Mentawai, Sumatera Barat – Sebagai langkah konkret percepatan pelayanan hukum di wilayah kepulauan, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Padang, Dr. Budi Santoso beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tanggal 25 s.d 28 Januari 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka peninjauan langsung serta koordinasi persiapan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Mentawai.
Ketua PT Padang menyampaikan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait percepatan akses keadilan di wilayah tersebut. Selama ini, masyarakat Mentawai harus menyeberangi lautan menuju Padang untuk mendapatkan layanan hukum di PN, yang menjadi hambatan besar dari segi finansial maupun waktu.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana menyampaikan, “sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Mentawai, kami telah menyediakan Mess Untuk Hakim, gedung sementara lengkap dengan sarana dan prasarananya untuk menunjang pelaksanaan tugas pengadilan. Selain itu kami juga akan menyediakan kemudahan akses transportasi dan akomodasi bagi pegawai.”
Baca Juga: Rakor PT Padang dan Pemkab Untuk Percepatan Pembentukan PN Kepulauan Mentawai
Pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Mentawai kini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan langkah nyata negara untuk menghadirkan "Justice for All" hingga ke wilayah terdepan Indonesia.
Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana
“Pembentukan pengadilan ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat dalam memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencari keadilan,” ungkap Ketua PT Padang dalam sambutannya.
Saat ini, PT Padang, sedang melakukan percepatan persiapan fisik dan administratif, meliputi:
- Pemanfaatan Lahan Hibah: Mengapresiasi Pemerintah Kabupaten yang telah menyediakan lokasi permanen untuk gedung PN Mentawai;
- Penyediaan Gedung Sementara: Pengoperasian awal akan menggunakan gedung sementara sebagai ruang sidang dan pusat pelayanan; dan
- Fasilitas IT dan SDM: Penyiapan infrastruktur teknologi informasi dan sumber daya manusia sedang diproses secara internal untuk memastikan pelayanan yang maksimal.
Kehadiran PN Mentawai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat serta meningkatkan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, terutama terkait:
- Infrastruktur Penunjang: Akses jalan menuju kantor, kestabilan daya listrik, dan jaringan air bersih;
- Fasilitas bagi Aparatur: Dukungan hunian atau rumah dinas bagi para Hakim dan Pegawai yang akan bertugas mengingat tantangan geografis wilayah;
- Edukasi Masyarakat: Sosialisasi bersama agar fungsi pelayanan hukum dapat terserap maksimal oleh penduduk setempat; dan
- Penyediaan Gedung Sementara
Dengan berdirinya PN Mentawai, wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai nantinya akan dikeluarkan dari daerah hukum PN Padang dan berdiri mandiri di bawah naungan Pengadilan Tinggi Padang. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI