Jakarta. Komisi Yudisial (KY) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung memperkuat kolaborasi dalam peningkatan kapasitas hakim dan tenaga teknis peradilan. Pertemuan ini dilaksanakan Senin pagi, 14/9 di Ditjen Badilum.
Penguatan kerja sama diarahkan pada penyelarasan program pelatihan, penyusunan standar kompetensi hakim, pemanfaatan teknologi pembelajaran, serta integrasi data kepesertaan pelatihan.
Komitmen tersebut dipaparkan dalam pertemuan koordinasi KY dan Badilum yang membahas evaluasi pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim sekaligus menyusun agenda kerja sama untuk periode mendatang.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi sepakat bahwa kerja sama teknis perlu dilakukan secara efektif dan tidak terhambat oleh formalitas birokrasi. Koordinasi langsung antarpelaksana program dinilai penting untuk memastikan kebutuhan peningkatan kompetensi hakim di lapangan dapat segera direspons.

Badilum menyampaikan, target peserta pelatihan pada tahun berjalan mengalami penyesuaian akibat pemotongan anggaran. Dari semula ditargetkan mencapai 620 peserta, realisasinya menjadi 294 peserta.
"Keterbatasan anggaran tersebut antara lain disiasati melalui pelaksanaan pelatihan secara daring. Namun, hasil evaluasi menunjukkan efektivitas metode tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Tingkat keterlibatan peserta dalam pelatihan daring tercatat hanya sekitar 10 persen, sehingga metode tatap muka masih dinilai lebih efektif untuk kegiatan peningkatan kapasitas tertentu, ungkap Untung Maha Gunadi, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan PKH KY.
Ia menambahkan, untuk tahun anggaran mendatang, target peserta kembali ditingkatkan menjadi sekitar 640 orang melalui dukungan alokasi Bappenas.
Agar target tersebut dapat dicapai secara efektif dan tidak terjadi tumpang tindih program antarlembaga, KY dan Badilum sepakat mengembangkan skema mix program. Program pelatihan akan diselaraskan berdasarkan kebutuhan riil satuan kerja peradilan, termasuk materi yang paling relevan dengan persoalan yang dihadapi hakim dan tenaga teknis di daerah.
Selain pelatihan reguler, Badilum juga terus mengembangkan forum diskusi bulanan tenaga teknis yang dikenal dengan Perisai. Forum ini telah melibatkan 416 satuan kerja dan menghadirkan pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk membahas persoalan aktual dalam penyelenggaraan peradilan.
Sejumlah regulasi baru, termasuk KUHP, menjadi salah satu materi yang dibahas. Selain aspek hukum, forum tersebut juga memberikan ruang pembahasan mengenai kesehatan mental aparatur peradilan.
Dorong Standar Kompetensi Hakim yang Terpadu
Salah satu agenda penting dalam kolaborasi KY dan Badilum adalah penyusunan standar kompetensi hakim. KY menilai diperlukan standar kompetensi yang lebih baku dan terpadu sebagai rujukan dalam pengembangan kapasitas hakim pada setiap jenjang peradilan.
Standar kompetensi hakim tingkat pertama dan banding direncanakan dikembangkan dengan mengadaptasi Standar Kompetensi Hakim Agung yang telah dimiliki KY. Penyusunannya akan diselaraskan dengan ketentuan PermenPAN-RB serta kebutuhan kompetensi hakim sesuai jenjang dan tugas peradilannya.
Penyusunan standar kompetensi tersebut diharapkan tidak berhenti pada dokumen normatif, tetapi dapat menjadi dasar dalam merancang sistem pelatihan, pengembangan profesionalisme, serta pembinaan hakim secara berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, KY dan Badilum juga mendorong sinkronisasi kurikulum pelatihan agar materi yang diberikan kepada hakim memiliki standar substansi dan pendekatan yang selaras.
Beberapa materi yang menjadi perhatian antara lain penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) atau Perempuan dan Perkara Hukum (PPH). Materi tersebut mencakup pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, teknik menggali fakta persidangan, etika komunikasi dengan para pihak, hingga pemenuhan hak restitusi korban berdasarkan perkembangan riset dan praktik peradilan.
Materi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPO) juga akan terus dikembangkan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi serta praktik penanganan perkara. Pengembangan silabus diharapkan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait maupun mitra internasional yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Di setiap materi teknis, aspek substansi hukum tetap akan dikaitkan dengan dimensi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, peningkatan kapasitas hakim tidak hanya berorientasi pada penguasaan hukum acara dan hukum materiil, tetapi juga memperkuat integritas dan profesionalisme hakim.
LMS Jadi Alternatif Perluasan Akses Pelatihan
Keterbatasan anggaran untuk pelatihan tatap muka juga mendorong Badilum mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Learning Management System (LMS).
Platform bimbingan teknis tersebut mulai beroperasi sejak akhir 2024 dan telah mencatat sekitar 15.000 alumni melalui skema blended learning. Sistem ini dilengkapi sejumlah fitur, antara lain registrasi peserta berbasis NIK, modul pembelajaran mandiri, serta pre-test dan post-test untuk mengukur capaian pembelajaran.
Pemanfaatan LMS dinilai dapat memperluas akses peningkatan kapasitas aparatur peradilan sekaligus menjadi solusi terhadap keterbatasan pembiayaan kegiatan secara luring.
KY menyambut baik peluang pemanfaatan bersama LMS Badilum untuk mendukung kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas hakim. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan program tanpa mengurangi standar pembelajaran yang telah ditetapkan.
Selain teknologi pembelajaran, kedua institusi juga memandang penting integrasi data kepesertaan pelatihan. Data yang terintegrasi diperlukan untuk mengetahui riwayat pelatihan setiap aparatur, mencegah duplikasi kepesertaan, sekaligus memastikan program peningkatan kapasitas disusun berdasarkan kebutuhan.
Integrasi tersebut diarahkan menuju sistem Satu Data aparatur peradilan, sehingga data yang digunakan dalam perencanaan program dapat lebih akurat dan tidak terfragmentasi berdasarkan unit kerja masing-masing.
Pertemuan Teknis Dijadwalkan Oktober
Sebagai tindak lanjut, KY dan Badilum akan menggelar pertemuan teknis lanjutan pada Oktober mendatang.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Pertemuan tersebut akan difokuskan pada penyusunan dan penyelarasan kurikulum bersama, pematangan draf standar kompetensi hakim, serta finalisasi agenda dan jadwal kegiatan kolaboratif untuk periode berikutnya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem peningkatan kapasitas hakim yang lebih terukur, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan peradilan. Kerja sama antara KY dan Badilum juga diharapkan mampu memastikan pengembangan kompetensi hakim berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas peradilan. (hph/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI