Cari Berita

Mabuk Lalu Gigit Kepala Ayah Kandung, Terdakwa Tempuh MKR di PN Banjarbaru

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-09-03 09:15:58
Dok. PN Banjarbaru

Banjarbaru, Kalsel-Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 213/Pid.Sus/2026/PN Bjb pada persidangan yang digelar hari Rabu (2/9) di gedung PN Banjarbaru, Jalan A. Yani, KM 36, Simpang Empat Bundaran Banjarbaru Kota, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Bahwa korban dan terdakwa telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam perkara ini dengan kesepakatan perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak mengawali kesepakatan perdamaian dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Ratyan Noer Hartiko dengan para hakim anggota, Erwin Radon Ardiyanto dan Wuri Mulyandari itu.

Terdakwa P, laki-laki (27) di persidangan telah mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap ayah kandungnya M. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka. Awalnya terdakwa meminta uang 5 ribu rupiah kepada M. M pun memberikan uang sejumlah 50 ribu rupiah kepada terdakwa sembari berpesan agar terdakwa mengembalikan sisanya kepada M. Setelah menerima uang itu, terdakwa pergi meninggalkan M.

Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru

Tak lama berselang, terdakwa menemui M yang sedang makan di warung dekat rumah mereka. Terdakwa kembali meminta uang kepada M, namun kali ini M tidak memberinya. Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk pun memarahi M lalu meninggalkannya.

Sore harinya, Terdakwa yang masih dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan bertemu dengan M. Terdakwa langsung marah-marah kepada M dan serta merta menggigit kepala M. Gigitan itu membuat M terjatuh dan merasa kesakitan karena luka robek di dahinya. M yang telah berusia lanjut juga seketika merasa sesak nafas akibat gigitan terdakwa. Beruntung beberapa tetangga mereka segera datang menolong M dan membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Terdakwa didakwa pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU PKDRT atau pasal 470 huruf c jo pasal 466 ayat (1) KUHP. Di persidangan majelis hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif. Berkat upaya tersebut, terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa mengakui semua dakwaan penuntut umum dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa kepada korban maupun anggota keluarga lain serta menghentikan kecanduaanya terhadap alkohol. Dengan kebesaran hati, korban memaafkan terdakwa.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…