Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Stefanus Roy Rening. Ia didakwa dengan pasal obstruction of justice saat menjadi pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 4231 PK/PID.SUS/2026.
“Tolak PK Terpidana,” demikian bunyi amar singkat yang dikutip DANDAPALA, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Berdasarkan informasi Kepaniteraan MA, perkara itu diputus pada 11 September 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Suharto, dengan anggota Ansori dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo,
Untuk diketahui, Roy Rening merupakan terdakwa dalam perkara menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dikuatkan di tingkan banding dan kasasi.
Roy kemudian mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK Roy Rening berkaitan dengan perkembangan hukum mengenai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang merintangi, mencegah, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi dalam perkara korupsi.
Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution
Dalam permohonan PK, Roy Rening mengungkit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK tersebut terbit sebelum permohonan PK Roy Rening diterima dan diregistrasi oleh MA.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI