Kayuagung- Upaya hukum kasasi Hajidin bin Denan (47) ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pelaku perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI itu tetap dihukum 7 tahun penjara.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa HAJIDIN bin DENAN tersebut,” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dalam laman SIPP PN Kayuagung, Rabu (12/3/2025).
Hajidin adalah pedagang sayur keliling dari Desa Gedung Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur. Dihadapkan di persidangan PN Kayuagung dengan dakwaan terlibat perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Selama disidangkan, menjadi perhatian publik. Selain karena peristiwa perampokannya, juga Hajidin bin Denan dengan penasihat hukumnya selalu menyatakan sebagai korban salah tangkap dalam proses penyidikan. Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin karena terbukti melalukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
“Ditemukan sidik jari pada tempat kejadian yang identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin,” bunyi pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.
Tak terima dengan putusan PN Kayuagung, Hajidin bin Denan dan tim penasihat hukumnya menolak dan mengajukan upaya hukum banding. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 225/Pid.B/2024/PNKag tanggal 10 September 2024,” bunyi amar putusan banding PT Palembang.
Terhadap putusan banding, kembali Hajidin bin Denan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasas. Pengiriman berkas sendiri telah dilakukan secara elektronik sehingga tanggal dikirim pengadilan pengaju dengan penerimaan di MA pada hari yang sama.
Tidak sampai satu bulan sejak diregister, Majelis Hakim Agung yang ditunjuk telah membacakan putusan kasasi terhadap perkara Hajidin bin Denan.
Salah satu yang menarik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Prof. Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah adalah pertimbangan mengenai alat bukti ilmiah. Selangkapnya sebagai berikut:
“Bahwa alat bukti scientific evidence tidak dapat dibantah kebenarannya sebagaimana dalam perkara a quo karena bukti scientific evidence tersebut diambil dengan menggunakan metode/proses ilmiah yang benar, kecuali Terdakwa dapat membuktikan bahwa pengambilan bukti scientific evidence berupa pengambilan sidik jari Terdakwa tidak sesuai dengan kaidah ilmiah maka bukti scientific evidence tersebut baru dipertanyakan kebenarannya.”
Putusan kasasi tersebut telah diberitahukan oleh PN Kayuagung baik kepada Hajidin bin Denan maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Kayuagung pada Selasa (11/3/2025).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum
Kasasi Ditolak, Perampok di OKI Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara