Cari Berita

Laporan Polisi Dicabut dan Utang Dibayar, Mediasi Berhasil di PN Makassar

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2025-12-04 17:05:15
Dok. ist.

Makassar– Pengadilan Negeri Makassar  berhasil mendamaikan perkara wanprestasi antara  PT Graha Nusantara Lestari dengan Roy. Mediasi tersebut difasilitasi Hakim Alexander Jacob Tetelepta sebagai Mediator.

Proses mediasi yang berlangsung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai tanggal 4 Desember 2025 berlangsung alot dengan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak.

Ada beberapa hal yang merupakan win-win solution antara Penggugat dengan Tergugat.  “Penggugat bersedia mengembalikan uang milik Tergugat dengan syarat Tergugat mencabut laporan polisi terhadap diri Penggugat oleh Tergugat.” Ujar Alexander.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Penggugat yang merupakan direktur utama PT Graha Nusantara Lestari bersedia mengembalikan uang milik Tergugat sebesar Rp. 153.000.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan metode penyerahan dilakukan tiap bulan membayar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perbulan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Desember 2025 sampai dengan Februari 2026.

"Dengan terbayarnya kembali uang milik Tergugat ini maka Tergugat segera mencabut laporan polisinya di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan mengajukan surat permohonan penghentian perkara di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 01 Desember." Ujar Alexander. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…