Cari Berita

Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)

Guntoro Eka Sekti - Dandapala Contributor 2026-06-13 13:20:08
Dok. Penulis.

Tulisan ini terdiri dari 2 Part.

(Bagian 1 : Celah Hukum dalam Aturan Lama, Rekonstruksi, dan Kriteria Pemberatannya)

Pendahuluan

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa pergeseran paradigma hukum pidana. Orientasi keadilan retributif (pembalasan) dalam KUHP Lama (UU Nomor 1 Tahun 1964) warisan kolonial ditinggalkan menjadi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Sebagai kodifikasi hukum pidana utama, perubahan paradigma delik-delik pidana harus menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusian. Nilai-nilai moral, sosial dan perlindungan hak asasi manusia harus tercermin dalam norma-norma substansi delik yang mengancamkan pidana.

Dalam KUHP Lama, dimana kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden) dianggap masih menganut paradigma lama, karena menempatkan moralitas publik di atas perlindungan hak atas tubuh individu.

Karenanya, salah satu perubahan substansi delik dalam KUHP Baru adalah kejahatan kesusilaan, delik ruda paksa (baca: perkosaan) mengalami rekonstruksi berbeda dari sebelumnya.

Pertanyaannya, apakah perubahan telah menjawab isu-isu dan persoalan dalam KUHP Lama? Di antaranya, menjawab persoalan keterbatasan pengertian perkosaan, mereduksi bias gender dan mampu merespon realitas serta kompleksitas kekerasan seksual di masyarakat sesuai perkembangan jaman.

Struktur Tindak Pidana Ruda Paksa Dalam KUHP Baru

Dalam KUHP Baru, delik ruda paksa berubah penempatan atau pengelompokannya. Jika sebelumnya, masuk kelompok tindak pidana kesusilaan, maka KUHP Baru menggeser dan memasukkan dalam kelompok tindak pidana terhadap tubuh.

Masuknya delik ruda paksa dalam kelompok tindak pidana kesusilaan, bersama-sama dengan tindak pidana pornografi, zina, cabul, mabuk, judi dan lainnya, menempatkan paradigma moralitas publik di atas perlindungan hak atas tubuh individu. Perlindungan terhadap ketertiban nilai moral, kehormatan dan kesopanan lebih utama dibandingkan perlindungan terhadap hak atas tubuh.

Sebaliknya, keluarnya delik ruda paksa dari kelompok tindak pidana kesusilaan dan masuk rumpun kejahatan terhadap tubuh, lebih memprioritaskan perlindungan terhadap hak atas tubuh dibandingkan ketertiban nilai moral, kehormatan dan kesopanan. Lebih nyata ketika ternyata delik lain yang masuk dalam satu rumpun adalah penganiayaan, penyerangan dan perkelahian secara kelompok.

Celah Hukum Delik Ruda Paksa Dalam KUHP Lama

Delik ruda paksa atau lebih dikenal dengan istilah perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP Lama: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Darinya menyisakan celah hukum (rechtsvacuum), utamanya mengenai tafsir dan interpretasi penerapannya. Pertama, definisi persetubuhan yang sempit, semata mendefinisikan persetubuhan (coitus) secara kaku sebagai penetrasi alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina).

Kedua, ketidaksetaraan gender (bias gender). Konstruksi pasal telah menempatkan laki-laki mutlak sebagai pelaku dan perempuan mutlak sebagai korban sehingga tidak memungkinkan terjadi sebaliknya apalagi sesama jenis. Dan ketiga, pengecualian mutlak hubungan perkawinan. Keberadaan frasa “di luar penikahan” telah menegasikan kemungkinan terjadinya perkosaan dalam ikatan perkawinan yang sah.

Rekonstruksi Delik Ruda Paksa Dalam KUHP Baru

Lalu bagaimana perubahan paradigma mewujud dalam rekonstruksi delik ruda paksa di KUHP Baru? Dalam KUHP Baru, delik ruda paksa masuk dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh pada Bagian Ketiga. Hanya ada satu pasal sebenarnya, tetapi dengan sebelas ayat yang mengatur detailnya.

Pasal 473 ayat (1) KUHP Baru menentukan: “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Apa yang berubah? Frasa “memaksa perempuan yang bukan istrinya” tidak lagi ada. Hapusnya frasa tersebut, dengan sendirinya telah meluaskan definisi perkosaan. Ruda paksa tidak lagi semata laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga sebaliknya bahkan terhadap sesama jenis.

Selanjutnya pada ayat (2) kembali meluaskan definisi perkosaan dengan memasukkan perbuatan persetubuhan yang dilakukan dalam keadaan tertentu sebagai delik ruda paksa dalam ayat (1). Keadaan-keadaan tersebut berupa persetubuhan dengan persetujuan karena percaya sebagai suami atau istri sah, persetubuhan terhadap anak, persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya ataupun persetubuhan dengan penyandang disabilitas.

Singkatnya, jika persetubuhan terjadi dalam keadaan dimaksud ayat (2), maka tanpa melihat apakah dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, telah dipersamakan sebagai ruda paksa yang diancamkan pidana pada ayat (1).

Pada ayat (1) dan (2) diatas, terlihat rekonstruksi delik ruda paksa berupa perluasan terhadap definisi perkosaan. Maka pada ayat (3) selanjutnya rekonstruksi delik ruda paksa dengan meluaskan definisi persetubuhan.

Pada awalnya, persetubuhan didefiniskan secara kaku sebagai penetrasi alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina). Nah keberadaan ayat (3) menjadi lebih luas, dianggap atau dipersamakan persetubuhan adalah memasukan alat kelamin pelaku ke anus atau mulut korban dan sebaliknya, ataupun memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin ke dalam alat kelamin ataupun anus orang lain.

Perluasan definisi persetubuhan yang tidak lagi sebatas senggama atau coitus, maka delik ruda paksa tidak lagi terbatas hanya dari laki-laki kepada perempuan, tetapi juga sebaliknya. Bahkan lebih jauh, persetubuhan yang memenuhi unsur delik ruda paksa juga dapat terjadi pada pasangan sesama jenis.

Dahulu perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk persetubuhan sehingga dimasukkan dalam definisi perbuatan cabul menurut KUHP Lama. Dengan perluasan definisi persetubuhan KUHP Baru, maka perbuatan sebagaimana disebutkan ayat (3) masuk definisi persetubuhan. Konsekuensinya, apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) maka dipersamakan dan masuk sebagai delik ruda paksa. Formulasi norma pengaturan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) merupakan perwujudan rekonstruksi delik ruda paksa. Pelanggaran terhadapnya, diancam dengan pidana penjara yang sama, paling lama 12 tahun.

Kriteria Pemberatan Delik Ruda Paksa Dalam KUHP Baru

Di atas, delik ruda paksa mendapatkan perluasan, tidak saja melalui definisi persetubuhan tetapi juga dengan memasukan perbuatan-perbuatan ‘baru’ dalam kelompok dan dipersamakan dengan ruda paksa. Tertera jelas dalam ketiga ayat pertama Pasal 473 KUHP Baru.

Berikutnya, rekonstruksi juga terlihat dengan adanya pemberatan terhadap delik ruda paksa. Dalam KUHP Baru, pemberatan tersebut menitik beratkan pada terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu. Pemberatan delik ruda paksa dalam KUHP baru terlihat pada ketentuan ayat (4) sampai dengan ayat (10). Pada ayat (4) disebutkan pelaku yang perbuatannya memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d dan ayat (3) dilakukan terhadap anak, maka dapat dikenakan pemberatan atas ancaman pidananya sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Selanjutnya, apakah perbuatan-perbuatan tersebut harus seluruhnya terpenuhi dalam satu perbuatan? Pertanyaan singkatnya apakah bersifat kumulatif atau alternatif?. Jika dicermati bunyi pasal, fokus utamanya adalah korban, yaitu anak. Sepanjang persetubuhan dilakukan terhadap anak dengan salah satu cara dimaksud dalam ayat (1) yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa (korban anak) atau ayat (2) huruf c yaitu (korban anak) dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau ayat (2) huruf d yaitu (korban anak) penyandang disabilitas. Nah, yang menarik dari ayat (4) adalah frasa “dan ayat (3)”, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah bersifat kumulatif. Padahal, sebelumnya telah dijelaskan bahwa ayat (3) sendiri adalah perluasan dari pengertian persetubuhan. Sehingga akan lebih rasional ketika perbuatan-perbuatan dalam ayat (4) dibaca sebagai pilihan atau alternatif bukan kumulatif yang artinya semua harus dipenuhi dalam satu perbuatan.

Baiklah kita coba simulasikan. Pada ayat (2) huruf b telah mengancamkan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun seseorang yang bersetubuh (termasuk dengan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 3) dengan anak. Kemudian ternyata persetubuhan terjadi karena adanya paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tentu beralasan paksaan tersebut menjadi pemberatan ancaman pidana. Dalam hal demikian tentu ancaman pidana harus lebih berat dari 12 (dua belas) tahun donk. 

Pun demikian, ternyata anak yang disetubuhi, meski tidak dengan paksaan, karena dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya, tentu harus lebih berat ancaman pidananya dibanding persetubuhan dengan anak dalam keadaan sadar. Demikian pula ketika ternyata korban anak adalah penyandang disabilitas, tentu akan berbeda sifat jahat perbuatannya.

Singkatnya, jika dibaca sebagai kumulatif tentu persetubuhan terhadap anak tersebut harus dilakukan dengan paksaan dan anak korban dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya serta anak korban harus penyandang disabilitas. Rasanya, kog ya tidak demikian maksud pembuat undang-undang.

Hal yang sama juga berlaku pada ayat (5). Jika pada ayat (4) perbuatan persetubuhan dengan anak dilakukan dengan pelaku, maka ayat (5) nya adalah memaksa anak melakukan persetubuhan bukan dengan pelaku melainkan dengan orang lain. Keduanya, baik persetubuhan dengan anak maupun memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, merupakan pemberatan sepanjang perbuatan sebagaimana ayat (1) yang diluaskan dengan ayat (2) maupun ayat (3) terpenuhi.

Apabila pemberatan dalam ayat (4) dan ayat (5) berfokus pada korban yang merupakan anak, maka ayat (7) juga terdapat pemberatan dengan menyebutkan angka 15 (lima belas tahun) karena munculnya suatu akibat. Ukuran pemberatan berupa munculnya akibat yang timbul pada korban, berupa luka berat pada korban.

Kemudian pada ayat (8). Apabila pada ayat (7), luka berat akibat perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2) maupun ayat (3) menjadi pemberat delik ruda paksa. Sedangkan ketentuan ayat (8) mempersyaratkan pemberatan dapat dikenakan jika akibat yang muncul berupa matinya orang.

Pemberatan berikutnya diatur pada ayat (9). Jika pada ayat (7) dan ayat (8) pemberatan dikarenakan munculnya akibat pada korban, baik berupa luka berat maupun kematian, maka berbeda untuk ayat (9). Kali ini karena merujuk pada ayat (4) maka fokusnya adalah delik ruda paksa dengan korban anak. Pemberatan yang diatur adalah hubungan pelaku dengan korban anak.

Nah, biar makin lengkap, kita bahas ayat berikutnya, ayat (10). Pada ayat ini juga mengatur mengenai pemberatan ancaman pidana. Jika pada ayat-ayat sebelumnya bersifat parsial, maka ayat (10) mengatur pemberatan delik ruda paksa dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3). Singkatnya, kembali terdapat pemberatan berupa terpenuhinya kondisi ketika delik ruda paksa dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu atau perbuatan dilakukan dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana atau perang. Ayat (10) ini menentukan apabila delik ruda paksa dalam ayat (1) sampai ayat (9) ditemukan kondisi-kondisi yang merupakan pemberatan dalam ayat ini (jelas kondisi-kondiisi pemberat tersebut bersifat alternatif ya, cukup terpenuhi salah satu) maka ancaman pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penutup

Dikeluarkannya delik ruda paksa dari kelompok tindak pidana kesusilaan dan justru disandingkan dengan tindak pidana penganiayaan, penyerangan dan perkelahian secara kelompok menunjukkan perubahan paradigma. Perlindungan terhadap hak atas tubuh berada di atas moralitas publik dalam rekonstruksi delik ruda paksa KUHP Baru.

Perubahan paradigma yang menjelma dalam konstruksi delik ruda paksa dalam Pasal 473 ayat (1) sampai ayat (11) KUHP Baru. Tidak saja perluasan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat masuk kategori perkosaan, tetapi juga perluasan definisi persetubuhan. Berikutnya, ketentuan mengenai kriteria kondisi-kondisi yang memenuhi pemberatan pidana yang tercantum pada ayat (4) sampai dengan ayat (10), dengan ancaman pidana yang berbeda-beda tergantung dari kriteria pemberatan mana yang terpenuhi dari perbuatan tersebut, yang akan dibahas pada bagian kedua. (al/ldr)


Bale Bandung, 12 Juni 2026.

Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial

Guntoro Eka Sekti

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…