Serui - Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kepulauan Yapen, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Theo, Laki-laki (23) pada hari Kamis (23/10) di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Serui, Jalan Sumatera Nomor 1 Kabupaten Kepulauan Yapen Serui, Provinsi Papua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Denilson Theodoron Korisano Alias Theo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun”, ucap ketua majelis hakim, Asep Zaki Ashiddiqi, saat membacakan putusannya di sidang yang terbuka untuk umum.
Perkara ini bermula saat Terdakwa pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIT, Terdakwa mengambil 1 unit motor merek Yamaha Vixion berwarna Hitam milik Korban Nehemia Raghaiba Saireri Rumayomi yang dipinjamkan kepada Saksi Marthinus Bert Ayatanoi, Terdakwa mengambil motor tersebut dan menyalakannya menggunakan stop kontak variasi tanpa menggunakan kunci.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e
Pada saat dalam perjalanan dikarenakan dalam pengaruh minuman keras beralkohol lokal jenis Bobo, dengan membawa motor hasli curiannya tersebut Terdakwa menabrak sapi yang entah darimana berada di Tengah jalan dan menyebabkan Terdakwa terjatuh dan mengakibatkan motor curian tersebut rusak sehingga tidak bisa dinyalakan lagi.
Setelah itu Terdakwa mendorong motor tersebut dan disimpan/disembunyikan di garasi mobil rumah Saudara Yusup Korisano atau Bapak Ade tanpa sepengetahuan pemilik Rumah lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Lalu motor tersebut ditemukan dan Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Waropen sekitar 4 hari setelah peristiwa tersebut.
Terdakwa didakwa pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair pasal Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Status Terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara anak pada Tahun 2018 menjadi salah satu yang majelis hakim pertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan dirinya” Tegas Asep Zaki Ashiddiqi.
Baca Juga: MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia
Terhadap vonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Dilansir oleh Dandapala dari Humas PN Serui menyampaikan “Tingginya kasus pencurian di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serui ini dikarenakan masifnya peredaran minuman keras yang terkadang memicu orang untuk melakukan tindak kejahatan seperti kekerasan dan dalam perkara ini adalah pencurian”, tuturnya. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI