Cari Berita

Hakim Agung Baru Kamar Pidana: Dari Mantan Panitera MA hingga Advokat

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-09-03 12:15:14
Dok. Komisi Yudisial

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kini memiliki empat wajah baru di Kamar Pidana. Mereka adalah Dr. Sudharmawatiningsih, Dr. Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Dr. Dhifla Wiyani, yang dilantik sebagai Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto di Ruang Kusumah Atmadja, MA, pada Rabu (2/9).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Keempatnya merupakan hasil seleksi calon hakim agung tahun 2026. Komisi Yudisial mengumumkan mereka lulus seleksi pada 7 Agustus 2026, sebelum mendapatkan persetujuan DPR pada pertengahan Agustus.

Dari empat nama tersebut, tiga merupakan hakim karier yang sebelumnya menduduki jabatan struktural di lingkungan MA: sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK). Satu lainnya, Dhifla Wiyani, datang dari jalur nonkarier sebagai advokat.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Keempatnya menempuh jalan yang berbeda menuju Kamar Pidana. Ada yang menghabiskan empat dekade di ruang pengadilan, ada yang lebih banyak berkutat dengan manajemen dan pengawasan lembaga, ada yang membangun karier di bidang pendidikan hakim, dan ada pula yang selama lebih dari dua dekade berdiri di sisi lain meja hakim.

Sudharmawatiningsih: Perempuan Pertama Jadi Panitera MA, Kini Duduk sebagai Hakim Agung

Perjalanan Sudharmawatiningsih menuju kursi Hakim Agung dimulai jauh dari Jakarta.

Pada 1986, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Diponegoro, ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen. Empat puluh tahun kemudian, pada 2026, ia mengucapkan sumpah sebagai Hakim Agung.

Lahir di Purworejo, Jawa Tengah, Sudharmawatiningsih menempuh seluruh jenjang pendidikan hukumnya di Universitas Diponegoro. Gelar sarjana diraihnya pada 1986, magister pada 2000, dan doktor pada 2008.

Kariernya sebagai hakim membentang dari Jawa hingga Kalimantan. Ia pernah bertugas sebagai hakim tingkat pertama di PN Tulungagung pada 1991, PN Salatiga pada 1993, PN Demak pada 1997, dan PN Semarang pada 2004.

Setelah itu, ia mulai dipercaya memimpin pengadilan. Ia menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN Mojokerto pada 2007 dan 2008. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua dan kemudian Ketua PN Pontianak. Pada 2011, ia menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, lalu Ketua PN Jakarta Barat pada 2013. Tiga tahun berselang, ia bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sejak 2019, Sudharmawatiningsih mulai bertugas di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Ia menjabat Panitera Muda Perkara Pidana, kemudian Panitera Muda Pidana Khusus pada 2021.

Puncak karier strukturalnya datang pada 13 Februari 2026, ketika ia dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung. Ia menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut sepanjang sejarah MA. Saat itu, ia telah menghabiskan 39 tahun bekerja di lingkungan peradilan.

Kini, setelah perjalanan empat dekade itu, ia kembali ke ruang sidang sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Dalam seleksi calon hakim agung, Sudharmawatiningsih menyebut empat hal yang wajib dimiliki seorang hakim: skill, knowledge, quality, dan morality.

Ia juga menyampaikan keinginannya untuk menghasilkan putusan yang memiliki perspektif gender.

Sugiyanto: Mantan Kepala Badan Pengawasan MA yang Kini Jadi Hakim Agung

Nama Sugiyanto dalam beberapa tahun terakhir lebih mudah ditemukan dalam berbagai kebijakan dan keputusan kelembagaan MA daripada dalam salinan putusan.

Sejak 7 Juni 2024, ia menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon I yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh unit organisasi di lingkungan Kesekretariatan MA.

Padahal, perjalanan kariernya bermula di ruang sidang. Alumnus Universitas Diponegoro itu memulai karier di peradilan pada 1992. Setelah berpindah-pindah sebagai hakim tingkat pertama, ia kemudian dipercaya memimpin sejumlah pengadilan negeri, antara lain di Jantho, Demak, Pati, Manado, Klaten, dan Jakarta Barat.

Dari kepemimpinan di pengadilan, Sugiyanto kemudian beralih ke ranah pengawasan. Ia menjadi Inspektur Wilayah di Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebelum dipercaya menjadi Kepala Badan Pengawasan pada 18 Mei 2022.

Perjalanan itu kemudian membawanya ke pusat administrasi lembaga. Pada 12 Juni 2023, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung. Setahun kemudian, ia dilantik sebagai Sekretaris MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44/TPA Tahun 2024.

Ketika itu, Ketua Mahkamah Agung menyebut rekam jejak Sugiyanto sebagai "modal yang sangat berharga".

Pengalaman panjangnya di bidang pengawasan dan manajemen lembaga turut terlihat dalam wawancara terbuka Komisi Yudisial pada 4 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, Sugiyanto menjelaskan satu hal yang menurutnya masih sering disalahpahami publik. Putusan Majelis Kehormatan Hakim yang memberhentikan seorang hakim, katanya, tidak serta-merta menghapus status pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Mahkamah Agung masih harus memproses pemberhentian itu melalui mekanisme tersendiri.

"Selama ini masyarakat berpikir bahwa MA mengangkat kembali hakim," ujarnya.

Dalam forum yang sama, ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai keterbukaan dissenting opinion. Ia mengakui bahwa pendapat berbeda merupakan hak hakim. Namun, menurutnya, keterbukaan tersebut juga memiliki risiko, terutama terhadap keselamatan hakim yang menangani perkara di daerah.

Kini, pengalaman dari ruang sidang, pengawasan, hingga manajemen lembaga itu dibawa Sugiyanto ke Kamar Pidana.

Syamsul Arief: Pernah Mimpin Redaksi Majalah Kampus, Kini Jadi Hakim Agung

Dari keempat nama baru itu, Syamsul Arief merupakan yang paling muda. Ia lahir di Bandar Lampung pada 24 Februari 1976 dan berusia 50 tahun ketika dilantik.

Jalannya menuju peradilan terbilang tidak biasa.

Sebelum menjadi hakim, Syamsul pernah memimpin redaksi Majalah Fakultas Hukum Universitas Lampung dan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia tumbuh dalam keluarga Nahdlatul Ulama.

Di luar ruang sidang, kehidupannya juga beragam. Ia berlari maraton, menyelam, dan bermain band. Di rak bacaannya terdapat karya-karya Pramoedya Ananta Toer dan Tan Malaka. Minat akademiknya antara lain filsafat hukum, sosiologi, dan pemberdayaan perempuan.

Ia mulai bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu, pada 17 Oktober 2002.

Namanya kemudian menjadi perhatian nasional pada awal 2015. Saat itu, majelis yang dipimpinnya di Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana lima tahun kepada seorang anggota kepolisian dalam perkara pemerkosaan.

Majelis tersebut menafsirkan unsur "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP tidak semata-mata sebagai kekerasan fisik, tetapi juga dapat mencakup bujuk rayu dan janji palsu. Putusan itu ramai dibahas sebagai salah satu babak baru dalam penanganan kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran.

Setelah itu, perjalanan kariernya berlanjut sebagai Wakil Ketua PN Tubei, Ketua PN Gunung Sugih pada 2018–2020, Ketua PN Depok pada 2021, dan Ketua PN Tanjungkarang pada 2022.

Pada tahun yang sama, ia dipercaya memimpin Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan. Tiga tahun kemudian, tepatnya 30 Juli 2025, ia dilantik sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Bagi Syamsul, integritas dapat dijelaskan dengan istilah matematika. Kata itu, menurutnya, berakar dari integer, bilangan bulat, yang ia maknai sebagai kesatuan antara ucapan, pikiran, dan tindakan.

Selama 24 tahun bertugas, ia mengaku pernah menghadapi ancaman fisik, tekanan massa, hingga tawaran suap. Baginya, salah satu cara menghindari godaan tersebut adalah dengan hidup sederhana, sehingga suap kehilangan daya tarik.

Pandangan serupa ia tunjukkan terhadap fenomena no viral no justice. Menurutnya, pengadilan tidak bekerja berdasarkan seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan publik.

"Pengadilan menerima berkas, bukan viralnya," ujarnya dalam wawancara terbuka Komisi Yudisial pada 4 Agustus 2026.

Sikapnya terhadap keterbukaan lembaga juga cukup jelas. Dalam forum jurnalistik pengelola media Mahkamah Agung pada Juli lalu, ia mengatakan, "Mengelola citra tidak dapat dilakukan hanya dengan diam."

Kini, pengalaman panjangnya sebagai hakim sekaligus pengelola pendidikan dan kebijakan peradilan menjadi bekal baru di Kamar Pidana.

Dhifla Wiyani: Lebih Dua Dekade Jadi Advokat, Kini Duduk Jadi Hakim Agung

Berbeda dengan tiga koleganya, Dhifla Wiyani memasuki Kamar Pidana tanpa pernah duduk di kursi hakim.

Ia datang dari jalur nonkarier, dengan latar belakang advokat. Karena itu, di antara empat Hakim Agung Kamar Pidana yang baru dilantik, Dhifla menjadi satu-satunya yang membangun karier di luar pengadilan.

Dhifla lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 11 Juli 1972. Ia memiliki akar keluarga di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Gelar sarjananya diperoleh dari Universitas Katolik Parahyangan. Pada 26 Juli 2024, ia meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti dengan predikat cumlaude. Ia tercatat sebagai doktor ke-232 dari kampus tersebut.

Disertasinya membahas kelembagaan bank tanah dengan judul "Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah".

Lebih dari dua dekade, Dhifla berpraktik sebagai advokat dengan konsentrasi antara lain pada hukum korporasi dan hukum pidana.

Di luar profesinya sebagai advokat, ia tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), aktif di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, dan pernah menjadi Sekretaris Jenderal Brain Society Center.

Namanya juga pernah muncul dalam arena politik. Ia dua kali maju sebagai calon anggota DPR: melalui Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2014 di daerah pemilihan DKI Jakarta III dan melalui Partai Golkar pada Pemilu 2024 di Sumatera Barat II.

Dalam sejumlah diskusi publik, salah satu gagasan yang ia dorong adalah penerapan deferred prosecution agreement untuk menangani tindak pidana korporasi. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan penuh dengan persyaratan kepatuhan tertentu.

Masuknya Dhifla ke Kamar Pidana membawa pengalaman yang berbeda: pengalaman panjang sebagai praktisi hukum yang selama ini berada di sisi lain meja hakim.

Empat Pengalaman, Satu Kamar

Keempat Hakim Agung baru itu membawa latar belakang yang berbeda ke Kamar Pidana.

Sudharmawatiningsih datang dengan pengalaman panjang di pengadilan dan kepaniteraan. Sugiyanto membawa pengalaman manajemen serta pengawasan internal MA. Syamsul Arief memiliki pengalaman di bidang peradilan, pendidikan, dan kebijakan hakim. Sementara Dhifla Wiyani membawa perspektif seorang praktisi yang selama lebih dari dua dekade berhadapan dengan sistem peradilan dari luar pengadilan.

Namun, setelah seremoni pelantikan selesai, perbedaan latar belakang itu akan diuji dalam ruang yang sama. Di hadapan mereka telah menunggu perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali yang harus diputus.

Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution

Pada akhirnya, perjalanan panjang keempatnya menuju kursi Hakim Agung akan menemukan ukuran yang sama: bagaimana pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi putusan yang adil, berintegritas, dan dapat dipercaya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…