Cari Berita

Menjawab Cakra Calling: Saat Kesediaan Berjumpa Penempatan

Fikrinur Setyansyah - Dandapala Contributor 2026-09-02 15:10:42
Dok. Penulis.

Saat menyimak tulisan "Krisis Hakim, Realita Beban Kerja vs Mewujudkan Keadilan" di rubrik opini Dandapala tanggal 28 Agustus 2026, tidak ada keraguan sedikit pun untuk memenuhi apa yang disebut sebagai "Cakra Calling". Cakra yang tersemat di dada kiri setiap hakim membawa konsekuensi. Bersedia ditempatkan di mana saja.

Kesediaan itu sudah ada. Setidaknya dari yang penulis rasakan sendiri, dan dari sejumlah rekan sejawat yang saat ini bertugas di pengadilan negeri dengan beban relatif ringan, yang siap ditempatkan ke satuan kerja dengan beban lebih tinggi. Klaim ini tentu tidak dapat dijadikan dasar mewakili seluruh hakim di Indonesia, dan idealnya kesediaan semacam ini perlu dipetakan secara resmi, bukan hanya diketahui lewat perbincangan informal, apalagi sebuah tulisan. Yang sebenarnya dipertaruhkan bukan soal minimnya inisiatif hakim untuk turun gunung, melainkan apakah sistem promosi dan mutasi saat ini dirancang untuk menjaring kesediaan itu, atau justru belum ke arah tersebut.

Ketika Satker Menghitung Sendiri Kebutuhannya

Baca Juga: Krisis Hakim, Realita Beban Kerja vs Mewujudkan Keadilan

Yang perlu digarisbawahi dari tulisan pembanding, PN Cikarang tidak hanya menyampaikan persoalan, tetapi menyusun analisis jabatan berbasis Full Time Equivalent sesuai Perka BKN No. 9 Tahun 2022, dengan hasil yang jelas: dari 12 hakim yang ada, dibutuhkan tambahan 15 orang lagi agar ideal di angka 27, sebuah bukti bahwa kebutuhan riil hakim per satuan kerja bisa dihitung secara terukur, bukan sekadar diperkirakan. Status PN Cikarang sebagai Zona Merah menurut klasifikasi Ganispedia dari Ditjen Badilum, yang dinilai dari volume aduan dan demonstrasi terhadap aparatur pengadilan, menambah alasan mengapa satker ini semestinya jadi kandidat utama penerapan ketentuan mutasi berbasis beban kerja.

Antara Aturan dan Kecepatan Merespons

Pengaturan promosi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung dirancang melalui SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang pola promosi dan mutasi hakim, dijalankan berkala oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) berdasarkan penilaian kinerja, rekam jejak integritas, serta pemenuhan tour of duty dan tour of area. Mekanisme ini dirancang untuk pemerataan jangka panjang, bukan untuk merespons lonjakan beban perkara yang bisa muncul kapan saja, sehingga ketika satu satker sudah berada di posisi krusial seperti PN Cikarang, menunggu siklus mutasi normal berjalan sama saja dengan membiarkan krisis berlarut.

MA sendiri sebetulnya sudah mulai menjawab kesenjangan ini. Melalui SK KMA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 yang mengubah SK 48/2017, ketentuan mutasi hakim kini eksplisit mensyaratkan keseimbangan antara formasi hakim dan beban kerja, dilihat dari jumlah dan jenis perkara di pengadilan bersangkutan serta ada-tidaknya pengadilan khusus di sana. Ketentuan ini bahkan membuka jalur mutasi darurat tanpa syarat masa kerja minimum bagi hakim yang keselamatannya terancam.

Melihat Gambaran yang Lebih Luas

Data dari Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan tentang Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2020–2025 menunjukkan total personil pengadilan naik dari 29.622 menjadi 44.532. Tapi jumlah hakim justru stagnan, bahkan sempat turun, dari kisaran 8.500-an pada 2020–2022 ke titik terendah sekitar 7.500 pada 2024, sebelum naik lagi ke sekitar 9.000 pada 2025. Rasio 12 hakim menghadapi ribuan perkara per tahun di PN Cikarang bukan contoh anomali, melainkan potret dari ketimpangan yang jauh lebih luas, di mana jumlah hakim tumbuh jauh lebih lambat dibanding beban perkara maupun personil non-hakim secara nasional.

Dari Aturan Menuju Penerapan

MA bisa mulai dari dua hal yang sebenarnya sederhana. Mempublikasikan pemetaan beban kerja per satker secara berkala, memakai model FTE seperti yang sudah dilakukan PN Cikarang, sehingga kesenjangan semacam ini terdeteksi lebih dini. Dan membuka jalur mutasi cepat berbasis kesediaan (opt-in) bagi hakim yang ingin bertugas di satker berbeban tinggi dengan tetap memperhatikan kemampuan dan rekam jejak, memperluas semangat mutasi alasan darurat yang sudah diatur SK 133/2025, agar tidak hanya berlaku untuk kondisi keselamatan terancam, tapi juga untuk kondisi darurat beban kerja pada satuan kerja.

Memang jika dibaca lebih seksama, kesan yang tersirat dari tulisan pembanding seolah menempatkan "Cakra Calling" sebagai panggilan yang terutama ditujukan bagi hakim-hakim di Mahkamah Agung. Tapi jauh dari sekadar itu. Sama seperti anak daerah yang senantiasa bercita-cita mewakili negara dalam "Garuda Calling", hakim-hakim di berbagai penjuru Indonesia pun selalu bersedia memenuhi panggilan itu, demi mewujudkan peradilan yang agung. Jawabannya sudah diberikan: kami siap. Kini giliran pelaksanaan yang harus menjawab kesediaan itu dengan penempatan yang cepat, adil, dan berbasis data. Penempatan bukan hak prerogatif organisasi semata. Ia kewajiban bersama demi tegaknya keadilan di Indonesia. (ldr)

Referensi
SK KMA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025

SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017

Perka BKN No. 9 Tahun 2022

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025

https://leip.or.id/jumlah-personil-pengadilan/

Baca Juga: SAQ dan Mutasi "By Data" Hakim Angkatan VIII

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…