Cari Berita

Ketua MA: Zero Tolerance, Hakim Terima Gratifikasi Rp1000-pun Akan Ditindak Tegas

Andi Aulia Rahman - Dandapala Contributor 2026-01-21 11:30:30
Dok. Penulis.

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, menegaskan komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalitas hakim. Hal ini disampaikan dalam pidato kuncinya pada kegiatan diskusi bertajuk “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Rabu (21/1/2026).

Acara yang berlangsung secara hibrid ini dihadiri oleh para hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Sunarto menekankan bahwa kenaikan penghasilan yang diterima hakim saat ini harus menjadi momentum untuk memperkuat rasa syukur, bukan pintu masuk gaya hidup hedonisme.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Prof. Sunarto menegaskan bahwa pimpinan MA tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik menyimpang. Ia menyatakan bahwa MA dan Komisi Yudisial (KY) telah sepakat untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran KEPPH, terutama yang bersifat transaksional.

“Bukan hanya Rp100 juta atau Rp10 juta, tapi meminta dan menerima gratifikasi uang perkara Rp1.000 pun akan kami tindak tegas. Pilihannya ada dua: silakan berhenti menjadi hakim atau diberhentikan,” tegas Sunarto.

Mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menambahkan bahwa pelayanan hukum yang transaksional sangat merugikan marwah lembaga peradilan dan masyarakat. Oleh karena itu, integritas harus menjadi harga mati bagi setiap pengadil.

Literasi Keuangan untuk Cegah Korupsi

Ketua Umum PP IKAHI sekaligus Ketua Muda Pengawasan MA RI, Prof. Yanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membekali hakim dengan kemampuan mengelola keuangan yang sehat. Harapannya, kesejahteraan yang meningkat dapat dikelola secara optimal tanpa mencederai kehormatan hakim.

“Tujuan diskusi ini adalah memperkuat internalisasi nilai-nilai KEPPH dalam kehidupan pribadi dan profesional hakim. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan hakim tetap berwibawa dan terhindar dari godaan yang merusak integritas,” ujar Prof. Yanto.

Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor

Kegiatan ini menghadirkan para pakar perencana keuangan untuk memberikan edukasi praktis bagi para hakim, di antaranya: Ligwina Hananto (CEO & Lead Financial Trainer QM Financial), Syahrial (Gold Investment Department Head PT BSI) dan Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP (Financial Planner Certified dari BTN).

Diskusi ini dipandu oleh moderator Selviana Purba, Hakim Yustisial MA RI, yang mengawal jalannya sosialisasi mengenai pentingnya investasi masa depan dan perencanaan anggaran rumah tangga yang sesuai dengan profil risiko serta kode etik profesi hakim. (aar/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…