Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) konglomerat Edward Soeryadjaya (76) di kasus korupsi ASABRI. Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum di kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
Kasus Dana Pensiun Pertamina
Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Di mana pada 2014, Edward bertemu dengan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Dari pertemuan itu, keduanya sepakat menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI. Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai ratusan miliar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 612 miliar.
Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.
Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Pada 23 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman dengan menjatuhkan vonis menjadi:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi dan PK.
Kasus ASABRI
Tak berselang lama, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi di ASABRI.
Dalam kasus kedua, Edward Soeryadjaya didakwa sebagai pendiri/Direktur Ortus Holding Ltd dan selaku pemegang saham mayoritas SUGI. Ia kembali didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soedyadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp. 32.503.852.600 jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, Edward Soeryadjaja mengajukan PK. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (23/1/2025).
Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto pada 16 Januari 2025. Suharto juga saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.
Adapun hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti yaitu Setia Sri Mariana.
Dengan ditolaknya PK Edward Soeryadjaja, maka total hukuman yang harus dijalani kakek berusia 76 tahun itu adalah 17 tahun dan 9 bulan penjara.