Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah terhadap surat dakwaan Penuntut Umum akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (26/10/2026), melalui putusan sela perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah, baik secara pribadi maupun melalui tim advokatnya, mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Sah, Ini Pertimbangannya
Dalam perlawanannya, pihak Terdakwa pada pokoknya meminta agar surat dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Atas perlawanan tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan pada 21 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa secara kumulatif. Dakwaan kesatu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disusun secara alternatif, yakni berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perlawanan Akan Dipertimbangkan dalam Putusan Akhir
Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan dua hal. Pertama, perlawanan Terdakwa dan Advokat Terdakwa akan diputus bersama putusan akhir. Kedua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim tidak dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap kesalahan ataupun ketidakbersalahan Terdakwa.
“Putusan ini tidak menyatakan Terdakwa bersalah maupun tidak bersalah, dan tidak menilai pembuktian pokok perkara. Karena sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, penilaian akhirnya dilakukan dalam putusan akhir. Dengan demikian pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Purwanto.
Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 206 ayat (3) KUHAP yang memungkinkan Majelis Hakim memutus perlawanan bersamaan dengan putusan akhir dan tetap melanjutkan jalannya persidangan.
Baca Juga: Kali Ini Tentang Polemik Penanganan Perlawanan Terdakwa Atas Ditolaknya Eksepsi
Dengan dijatuhkannya putusan sela tersebut, proses persidangan Febrie Adriansyah akan memasuki agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis Hakim nantinya akan menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan akhir, termasuk memberikan penilaian terhadap perlawanan yang telah diajukan Terdakwa.
Putusan sela ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan belum terdapat putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI