Cari Berita

Irwanto Kupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana dan Korporasi dalam KUHP Nasional

Tim BLC- Badilum - Dandapala Contributor
2026-11-04 09:00:48
Dok. Ist.

Kendari. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI melanjutkan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Diseminasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang kini memasuki hari kedua penyelenggaraan klasikal, 4/11/26.

Bertempat di Swiss-Belhotel Kendari, kegiatan yang digelar secara blended learning ini diikuti oleh 149 peserta secara luring dan 99 peserta secara daring yang berasal dari lingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sewilayah Sulawesi Tenggara.


Sesi pagi pada hari kedua ini menjadi salah satu agenda krusial dengan hadirnya pemaparan dari Irwanto selaku Kasubdit. Pengembangan Tenaga Teknis Badilum. Irwanto membawakan materi yang komprehensif mengenai "Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana & Subyek Tindak Pidana Menurut KUHP Nasional".

Dalam penjelasannya, Irwanto menguraikan paradigma Trias Hukum Pidana dalam KUHP Nasional yang membagi struktur hukum ke dalam tiga pilar utama:

  • Tindak Pidana: Berfokus pada perbuatan secara objektif.

  • Pertanggungjawaban Pidana: Berfokus pada pelaku dan kesalahan secara subjektif.

  • Pemidanaan: Berfokus pada sanksi dan tindakan.

Terkait pilar pertanggungjawaban pidana, Irwanto menyoroti pedoman mendasar dalam Buku I Bab II KUHP Nasional, khususnya Pasal 36 yang menegaskan prinsip Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Berdasarkan asas ini, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Namun, beliau juga menjelaskan pengecualian melalui skema Strict Liability (Pasal 37) yang mengesampingkan pembuktian niat jahat (Mens Rea) khusus untuk kasus-kasus yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang khusus.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Satu hal yang mendapatkan elaborasi mendalam adalah evolusi status subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia. Melalui Pasal 145 dan 146 KUHP 2023, korporasi kini secara resmi diintegrasikan ke dalam jantung hukum pidana material dan berdiri sejajar dengan manusia sebagai subjek sah tindak pidana.

Irwanto membedah Matriks Diagnostik Kesalahan Korporasi (Pasal 48) dan menjelaskan tiga skenario penuntutan tindak pidana korporasi di pengadilan:

  • Hanya Korporasi yang Dipidana (Skenario 1): Skenario ini terjadi akibat kegagalan sistemis korporasi yang membiarkan pelanggaran terjadi, tanpa adanya satu pengurus tunggal yang dapat dimintai pertanggungjawaban personal secara terisolasi.

  • Hanya Pengurus yang Dipidana (Skenario 2): Berlaku jika tindakan yang dilakukan murni merupakan tindakan liar (Ultra Vires) demi keuntungan pribadi pengurus semata dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi korporasi.

  • Kedua-duanya Dipidana (Skenario 3): Skenario ini diterapkan jika terbukti ada simbiosis niat jahat; pengurus secara aktif menginstruksikan terjadinya kejahatan dan korporasi secara melawan hukum menerima manfaat finansial dari kejahatan tersebut.

Pemaparan ini memberikan kepastian fondasi teoretis bagi para hakim di wilayah hukum Sulawesi Tenggara dalam menangani perkara-perkara pidana modern. Setelah sesi hukum pidana yang padat ini, jadwal hari kedua Bimtek dilanjutkan dengan diskusi materi SIPP dan e-Berpadu pada siang hari, serta pembahasan mengenai putusan perkara pidana hingga sore hari. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…