Jakarta – Ketua
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, menegaskan komitmen dalam
menjaga integritas dan profesionalitas hakim. Hal ini disampaikan dalam pidato
kuncinya pada kegiatan diskusi bertajuk “Penguatan
Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH)” yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI), Rabu (21/1/2026).
Acara yang berlangsung
secara hibrid ini dihadiri oleh para hakim dari empat lingkungan peradilan di
seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Sunarto
menekankan bahwa kenaikan penghasilan yang diterima hakim saat ini harus
menjadi momentum untuk memperkuat rasa syukur, bukan pintu masuk gaya hidup
hedonisme.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Prof.
Sunarto menegaskan bahwa pimpinan MA tidak akan memberikan ruang sedikit
pun bagi praktik menyimpang. Ia menyatakan bahwa MA dan Komisi Yudisial (KY)
telah sepakat untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran
KEPPH, terutama yang bersifat transaksional.
“Bukan hanya Rp100 juta
atau Rp10 juta, tapi meminta dan menerima gratifikasi uang perkara Rp1.000 pun
akan kami tindak tegas. Pilihannya ada dua: silakan berhenti menjadi hakim atau
diberhentikan,” tegas Sunarto.
Mantan Kepala Badan
Pengawasan MA ini menambahkan bahwa pelayanan hukum yang transaksional sangat
merugikan marwah lembaga peradilan dan masyarakat. Oleh karena itu, integritas
harus menjadi harga mati bagi setiap pengadil.
Literasi
Keuangan untuk Cegah Korupsi
Ketua Umum PP IKAHI
sekaligus Ketua Muda Pengawasan MA RI, Prof. Yanto, menjelaskan bahwa kegiatan
ini bertujuan membekali hakim dengan kemampuan mengelola keuangan yang sehat.
Harapannya, kesejahteraan yang meningkat dapat dikelola secara optimal tanpa
mencederai kehormatan hakim.
“Tujuan diskusi ini adalah
memperkuat internalisasi nilai-nilai KEPPH dalam kehidupan pribadi dan
profesional hakim. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan hakim
tetap berwibawa dan terhindar dari godaan yang merusak integritas,” ujar Prof. Yanto.
Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor
Kegiatan ini menghadirkan
para pakar perencana keuangan untuk memberikan edukasi praktis bagi para hakim,
di antaranya: Ligwina Hananto
(CEO & Lead Financial Trainer QM Financial), Syahrial (Gold Investment Department Head PT BSI) dan Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP
(Financial Planner Certified dari BTN).
Diskusi ini dipandu oleh moderator Selviana Purba, Hakim Yustisial MA RI, yang mengawal jalannya sosialisasi mengenai pentingnya investasi masa depan dan perencanaan anggaran rumah tangga yang sesuai dengan profil risiko serta kode etik profesi hakim. (aar/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI