Padang. Ketua Pengadilan Tinggi (PT)
Padang Budi Santoso melaksanakan Pembinaan bagi aparatur se-wilayah hukum PT
Padang, Jumat (19/9). Pembinaan ini dilakukan secara daring.
Budi Santoso menjelaskan PT mempunyai 4 fungsi pengadilan, yaitu fungsi mengadili, fungsi
pembinaan, fungsi pengawasan, dan fungsi administrasi.
“Salah satu dari 4 pokok fungsi tersebut
yang dilakukan saat ini adalah Fungsi Pembinaan,” tegasnya.
Baca Juga: KPT Berbudi! Inovasi Layanan Bertamu Virtual Dari PT Padang
Dalam Pembinaan tersebut, Ia memfokuskan
untuk pembinaan penegakan integritas.
“Terdapat 3 klasifikasi yang menjadi
bahan profiling bawas yaitu aspek integritas, profesionalisme, dan kesusilaan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kabawas Nomor 39/BP/SL.PW/VI/2024
tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan,”
tegasnya.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Diakhir pembinaan, Budi Santoso menekankan
agar seluruh aparatur dapat meningkatkan integritas sekaligus meningkatkan kapasitas
dan profesionalitas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI