Amlapura, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada I K E, terdakwa dalam perkara penusukan yang menimpa seorang anak berusia 17 tahun. Perkara ini bermula pada Senin (21/7) sekitar pukul 01.10 Wita di Jalan Veteran Amlapura. Perselisihan bermula dari salah paham ketika terdakwa melambaikan tangan untuk memanggil sepupunya, namun dianggap sebagai ajakan berkelahi oleh anak korban. Ketegangan sempat diredakan, tetapi keributan berlanjut setelah terdakwa dan sepupunya didekati sekelompok orang di area minim penerangan. Terdakwa sempat dikejar dan didorong hingga terjatuh.
Dalam kondisi panik dan terpengaruh minuman beralkohol, terdakwa mengambil pisau yang disimpan di sepeda motornya. Saat anak korban kembali mengejarnya dan diduga hendak memukul, terdakwa secara refleks menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian perut anak korban. Akibatnya, anak korban menjalani perawatan inap selama tujuh hari di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, dengan kerugian biaya medis sekitar Rp100 juta.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mendorong terdakwa dan anak jorban untuk melakukan perdamaian agar tidak terjadi aksi balas dendam di kemudian hari. Akhirnya terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada anak korban dan memberikan santunan biaya pengobatan sejumlah Rp40 juta sebagai bentuk itikad baik.
Baca Juga: Aniaya Korban Sampai Lumpuh, Pelaku Penusukan di OKI Dihukum Penjara 5 Tahun
Majelis Hakim menjadikan pemulihan keadaan tersebut sebagai dasar dalam menentukan penjatuhan pidana kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan bahwa pemulihan hubungan sosial dan pencegahan stigmatisasi merupakan bagian dari tujuan pemidanaan modern yang harus dikedepankan.
Baca Juga: Baku Pukul Pemain Voli vs Penonton Berujung Restorative Justice di PN Amlapura
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”, ucap Ketua Majelis Dita Ardianti didampingi hakim anggota Aditya Nurcahyadi Putra dan Fitria Hady dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (28/10).
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara perlindungan anak menunjukkan keberanian pengadilan untuk menilai konteks sosial dan relasi para pihak secara lebih luas. Bagi PN Amlapura, penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dinilai lebih efektif mencegah konflik lanjutan seperti aksi balas dendam. Meski demikian, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa atas tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang masih berusia anak. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI