Megamendung – Rangkaian kegiatan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Banding seluruh Indonesia resmi ditutup pada Sabtu (13/12/2025).
Pelatihan ini dilaksanakan sejak 24 November 2025 sampai dengan 13 Desember 2025 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corpu), Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, ditutup oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Sunarto menyampaikan 8 pesan penting yang harus dipahami dan diingat oleh para Hakim Tipikor, diantaranya menyadari kedudukan sebagai hakim tipikor, prinsip proposionalitas, menjaga konsistensi pemidanaan, pengembalian keuangan negara melalui penjatuhan uang pengganti, menegakkan hukum tanpa ragu dan tanpa emosi, menjaga integritas, memperbarui pengetahuan dan keahlian, dan menjadi teladan bagi satuan kerja.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
“Apapun pun kondisinya, seorang hakim harus tetap mampu menjaga objektivitas dan integritas dalam memeriksa dan memutus yang diterimanya”, tegasnya.
Menyoroti disparitas pemidanaan, Prof.Sunarto, mengingatkan disparitas pemidanaan yang terlalu lebar dapat menurunkan legitimasi pengadilan, bahkan ketika hakim telah bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Jaga konsistensi pemidanaan, konsistensi bukan berarti kaku, melainkan teguh dalam prinsip dan jernih dalam argumentasi”, pesan Ketua MA yang dilantik sejak 22 Oktober 2024 ini.
Prof. Sunarto juga membahas jumlah besaran uang pengganti dengan peran seorang Hakim Tipikor dalam menentukannya. “Besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan masih jauh dari nilai kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan maupun fakta persidangan”, ungkapnya.
Ia menjelaskan posisi ideal seorang Hakim Tipikor dalam memutus uang pengganti mencakup tiga hal penting yakni memahami batas-batas kewenangan yang diberikan undang-undang, menggali dan menilai secara kritis setiap fakta tentang aliran dana, baik yang muncul dari penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, serta menjaga agar amar putusan tetap berada dalam batas yang realistis untuk dieksekusi.
“Hakim Tipikor tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mengembalikan keuangan negara dan menegakkan akuntabilitas publik”, ucap Ketua MA yang memulai karir sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985 tersebut.
Terakhir, orang nomor 1 di Mahkamah Agung ini kembali mengingatkan para Hakim untuk selalu menjaga integritas. Integritas adalah napas profesi hakim, dan kepatuhan terhadap Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan moral yang harus hadir dalam setiap sikap, tutur, dan keputusan.
“Masyarakat melihat hakim bukan sebagai individu biasa, tetapi sebagai simbol keadilan. Oleh karenanya jaga integritas baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan”, tutupnya. (seg/al)
Baca Juga: Krisis Beban Kerja Hakim Tipikor
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI