis.
Sehingga hasil
audit kerugian negara sebelum diuji dimuka persidangan, mesti bersumber dari
standar/metodologi yang seragam secara nasional. Di titik ini, putusan MK
seharusnya dibaca sebagai dorongan untuk membangun standar yang lebih ketat.
Negara membutuhkan pedoman metodologis yang seragam dalam menghitung kerugian
negara. Standarisasi ini penting untuk mencegah disparitas yang berlebihan
sekaligus menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.
Kedua, lahirnya SEMA 2/2024 berbasis realitas pembuktian dalam
ruang sidang, sehingga secara hierarkhis tidak semestinya diperhadapkan dengan putusan
MK. Lagi pula, perspektif SEMA 2/2024 titik tekannya tidak lagi berangkat dari
siapa yang menghitung, tetapi bergeser pada bagaimana perhitungan itu dapat
diuji dalam ruang peradilan yang independen, untuk memastikan setiap angka yang
lahir secara objektif mencerminkan kerugian yang “nyata dan pasti”.
Dalam
konteks ini, hasil audit kerugian negara tidak dimaknai dalam konteks kepastian
hukum tetapi bergeser pada upaya mendukung due
process dalam mewujudkan keadilan. Pada titik ini, tafsir putusan MK tidak
berdiri dalam ruang hampa, akan tetapi beririsan dengan independensi peradilan.
Ini bukanlah kontradiksi, melainkan refleksi dari dua fungsi berbeda dalam
sistem hukum.
Sebab, meski
tafsir putusan MK tidak sedang menutup ruang pembuktian. Putusan MK tetap
menempatkan hakim sebagai pihak yang berwenang menilai seluruh alat bukti
secara bebas. Ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana
bahwa kebenaran harus diuji di ruang sidang, hakim menjadi penentu akhir,
dengan menilai kualitas metodologi perhitungan.
Dalam
keadaan ini, kedudukan tafsir SEMA 2/2024 sejatinya harus ditempatkan dalam
keseluruhan konstruksi pembuktian pidana yang tidak hanya menjadi legitimasi
bagi hakim, tetapi juga bagi terdakwa, sebab kerugian keuangan negara sebagai
salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah kerugian yang diakibatkan oleh
perbuatan melawan hukum, sehingga sangat bergantung pada pembuktian ada/atau
tidaknya perbuatan melawan hukum termasuk keberadaan mens rea dalam suatu perbuatan pidana.
Artinya,
kerugian negara tidak berdiri sendiri sebagai angka nyata dan pasti. Mengapa
SEMA 2/2024 sebagai legitimasi?, sebab dalam sistem pembuktian, terdakwa juga
diberi kesempatan yang seimbang untuk membuktikan sebaliknya (pembuktian
berimbang), termasuk menghadirkan ahli untuk menilai kualitas metodologi audit.
Dalam
perspektif ini, muncul pertanyaan: apakah jika terdakwa mencari versi tandingan
dengan menghadirkan ahli/akuntan publik/auditor independen (yang bukan BPK)
maka secara normatif akan kehilangan legitimasi dimuka sidang?. Jawabannya
tentu tidak, karena semua ahli tersertifikasi dan hasil perhitungannya, yang
dihadirkan terdakwa diruang sidang mesti diperlakukan setara sebagai alat
bukti.
Pada akhirnya, jejak tafsir kewenangan menghitung kerugian negara menunjukkan satu hal: hukum tidak pernah statis. Ia bergerak mengikuti dinamika, kompleksitas, dan tantangan zaman. Namun, gerak itu harus tetap berpijak pada prinsip dasar: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (zm/ldr)
Baca Juga: Arah Politik Hukum Lingkungan Pasca Tragedi Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI