Cari Berita

Hulu ke Hilir: Uji Administratif Penyalahgunaan Kewenangan, Batas Pidana & Business Judgment

Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, SH., MH-Hakim Agung Kamar TUN Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, SH., MH-Hakim Agung Kamar TUN - Dandapala Contributor
2026-10-27 10:30:50
Dok. Ist.

Bayangkan! Banjir merendam separuh kabupaten pada malam hari. Tenda, perahu karet, dan dapur umum harus tersedia sebelum pagi. Kepala daerah menunjuk langsung satu penyedia karena tidak ada waktu untuk tender. Dua tahun kemudian auditor menemukan harga yang dibayar lebih mahal daripada harga pasar, dan penyidik mulai bertanya apakah itu keputusan darurat atau korupsi.

Pertanyaan seperti ini kembali ramai. Pada 20 Oktober 2026, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan empat rekomendasi kepada Presiden. DEN meminta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disempurnakan. DEN juga meminta pengaturan policy judgment rule dan business judgment rule (BJR), adopsi delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), serta penyusunan omnibus law keuangan negara (Nasution, 2026). Pernyataan awal bahwa Indonesia satu-satunya negara yang mempersoalkan kerugian negara diluruskan sehari kemudian. Unsur kerugian tetap dipertahankan, dan yang hendak diperjelas adalah cara membuktikannya (Al Hikam, 2026).

Penulis berpendapat unsur kerugian negara tidak perlu dihapus. Yang perlu dibangun adalah dua saringan. Saringan pertama bekerja di hulu, yaitu uji administratif sebelum perkara masuk jalur pidana. Saringan kedua bekerja di hilir, yaitu uji validitas kerugian ketika perkara sudah disidangkan.

Peta Hukum yang Sudah Bergeser

Usulan DEN datang ketika aturannya sudah berubah. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 622 ayat (1) huruf l mencabut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 622 ayat (4) mengalihkan rujukan keduanya ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pasal 4 UU Tipikor tidak ikut dicabut. Artinya, aturan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus pidana kini melekat pada Pasal 603 dan Pasal 604.

Baca Juga: A Brief Analysis on Indonesia’s Law on Recognition & Enforcement of Foreign Judgments

Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah beberapa kali menyikapi norma ini. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata "dapat", sehingga kerugian harus benar-benar terjadi dan tidak cukup berupa potensi. Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 menolak penambahan unsur niat, karena kesengajaan dinilai sudah tercermin dalam unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan (Sahbani, 2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa lembaga yang menyatakan kerugian adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan itu juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang diselesaikan lebih dahulu secara administrasi, sehingga pidana menjadi jalan terakhir. Putusan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 kemudian memberi lima pedoman kepada pembentuk undang-undang, termasuk agar revisi tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, MK sudah memasang dua patok, yaitu administrasi lebih dahulu dan BPK sebagai lembaga yang menyatakan kerugian. Yang belum tersedia adalah alat yang memastikan jalur administrasi benar-benar ditempuh lebih dahulu.

Ketika Koreksi Datang dari Istana

Kekosongan itu terasa dalam dua perkara terbaru. Dalam perkara importasi gula, terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan meskipun dinyatakan tidak terbukti memperkaya diri sendiri (Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst). Perkara itu berakhir dengan abolisi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Dalam perkara kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), para anggota direksi dijatuhi pidana penjara antara 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan (Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst). Ketua majelis menyatakan pendapat berbeda. Menurutnya, perbuatan itu adalah keputusan bisnis yang dilindungi BJR, sehingga para terdakwa semestinya dilepaskan. Presiden kemudian memberikan rehabilitasi (Bisnis.com, 2025).

Abolisi dan rehabilitasi adalah hak konstitusional Presiden. Namun, jika koreksi atas perkara korupsi lebih sering datang dari Istana daripada dari dalam sistem peradilan pidana, penyaring di hulu sedang tidak bekerja.

Benarkah Hanya Indonesia yang Memakai Unsur Kerugian?

Klaim ini perlu dibaca dengan hati-hati. UNCAC, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa delik di dalamnya tidak perlu menimbulkan kerugian atas kekayaan negara (Pasal 3 ayat (2)). Ketentuan itu tidak melarang negara memakai unsur kerugian. Pasal 65 ayat (2) UNCAC bahkan membolehkan negara pihak mengambil langkah yang lebih ketat (UNODC, 2012). Jadi, unsur kerugian adalah pilihan kebijakan nasional dan tidak melanggar UNCAC.

Kritik DEN tetap ada benarnya dalam satu hal. Pusat gravitasi UNCAC adalah keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage), bukan kerugian negara (Rose, 2015). Hal ini juga mengandung peringatan. Jika unsur kerugian dihapus tanpa diganti unsur keuntungan yang tidak semestinya, Pasal 603 dan Pasal 604 justru menjadi lebih luas. Setiap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain dapat dipidana tanpa ukuran akibat. Penyempitan yang diinginkan DEN baru tercapai jika unsur kerugian dipertahankan dan dibuktikan lebih ketat.

Saringan Pertama: Uji Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) mengenal tiga bentuk penyalahgunaan wewenang, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang (Pasal 17 dan Pasal 18). Dugaan penyalahgunaan diperiksa lebih dahulu oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Jika APIP menemukan kesalahan administratif yang merugikan keuangan negara, kerugian itu wajib dikembalikan paling lama sepuluh hari kerja. Kerugian karena kesalahan administratif ditanggung badan pemerintahan, sedangkan kerugian karena penyalahgunaan wewenang ditanggung pejabatnya secara pribadi (Pasal 20).

Pasal 21 UU AP memberi pengadilan tata usaha negara (TUN) wewenang memutus ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang atas permohonan pejabat. Pengadilan wajib memutus dalam 21 hari kerja, dan putusan banding bersifat final. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015 membatasi permohonan itu hanya setelah ada hasil pengawasan APIP dan sebelum ada proses pidana.

Desain ini menyisakan tiga celah. Hanya pejabat yang dapat mengajukan permohonan, sehingga penyidik tidak dapat meminta kepastian administratif. Pintu pengadilan TUN tertutup begitu proses pidana dimulai, sehingga jalur perkara ditentukan oleh siapa yang lebih dahulu bergerak, APIP atau penyidik. Undang-undang juga tidak mengatur kekuatan putusan TUN bagi hakim pidana. Akibatnya, pesan MK bahwa jalur administrasi didahulukan belum memiliki alat yang mengikat.

Wewenang adalah konsep hukum administrasi. Ukurannya adalah asas spesialitas, yaitu apakah wewenang dipakai sesuai tujuan yang diberikan undang-undang (Hadjon dkk., 2011). Karena itu, unsur "menyalahgunakan kewenangan" dalam Pasal 604 KUHP semestinya diuji dengan ukuran hukum administrasi sebelum diberi akibat pidana. Tanpa ukuran itu, batas antara kesalahan administrasi dan kejahatan sering kali ditentukan oleh penyidik (Butt, 2009).

Penulis mengusulkan agar uji TUN dijadikan persoalan pra yudisial terbatas, yaitu persoalan yang harus diputus lebih dahulu oleh hakim lain sebelum perkara pidana dilanjutkan. Jika penyidik hendak menerapkan Pasal 604 terhadap keputusan pejabat yang diambil dalam lingkup wewenangnya, kualifikasi administratif harus diperoleh lebih dahulu dari pengadilan TUN dalam waktu singkat. Penyidik juga diberi hak untuk mengajukan permohonan. Saringan ini tidak berlaku bagi suap, pemerasan, gratifikasi, penggelapan, atau konflik kepentingan yang nyata, karena perbuatan seperti itu tidak memerlukan penilaian atas penggunaan wewenang. Dengan begitu, uji administratif berfungsi sebagai penyaring dan tidak menjadi tameng kekebalan.

Kembali ke kepala daerah tadi. Jika pengadilan TUN menyatakan penunjukan langsung itu berada dalam wewenangnya dan sesuai tujuan penanganan bencana, penyidik tidak dapat menuntutnya berdasarkan cabang kewenangan Pasal 604 hanya karena harganya lebih mahal. Namun, jika belakangan terbukti ia menerima imbalan dari penyedia, perkaranya beralih menjadi suap, dan suap tidak memerlukan uji TUN.

Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 20 UU AP Tidak Perlu Bertabrakan

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus pidana. Sekilas, aturan ini bertentangan dengan Pasal 20 UU AP, yang menyelesaikan kesalahan administratif melalui pengembalian kerugian. Kedua aturan itu sebenarnya dapat berjalan berurutan. Pasal 20 UU AP bekerja ketika belum ada perbuatan pidana, yaitu ketika APIP atau pengadilan TUN menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Pasal 4 UU Tipikor baru bekerja setelah unsur pidana terpenuhi. Dengan cara baca ini, Pasal 4 tetap mencegah pola "korupsi dulu, kembalikan kemudian" tanpa mempidanakan kesalahan administratif yang sudah dipulihkan.

Saringan Kedua: Menguji Kerugian Sebelum Mempercayainya

Pasal 603 KUHP tidak memuat kata "dapat", sehingga KUHP baru mengikuti pendirian MK bahwa delik ini adalah delik materiil. Penjelasan Pasal 603 menyebut bahwa kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yang oleh MK dibaca sebagai BPK. Penegasan ini lebih sempit daripada praktik selama ini. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 memang menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian, tetapi instansi lain tetap dapat menghitungnya, dan hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian.

Setelah KUHP baru berlaku, laporan BPK sebaiknya dipahami sebagai syarat perlu, tetapi belum cukup untuk membuktikan kerugian. Hakim tetap menilai metode, angka, dan hubungan sebab-akibatnya. Laporan BPK adalah alat bukti, bukan putusan.

Pasal 604 KUHP menimbulkan persoalan yang berbeda. Pasal ini memuat empat unsur, yaitu tujuan menguntungkan, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, kerugian negara, dan hubungan sebab-akibat di antara keduanya. Dalam Putusan 142/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa kesengajaan sudah tercermin dalam penyalahgunaan kewenangan. Cara baca ini aman selama penyalahgunaan dibuktikan dengan ukuran yang ketat. Tanpa ukuran itu, pembuktiannya menjadi berputar. Tujuan menguntungkan disimpulkan dari adanya kerugian, padahal setiap keputusan yang menguntungkan rekanan pasti menguntungkan seseorang. Yang membedakan kejahatan dari kebijakan adalah keuntungan yang tidak semestinya, misalnya imbalan, hubungan istimewa, atau konflik kepentingan.

Karena itu, penulis mengusulkan urutan pembuktian yang tetap untuk Pasal 604. Penuntut umum lebih dahulu menetapkan wewenang dan tujuannya menurut hukum administrasi, lalu menunjukkan penyimpangan dari tujuan itu. Setelah itu penuntut umum membuktikan keuntungan yang tidak semestinya secara mandiri, dan terakhir membuktikan kerugian serta hubungan sebab-akibatnya. Urutan ini tidak menambah unsur baru, sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK. Urutan ini hanya mencegah satu unsur dibuktikan dengan unsur yang lain. Untuk cabang "kesempatan" dan "sarana", misalnya pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, uji TUN tidak diperlukan karena keduanya adalah konsep pidana murni.

Pertanyaan berikutnya adalah kerugian siapa yang sedang dihitung. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya (Pasal 1 angka 22). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan UU BUMN kemudian menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN adalah keuntungan atau kerugian BUMN (Pasal 4B). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih memasukkan kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam keuangan negara (Pasal 2 huruf g). Karena itu, status sebuah kerugian sebagai kerugian negara harus dipastikan lebih dahulu sebelum angkanya dihitung. Tabel 1 merangkum uji empat lapis yang penulis usulkan.

Tabel 1. Uji validitas kerugian keuangan negara: hukum positif dan usulan

Lapis uji

Hukum positif saat ini

Usulan penulis

1. Validitas objek

Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara; Pasal 4B UU BUMN 2025 menyatakan kerugian BUMN adalah kerugian BUMN

Penuntut umum wajib menunjukkan bahwa dana atau aset berstatus keuangan negara pada saat perbuatan

2. Validitas auditor dan metode

Penjelasan Pasal 603 KUHP; Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 menunjuk BPK

Laporan BPK sebagai syarat perlu; metode, data, dan asumsi wajib diungkap dan dapat diuji di persidangan

3. Validitas sifat

Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara: nyata dan pasti; Putusan MK 25/PUU-XIV/2016

Kerugian potensial, proyeksi, atau kehilangan peluang tidak memenuhi unsur

4. Validitas kausal

Putusan MK 142/PUU-XXII/2024: kerugian sebagai akibat langsung

Kerugian bersih setelah memperhitungkan manfaat yang diterima negara, dan bukan akibat risiko pasar atau kebijakan yang sah

Sumber: diolah penulis dari KUHP, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU BUMN, dan putusan MK.

Lapis pertama mencegah kerugian korporasi diperlakukan otomatis sebagai kerugian negara. Lapis kedua menuntut keterbukaan metode. Metode kerugian total menghitung seluruh pembayaran sebagai kerugian, sedangkan metode kerugian bersih mengurangkan nilai barang atau jasa yang benar-benar diterima negara. Selisih angkanya bisa sangat besar, sehingga pilihan metode harus dinyatakan dan diberi alasan. Lapis keempat memisahkan kerugian akibat penyimpangan dari kerugian akibat risiko usaha. Tanpa lapis keempat, setiap investasi yang gagal dapat dibaca sebagai korupsi, dan pejabat akan memilih untuk tidak memutus apa pun.

Kerugian Perekonomian Negara: Angka yang Paling Sulit Diuji

Penjelasan Umum UU Tipikor mendefinisikan perekonomian negara sebagai kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk kemakmuran seluruh rakyat. KUHP tidak memberi definisi sendiri dan tidak menunjuk lembaga yang menghitungnya. Kewenangan BPK pun menyangkut keuangan negara, bukan perekonomian negara.

Kesulitannya tampak dalam perkara persetujuan ekspor minyak sawit mentah. Pengadilan tingkat pertama menolak kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun karena angka itu berasal dari studi ahli dan dinilai sebagai asumsi, bukan nilai yang nyata (Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst). Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat pidananya (Putusan Nomor 2384 K/Pid.Sus/2023). Perbedaan ini menunjukkan bahwa belum ada standar bersama tentang kapan dampak ekonomi berubah menjadi kerugian yang terbukti.

Penulis mengusulkan tiga syarat. Kerugian dirumuskan sebagai selisih antara keadaan yang terjadi dan keadaan pembanding seandainya perbuatan itu tidak dilakukan. Metode, data, dan asumsinya diungkap sehingga dapat diuji oleh ahli pihak lawan. Karena delik ini delik materiil, yang dibuktikan hanya dampak yang sudah terjadi, bukan proyeksi. Jika syarat itu tidak terpenuhi, dampak ekonomi tetap dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan, tetapi tidak sebagai pemenuhan unsur.

Syarat ini perlu dirumuskan dengan cermat. Dalam Putusan 148/PUU-XXIV/2026, MK mengingatkan bahwa penyempitan makna kerugian dapat mengurangi daya jangkau norma terhadap modus korupsi yang semakin rumit. Karena itu, standar ini sebaiknya mengatur cara membuktikan kerugian, bukan mempersempit jenis kerugian yang dapat dibuktikan.

Business Judgment Rule: Aturan Pembuktian, Bukan Kekebalan

BJR lahir dari hukum korporasi. Dalam rumusan klasik pengadilan Delaware, BJR adalah praduga bahwa direksi memutus berdasarkan informasi yang memadai, dengan itikad baik, dan dengan keyakinan jujur bahwa keputusan itu untuk kepentingan perusahaan (Aronson v. Lewis, 1984). Pengadilan menahan diri untuk tidak menilai mutu keputusan bisnis selama prosesnya jujur (Bainbridge, 2004). Jerman mengkodifikasinya dalam Pasal 93 ayat (1) Aktiengesetz. Indonesia mengenalnya dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 9F UU BUMN 2025. Kedua ketentuan itu membebaskan direksi dari tanggung jawab atas kerugian jika direksi dapat membuktikan tidak ada kesalahan atau kelalaian, adanya itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan adanya upaya mencegah kerugian.

BJR adalah aturan tanggung jawab perdata, bukan kekebalan pidana. Dalam perkara pidana, syarat-syarat BJR dapat bekerja sebagai bukti yang meniadakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan, dan tujuan menguntungkan. Penulis mengusulkan agar BJR dirumuskan sebagai aturan pembuktian. Jika terdakwa menunjukkan bukti awal bahwa syarat-syarat BJR terpenuhi, penuntut umum wajib membuktikan adanya itikad buruk, benturan kepentingan, atau keuntungan yang tidak semestinya.

Pendapat berbeda dalam perkara ASDP memperlihatkan mengapa rumusan seperti ini diperlukan. Tanpa rumusan itu, nasib BJR bergantung pada keyakinan masing-masing hakim. Ketua majelis dalam perkara itu juga mengingatkan efek gentar, yaitu pimpinan BUMN akan menghindari keputusan bisnis yang berisiko. Efek ini juga merugikan negara, dalam bentuk peluang usaha sah yang tidak pernah diambil.

Bagi pejabat pemerintahan, padanan BJR sebenarnya sudah ada dalam UU AP, yaitu diskresi. Diskresi sah jika sesuai tujuannya, tidak bertentangan dengan peraturan, sesuai asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik (Pasal 24 UU AP). Jadi, policy judgment rule yang diusulkan DEN tidak memerlukan doktrin baru. Yang diperlukan adalah forum untuk mengujinya, dan forum itu sudah ada, yaitu pengadilan TUN melalui Pasal 21 UU AP. Celahnya ada pada direksi BUMN. Menurut Pasal 9G UU BUMN 2025, mereka bukan penyelenggara negara, sehingga tidak dapat memakai jalur TUN. Bagi mereka, aturan pembuktian BJR menjadi satu-satunya penyaring.

UNCAC dapat menjadi kompas bagi perumusan ulang. Pasal 19 UNCAC merumuskan penyalahgunaan fungsi sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat publik dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, tanpa mensyaratkan kerugian. Unsur kerugian dalam Pasal 604 boleh dipertahankan sebagai pilihan nasional, tetapi keuntungan yang tidak semestinya sebaiknya menjadi poros pembuktian. Usulan DEN untuk menambahkan delik suap pejabat publik asing (Pasal 16 UNCAC) juga tepat, karena delik itu memperluas jangkauan pemberantasan korupsi tanpa bergantung pada unsur kerugian.

Peta Jalan Pembenahan

Keempat usulan di atas saling bergantung, yaitu uji TUN sebagai persoalan prayudisial terbatas, urutan pembuktian Pasal 604, uji validitas kerugian, dan BJR sebagai aturan pembuktian. Jika hanya salah satunya yang dijalankan, saringannya akan bocor. Tabel 2 merangkum peraturan yang perlu diselaraskan.

Tabel 2. Peta jalan harmonisasi peraturan

Instrumen

Perubahan yang diperlukan

KUHP (Pasal 603 dan 604)

Penjelasan tentang kerugian yang nyata, pasti, dan bersih; definisi perekonomian negara dan standar metodenya; penegasan keuntungan yang tidak semestinya sebagai poros Pasal 604

UU Tipikor

Penegasan bahwa Pasal 4 berlaku setelah unsur pidana terpenuhi; penambahan delik suap pejabat publik asing

UU AP

Pasal 21: hak permohonan bagi penyidik, batas waktu, dan kekuatan mengikat putusan TUN bagi hakim pidana

PERMA Nomor 4 Tahun 2015

Pemeriksaan tetap dimungkinkan setelah penyidikan dimulai, dengan penangguhan penuntutan selama uji TUN berjalan

UU BUMN dan UU Keuangan Negara

Sinkronisasi status kekayaan BUMN; BJR sebagai aturan pembuktian dalam perkara pidana

Peraturan BPK

Standar penghitungan kerugian negara yang terbuka dan dapat diuji

Sumber: diolah penulis.

Aturan peralihan perlu disusun dengan cermat. Pasal 3 KUHP menentukan bahwa jika peraturan berubah setelah perbuatan terjadi, yang diberlakukan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Rumusan yang tergesa-gesa dapat membuka penghentian massal perkara yang sedang berjalan.

Penutup

Unsur kerugian negara tidak perlu dihapus. Yang perlu diperbaiki adalah saringannya. Di hulu, pengadilan TUN perlu diberi peran sebagai penentu awal apakah suatu keputusan pejabat merupakan penyalahgunaan wewenang atau masih berada dalam koridor wewenangnya. Di hilir, kerugian harus lolos uji objek, metode, sifat nyata, dan sebab-akibat sebelum dapat dipercaya sebagai unsur delik.

Bagi pembentuk undang-undang, pesannya sederhana. Mengubah rumusan Pasal 604 saja tidak cukup. Perubahan perlu menyentuh UU AP, PERMA Nomor 4 Tahun 2015, UU BUMN, dan standar penghitungan kerugian sekaligus. Bagi penegak hukum, uji administratif tidak perlu dipandang sebagai penghambat pemberantasan korupsi. Uji itu justru memastikan bahwa yang dipidana adalah kejahatan, bukan keputusan yang kebetulan berakhir buruk. Selama saringan itu belum dibangun, koreksi atas perkara seperti ini akan terus datang dari abolisi dan rehabilitasi, bukan dari putusan pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi

Buku, Laporan, dan Artikel

Al Hikam, H.A. (2026) 'Luhut Buka-bukaan soal Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi', detikFinance, 21 Oktober.

Bainbridge, S.M. (2004) 'The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine', Vanderbilt Law Review, 57(1), hlm. 83–130.

Bisnis.com (2025) 'Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat', Bisnis.com, 28 November. Tersedia di: https://kabar24.bisnis.com/read/20251128/16/1932464/pelajari-keppres-rehabilitasi-kpk-jamin-proses-pembebasan-eks-dirut-asdp-diproses-cepat (Diakses: 27 Oktober 2026).

Butt, S. (2009) ''Unlawfulness' and Corruption under Indonesian Law', Bulletin of Indonesian Economic Studies, 45(2), hlm. 179–198.

Butt, S. (2012) Corruption and Law in Indonesia. London: Routledge.

Hadjon, P.M. dkk. (2011) Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nasution, A.D. (2026) 'Rekomendasi DEN Soal Korupsi: Aturan Business Judgement Rule hingga Omnibus Law', Katadata, 22 Oktober.

Rose, C. (2015) International Anti-Corruption Norms: Their Creation and Influence on Domestic Legal Systems. Oxford: Oxford University Press.

Sahbani, A. (2025) 'Alasan MK Tolak "Rombak" Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor', Hukumonline, 17 Desember.

UNODC (2012) Legislative Guide for the Implementation of the United Nations Convention against Corruption. 2nd rev. edn. New York: United Nations.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung (2023) Putusan Nomor 2384 K/Pid.Sus/2023.

Mahkamah Konstitusi (2017) Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, 25 Januari 2017.

Mahkamah Konstitusi (2025) Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, 17 Desember 2025.

Mahkamah Konstitusi (2026a) Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, 2 Maret 2026.

Mahkamah Konstitusi (2026b) Putusan Nomor 148/PUU-XXIV/2026, 17 Juni 2026.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, 4 Januari 2023.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2025a) Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, 18 Juli 2025.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2025b) Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Supreme Court of Delaware (1984) Aronson v. Lewis, 473 A.2d 805.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Aktiengesetz (Undang-Undang Perseroan Saham), Republik Federal Jerman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…