Cari Berita

Badilum Gelar Monev Restorative Justice di Wilayah PT Tanjungkarang

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-06-03 16:30:29
Dok. PT Tanjungkarang

Tanjungkarang, Lampung – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) melalui kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice yang digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Rabu (3/6).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Wakil Ketua PT Tanjungkarang beserta Hakim tinggi dan tenaga teknis PT Tanjungkarang, para pimpinan pengadilan, hakim, serta tenaga teknis seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Tanjungkarang.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Cakra Alam, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme peradilan pidana berbasis keadilan restoratif pasca berlakunya KUHAP baru tetap berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

“Hingga saat ini belum terdapat kendala signifikan dalam implementasi kebijakan tersebut. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 39 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di seluruh wilayah hukum PT Tanjungkarang”, ucap Wakil Ketua PT Tanjungkarang.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang memerlukan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum. Salah satunya terkait mekanisme penghentian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), khususnya mengenai kebutuhan penetapan Ketua Pengadilan Negeri terhadap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Wakil Ketua PT Tanjungkarang mencontohkan bahwa pada tingkat penyidikan telah terdapat praktik penghentian perkara berdasarkan MKR sebagaimana yang terjadi di PN Kalianda.



Menurut Cakra Alam, belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana masih berpotensi menimbulkan ego sektoral yang berdampak pada belum optimalnya permohonan penghentian perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan petunjuk teknis lebih lanjut terkait register maupun format penetapan yang digunakan.

“Hingga saat ini, seluruh putusan yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum PT Tanjungkarang juga belum pernah diajukan upaya hukum banding”, tambah Cakra Alam.

Pada sesi pemaparan materi, Dirbinganis Badilum, Hasanuddin,  menjelaskan berbagai aspek strategis terkait implementasi keadilan restoratif, termasuk keterkaitannya dengan sistem pengukuran kinerja lembaga peradilan. Ia juga memperkenalkan Badilum Learning Center (BLC), aplikasi yang dikembangkan Ditjen Badilum sebagai sarana dokumentasi dan pengarsipan seluruh kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Umum.

“Penerapan keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam pencapaian tiga sasaran kinerja Mahkamah Agung, yakni mewujudkan peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif dan modern; meningkatkan keyakinan serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan; serta mewujudkan manajemen peradilan yang transparan dan professional”, tegas Hasanuddin.

Selanjutnya, Ia menerangkan rekomendasi untuk tahun 2026 terkait dengan pelaksanaan Restorative Justice (RJ), diantaranya seperti Pengadilan Tinggi harus memantau kinerja SAKIP lebih khusus indikator penerapan RJ pada masing-masing PN diwilayah hukumnya, melakukan konsolidasi kepada seluruh satker terkait penetapan target kinerja RJ yang terukur dan realistis. Cek ketersediaan dan kelengkapan data SAKIP di website, sosialisasi berjenjang tentang landasan hukum PERMA 1 tahun 2024.

Keadilan restoratif juga telah menjadi indikator kinerja utama (IKU) pada berbagai tingkatan lembaga peradilan. Pada tingkat Mahkamah Agung, indikator tersebut tercantum dalam IKU poin 1.8 mengenai persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Sementara pada tingkat Pengadilan Negeri, indikator serupa tercantum dalam IKU poin 1.7.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengingatkan bahwa Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pembinaan, pemantauan, menerima laporan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukumnya.

Dari sisi tata kelola kinerja, Mahkamah Agung memiliki 21 IKU, Pengadilan Tinggi memiliki 10 IKU, sedangkan Pengadilan Negeri memiliki 17 IKU. Khusus pada Ditjen Badilum, indikator terkait penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice tercantum pada poin 11 dan menjadi kewenangan Direkorat Pembinaan Tenaga Teknis.

Berdasarkan hasil evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2025, capaian penerapan restorative justice di wilayah hukum PT Tanjungkarang menunjukkan variasi yang cukup beragam. PN Tanjungkarang dan PN Metro dinilai berhasil mencapai target yang ditetapkan, meskipun masih diperlukan penguatan pada aspek pengukuran kinerja dan pencantuman data perkara secara lebih lengkap.

PN Kalianda menjadi salah satu satuan kerja yang mendapat apresiasi karena capaian kinerjanya melampaui target dan analisis pengukuran kinerjanya dinilai telah berjalan dengan baik sehingga dapat dijadikan contoh bagi satuan kerja lainnya. Capaian melebihi target juga tercatat pada PN Sukadana dan PN Kotabumi.

Sementara itu, sejumlah pengadilan masih perlu melakukan penyempurnaan, terutama dalam penentuan target yang realistis, pengukuran capaian kinerja, penyajian analisis dalam LKjIP, serta kelengkapan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada website. Beberapa satuan kerja seperti PN Menggala, PN Liwa, dan PN Blambangan Umpu tercatat memiliki capaian yang terlalu tinggi sehingga diperlukan analisis tren yang lebih akurat dalam menentukan target. Sebaliknya, PN Kota Agung tercatat belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, Dirbinganis Badilum memberikan sejumlah rekomendasi untuk tahun 2026. Pengadilan Tinggi diminta lebih aktif memantau kinerja SAKIP, khususnya indikator penerapan restorative justice pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Selain itu, perlu dilakukan konsolidasi untuk memastikan penetapan target kinerja yang terukur dan realistis sehingga tercipta keseragaman pemahaman, akurasi pengukuran, dan validitas pelaporan capaian kinerja.

Rekomendasi lainnya meliputi pemeriksaan ketersediaan data SAKIP pada situs resmi satuan kerja, sosialisasi berjenjang mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2024 beserta mekanisme implementasinya, peningkatan kapasitas tim evaluator SAKIP dalam memahami perencanaan kinerja, serta pelaksanaan evaluasi kinerja secara triwulanan yang disertai analisis RKT sebelum melakukan revisi target.

“Sebelum berlakunya KUHAP baru, masing-masing aparat penegak hukum telah memiliki regulasi internal terkait restorative justice. Namun setelah berlakunya KUHAP baru, proses penghentian atau penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut memerlukan penetapan dari pengadilan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana”, lanjut Dirbinganis Badilum dalam pemaparannya.

Terkait target nasional, Hasanuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung menetapkan target penyelesaian perkara melalui restorative justice sebesar 10,48 persen. Adapun target yang ditetapkan oleh Ditjen Badilum saat ini sebesar 4,2 persen dan masih dalam tahap kajian. Sementara target pada tingkat pengadilan banding mengikuti mekanisme cascading yang ditetapkan Ditjen Badilum.

Menutup kegiatan, Hasanuddin menegaskan bahwa target restorative justice yang ditetapkan Ditjen Badilum hampir separuh dari target nasional Mahkamah Agung. Oleh karena itu, apabila seluruh satuan kerja mampu merealisasikan capaian di atas target Badilum, maka target kinerja nasional diyakini dapat tercapai.

Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya keseragaman pemahaman para pimpinan pengadilan dalam menentukan target yang realistis, mengukur capaian kinerja secara akurat, serta menyusun pelaporan yang valid. Apabila diperlukan, satuan kerja didorong untuk melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan kinerja yang telah disusun.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian yang mencolok dalam penyusunan indikator kinerja utama di pengadilan-pengadilan negeri di bawah wilayah hukum PT Tanjungkarang. Penetapan target RJ dinilai terlampau tinggi dan cenderung tidak sesuai, sehingga tampak adanya ketidakcocokan karakteristik perkara. Sehingga, realisasi jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanime keadilan restoratif seringkali timpang jauh jika disandingkan dengan target dokumen perencanaan.

Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek

“Sebagai pedoman dalam pengukuran kinerja, rumus indikator kinerja utama restorative justice ditetapkan melalui perbandingan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan jumlah perkara yang memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif, kemudian dikalikan 100 persen,” tambah Hasanuddin saat memaparkan rumus dan kamus IKU RJ.

Di sisi lain, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait mekanisme keadilan restoratif masih berlangsung. Hingga regulasi tersebut diterbitkan, implementasi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif tetap mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang saat ini masih berlaku dan diterapkan di seluruh lingkungan peradilan umum. (np/say/bma/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…