Cari Berita

Lewat Pengakuan Bersalah, Terdakwa Divonis Kerja Sosial di PN Palembang

PN Palembang - Dandapala Contributor 2026-04-21 17:15:20
Dok. PN Palembang.

Palembang — Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kembali dilakukan penerapan pembaruan hukum acara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 juncto Pasal 257 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan,  Selasa, 21 April 2026.

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa dalam proses persidangan. Penerapan ini mencerminkan adaptasi peradilan terhadap sistem hukum acara pidana yang lebih modern, dengan mengedepankan efisiensi dan kepastian hukum.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Parulian Manik menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rio Aberico Bin Thomas (Alm), yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 (seratus dua puluh) jam. Pelaksanaan kerja sosial tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bari Kota Palembang, dengan ketentuan 6 (enam) jam per hari selama 2 (dua) bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (21/04/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHAP yang baru. Selain mempercepat proses penyelesaian perkara, mekanisme ini juga memberikan alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan, khususnya melalui penggantian pidana penjara dengan kerja sosial.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efisien, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum modern, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…