Cari Berita

Lewat Mediasi Sukarela, PN Bukittinggi Damaikan Sengketa Utang Rp970 Juta

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-03-06 18:35:04
Dok. Ist.

Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata nomor 48/Pdt.Bth/2025/PN Bkt pada (05/03/2026) di gedung PN Bukittinggi, Jalan Veteran nomor 219, Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumbar. 

Perdamaian tersebut berujung pada dicabutnya gugatan perlawan oleh pelawan yang dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada hari itu juga. 

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan nomor 48/Pdt.Bth/2025/PN Bkt”, demikian salah satu amar penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sonya Monica dengan para hakim anggota, Rias Lael Parahita Nandini dan Kembang Ramadhani Kurnia Abidin.

Baca Juga: Gandeng APH, PN Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Persidangan Secara Elektronik

“Gugatan tersebut diajukan oleh Syafril ST Malenggang, selaku pelawan yang mengajukan gugatan perlawanan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Anggia Murni dan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Bukittinggi, masing-masing sebagai terlawan I, II dan III serta Magdalena dan Elfita Achtar, masing-masing sebagai turut terlawan I dan II”, bunyi informasi yang tertera dalam SIPP PN Bukittinggi.

Perkara tersebut bermula saat pelawan dan terlawan II yang merupakan rekan bisnis bermaksud mendapatkan kerdit modal usaha dari terlawan I. Pelawan bertindak sebagai penyedia agunan sedangkan terlawan II yang nantinya akan menjalankan usaha mereka. 

Untuk mempermudah pengajuan kerdit modal usaha, pelawan mengadakan pengikatan jual beli atas rumahnya dengan terlawan II sehingga sertipikat rumah pelawan dapat dibalik nama menjadi atas nama terlawan II. Selanjutnya, terlawan II mengajukan kerdit modal usaha kepada terlawan I dengan agunan rumah tinggal pelawan yang sertipikatnya sudah atas nama terlawan II tersebut. 

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata usaha tidak berjalan seperti yang direncanakan sehingga kredit modal usaha itu macet dengan tunggakan pokok, bunga dan denda sejumlah Rp970 juta rupiah”, jelas bunyi gugatan.

Terlawan I bermaksud melelang agunan kredit pelawan dan terlawan II. Keberatan atas hal itu, pelawan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Bukittinggi. 

Di persidangan telah diupayakan mediasi antara para pihak, namun upaya tersebut gagal sehingga proses persidangan dilanjutkan. Meskipun mediasi gagal namun majelis hakim menghimbau para pihak untuk terus mengupayakan perdamaian. 

“Akhirnya para pihak bersedia menempuh mediasi sukarela yang dipimpin oleh Hakim pemeriksa perkara tersebut, Kembang Ramadhani Kurnia Abidin”, ucap Humas PN Bukittinggi.

Mediasi sukarela tersebut membuahkan hasil, pelawan, terlawan I dan terlawan III sepakat berdamai. Pelawan bersedia melunasi tunggakan kredit modal usahanya kepada terlawan I dengan syarat agunan kredit tersebut akan menjadi milik pelawan ketika kreditnya berhasil dilunasi. Syarat tersebut disetujui oleh terlawan I. Para pihak akan melaksanakan kesepakatan itu dengan mekanisme pengalihan utang dari terlawan II ke terlawan I. 

Baca Juga: Sengketa Utang 825 juta Damai Di Mediasi, Gugatan Dicabut Di PN Bukittinggi

“Mekanisme pengalihan utang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan”, kutip salah satu isi kesepakatan perdamaian.

Dengan tercapai perdamaian maka pelawan mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim yang kemudian dikabulkan melalui penetapan. Penetapan itu sekaligus mengakhiri sengketa utang Rp970 juta antara pelawan, terlawan I dan terlawan II. (rs/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…