Cari Berita

Komisi Infromasi Datangi PT Palembang, Ada Apa?

Yulianti - Dandapala Contributor 2025-12-02 10:15:37
Komisi Infromasi Datangi PT Palembang

Palembang - Ketua Komisi Informasi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang untuk bertemu dengan Pimpinan PT Palembang hari Senin (1/12)

Ketua Komisi Sumatera Selatan, Joemarthine Candra beserta jajaran mendatangi Kantor PT Palembang untuk bertemu Pimpinan PT Palembang terkait dengan Tahap Penilaian Visitasi dan Presentasi dalam rangkaian pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dan PT Palembang menjadi satu-satunya Pengadilan Tingkat Banding di Sumsel yang lolos ke tahap ini.

Sebelum penilaian visitasi ini, Komisi Informasi Sumsel telah melakukan sosialisasi terkait aplikasi E-Monev Komisi Informasi yang telah diikuti seluruh Badan Publik di Sumsel Pada Bulan Juni 2025 dan Juli 2025 dan melengkapi data dan mengupload eviden yang diminta pada aplikasi E-Monev Komisi Informasi dengan alamat https://e-monev.komisiinformasi.go.id/.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“Saya mengharapkan PT Palembang yang merupakan instansi vertikal bisa mengawasi Keterbukaan Informasi Publik pada satker dibawahnya karena tidak semua Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel yang lolos Tahap Penilaian Visitasi ini dan hasil monev ini akan kita sampaikan ke pusat,” jelas Ketua Komisi Informasi Sumsel, Joemarthine Candra saat membuka acara Penilaian Visitasi.

PT Palembang sendiri dihadiri oleh Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi beserta Jajaran saat bertemu Ketua Komisi Informasi di Ruang Command Center PT Palembang. “Ini adalah momen untuk menyamakan persepsi agar tercipta harmonisasi dalam pemberian informasi publik kepada masyarakat untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.” harap Wakil Ketua PT Palembang, Andrea Purwantyo Setiadi saat memberikan sambutan.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

E-Monev Komisi Informasi ini memiliki beberapa indikator yang wajib diisi oleh Seluruh Badan Publik antara lain Digitalisasi (Aksesibilitas Website dan Media Sosial), Jenis Informasi (informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan), Kualitas Informasi, Komitmen Organisasi dan Sarana & Prasarana (Non Eletronik, Elektronik dan Difabel).

”Alhamdulillah kami sudah melengkapi semua data yang diminta pada aplikasi E-Monev Komisi Informasi mulai dari pembuatan username pada Bulan Juni 2025, setelah disapprove oleh Komisi Informasi Sumsel , dilanjutkan menginput data dan upload eviden yang selesai pada Juli 2025 walaupun batas akhirnya Agustus 2025,” ungkap Petugas Informasi PT Palembang, Tarisa Aprilliani dengan semangat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…