Cari Berita

Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua PN Bengkulu Tekankan Integritas

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-02 17:20:30
Ketua PN Bengkulu melantik dua hakim ad hoc Tipikor, Yefni Delfitri dan Mas Muanam (ist.)

Bengkulu-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Agus Hamzah menekankan integritas dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan saat melantik dua hakim ad hoc Tipikor, Yefni Delfitri dan Mas Muanam.

“Saya harap kepada yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.,” kata Agus Hamzah di Aula PN Bengkulu Kelas IA, Jumat (2/5/2025).

Pelantikan itu dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bengkulu, seluruh hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta tamu undangan lainnya. Agus Hamzah juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis

“Melalui sikap yang jujur, adil, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan jabatan baru itu, Yefni Delfitri- Mas Muanam akan mengadili perkara khusus tindak pidana korupsi.  Acara berlangsung khidmat dan lancar. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh hadirin dan sesi foto bersama.

Untuk diketahui, hakim ad hoc tipikor Yefni Delfitri berlatar belakang ASN di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhir yaitu sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sedangkan Mas Muanam sebelumnya adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mas Muanam menjadi hakim ad hoc PHI tersebut selama dua periode (10 tahun). 

Baca Juga: Krisis Beban Kerja Hakim Tipikor 

Baik Yefni Delfitri dan Mas Muanam merupakan dua dari 24 hakim ad hoc yang lolos seleksi tahun 2024.  Mereka berhasil bersaing dengan ratusan pelamar yang berlatar belakang profesi beragam. Dari advokat, mantan jaksa, ASN, pegawai pengadilan, hingga dosen.

(asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum