Cari Berita

Inspiratif ! PN Serui Putus Pidana Pengawasan di Perkara Penganiayaan

Bintoro - Dandapala Contributor 2026-03-12 11:55:21
Dok. Ist.

Serui, Papua - Tidak semua perkara pidana harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam situasi tertentu, hukum justru menemukan maknanya ketika mampu memperbaiki kembali hubungan sosial yang sempat rusak, serta menciptakan keadilan yang lebih menyentuh akar permasalahan.

Komitmen ini terwujud dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serui pada perkara Nomor Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sru atas nama Terdakwa Herik Samber Alias Herik,  yang dijatuhi pidana pengawasan dalam perkara penganiayaan pada hari Senin (9/3/26).

Perkara ini bermula saat Terdakwa sedang pesta minum-minuman keras di Pelabuhan Dawai bersama dengan rekan rekannya dan selanjutnya datang Korban dan temannya bergabung untuk berpesta minuman keras.

Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards

Saat mengkonsumsi miras, terjadi percekcokan adu mulut antara Terdakwa dengan Teman dari Korban dan Teman Korban pergi sambil berkata ”tunggu di sini saya pulang ambil kapak”. 

Selanjutnya Terdakwa mendengar suara pagar Pelabuhan dipukul dan berbunyi keras yang mengakibatkan Terdakwa tersinggung dan berlari menuju ke arah pagar untuk mengejar Teman dari Korban. 

Pada saat sampai di pelabuhan, Terdakwa bertemu dengan Korban dan mengira Korban yang memukul pagar pelabuhan, dan Terdakwa langsung menendang dan memukul Korban. 

Akibat dari pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban tidak bisa beraktivitas seperti sedia kalah dan tidak bisa bekerja selama 2 minggu.

Putusan dalam perkara ini diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardiansyah Iksaniyah Putra yang didampingi oleh Manggala Widi Adianto dan Diokhrisna Bayu Nugroho masing masing sebagai Hakim Anggota di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Serui, Jalan Sumatera No 1 Kab. Kepulauan Yapen Serui – Papua.

”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herik Samber Alias Heri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan”, Tegas Ardiansyah Iksaniyah Putra.

Langkah yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Serui ini sejalan dengan semangat paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. 

Di dalam Putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Korban. Dan Keadaan yang meringankan antara lain Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya, Perbuatan Terdakwa dimaafkan Korban serta Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.

Baca Juga: Ikuti Lomba Administrasi & Keuangan Perkara, PN Serui Papua Optimis Juara

Melalui putusan ini, PN Serui berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya untuk mengendalikan emosi. Serta menyadari bahwa setiap tindakan dibawah pengaruh Emosi pasti akan memiliki Konsekuensi walaupun disisi lain masyarakat harus mengutamakan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan sebelum berujung pada proses hukum. 

Pendekatan restoratif diharapkan menjadi jembatan menuju keadilan yang lebih bermakna bagi seluruh lapisan Masyarakat. (nj/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…