Bekasi, Jawa Barat - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) mengundang Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelaksanaan teknis tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Perilaku Hakim, hari Jum’at, (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, mulai pukul 08.45 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Daisy Lantai 3, Avenzel Hotel and Convention, Jalan Raya Kranggan Nomor 69, Cibubur, Bekasi, yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Dr. Hasanudin.
Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Nomor 386/UND/SET/LM.04.02/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi kelembagaan yang dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 yang lalu antara Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Dr. Abhan, dengan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD
FGD ini dimaksudkan sebagai bentuk kerja kolaborasi antara Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI dengan Mahkamah Agung RI melalui Sekretariat Mahkamah Agung RI. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menyinergikan tugas dan fungsi masing-masing melalui mekanisme pencegahan dalam pengawasan perilaku hakim.
Bahas Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Hakim
Sesuai susunan acara, FGD dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.15–11.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Dr. Abhan.
Terdapat sejumlah agenda pembahasan, meliputi mekanisme pembinaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Lingkungan Empat Badan Peradilan, akses pemantauan persidangan, mekanisme penanganan rekomendasi berupa usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial, serta tindak lanjut pemeriksaan bersama.
Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD
Rapat akan melibatkan Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, jajaran Sekretariat Komisi Yudisial, serta jajaran Direktorat Jenderal di lingkungan Mahkamah Agung.
Melalui agenda tersebut, KY mengharapkan kehadiran dan partisipasi jajaran MA dalam kegiatan yang ditujukan untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perilaku hakim. (yl/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI