Cari Berita

Kunjungan Ketua MPR ke MA, Ungkap Kebutuhan 1.600 Hakim Baru

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-07-15 14:35:53
Dok. MA

Jakarta – Penguatan sumber daya manusia peradilan menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani beserta jajaran pimpinan MPR dengan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (14/07). Dialog tersebut menegaskan pentingnya langkah antisipatif untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di tengah dinamika kebutuhan lembaga peradilan.

“Saat ini anggaran Mahkamah Agung jumlahnya mencapai 0,34% dari seluruh APBN, angka ini sudah cukup baik,” ungkap Ahmad Muzani.

Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga membahas tantangan regenerasi hakim yang diperkirakan akan dihadapi dalam beberapa tahun mendatang. Tingginya jumlah hakim yang memasuki usia pensiun dipandang sebagai isu strategis karena berkaitan langsung dengan kesinambungan pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, perencanaan kebutuhan hakim harus dilakukan jauh sebelum terjadi kekurangan personel di satuan kerja pengadilan.

Baca Juga: Pengadilan Era Kolonial Belanda dari Landraad Sampai Hooggerechtshof

Regenerasi hakim tidak dapat dipenuhi secara instan. Proses pembentukan seorang hakim memerlukan tahapan yang panjang, mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga pelatihan yang dirancang untuk membangun kompetensi teknis, integritas, dan independensi. Dengan karakter pendidikan profesi yang demikian, pemenuhan kebutuhan hakim memerlukan perencanaan jangka menengah agar kesiapan sumber daya manusia tetap sejalan dengan kebutuhan organisasi.

“Jumlah hakim yang diharapkan dapat mengisi kebutuhan Mahkamah Agung adalah sebesar 1.600 orang, dimana jumlah tersebut baru dapat berfungsi sebagai Hakim pada tahun 2029 dengan masa pendidikan 2 hingga 3 tahun. Ini artinya, Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi lembaga peradilan yang tangguh,” terang Ahmad Muzani.

Baca Juga: Mengejar Mimpi sebagai Pemberi Layanan Keadilan

Pembahasan tersebut juga mencerminkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya menjaga kualitas pelayanan peradilan melalui ketersediaan hakim yang memadai. Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara dan tuntutan masyarakat terhadap proses peradilan yang cepat, profesional, dan berintegritas, keberadaan hakim dalam jumlah yang proporsional menjadi salah satu prasyarat utama agar fungsi kekuasaan kehakiman dapat berjalan secara optimal.

Silaturahmi antara pimpinan MPR dan Mahkamah Agung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam mendukung keberlanjutan sistem peradilan. Regenerasi hakim bukan semata persoalan pemenuhan formasi, melainkan investasi kelembagaan untuk memastikan akses masyarakat terhadap keadilan tetap terjaga pada masa yang akan datang. (wes/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…