Saat menyimak tulisan "Krisis
Hakim, Realita Beban Kerja vs Mewujudkan Keadilan" di rubrik opini
Dandapala tanggal 28 Agustus 2026, tidak ada keraguan sedikit pun untuk
memenuhi apa yang disebut sebagai "Cakra Calling". Cakra yang
tersemat di dada kiri setiap hakim membawa konsekuensi. Bersedia ditempatkan di
mana saja.
Kesediaan itu sudah ada. Setidaknya dari
yang penulis rasakan sendiri, dan dari sejumlah rekan sejawat yang saat ini
bertugas di pengadilan negeri dengan beban relatif ringan, yang siap
ditempatkan ke satuan kerja dengan beban lebih tinggi. Klaim ini tentu tidak
dapat dijadikan dasar mewakili seluruh hakim di Indonesia, dan idealnya
kesediaan semacam ini perlu dipetakan secara resmi, bukan hanya diketahui lewat
perbincangan informal, apalagi sebuah tulisan. Yang sebenarnya dipertaruhkan
bukan soal minimnya inisiatif hakim untuk turun gunung, melainkan apakah sistem
promosi dan mutasi saat ini dirancang untuk menjaring kesediaan itu, atau justru
belum ke arah tersebut.
Ketika Satker Menghitung Sendiri Kebutuhannya
Baca Juga: Krisis Hakim, Realita Beban Kerja vs Mewujudkan Keadilan
Yang perlu digarisbawahi dari tulisan
pembanding, PN Cikarang tidak hanya menyampaikan persoalan, tetapi menyusun
analisis jabatan berbasis Full Time Equivalent sesuai Perka BKN No. 9 Tahun
2022, dengan hasil yang jelas: dari 12 hakim yang ada, dibutuhkan tambahan 15
orang lagi agar ideal di angka 27, sebuah bukti bahwa kebutuhan riil hakim per
satuan kerja bisa dihitung secara terukur, bukan sekadar diperkirakan. Status
PN Cikarang sebagai Zona Merah menurut klasifikasi Ganispedia dari Ditjen
Badilum, yang dinilai dari volume aduan dan demonstrasi terhadap aparatur
pengadilan, menambah alasan mengapa satker ini semestinya jadi kandidat utama
penerapan ketentuan mutasi berbasis beban kerja.
Antara Aturan dan Kecepatan Merespons
Pengaturan promosi dan mutasi di
lingkungan Mahkamah Agung dirancang melalui SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017
tentang pola promosi dan mutasi hakim, dijalankan berkala oleh Tim Promosi dan
Mutasi (TPM) berdasarkan penilaian kinerja, rekam jejak integritas, serta
pemenuhan tour of duty dan tour of area. Mekanisme ini dirancang
untuk pemerataan jangka panjang, bukan untuk merespons lonjakan beban perkara
yang bisa muncul kapan saja, sehingga ketika satu satker sudah berada di posisi
krusial seperti PN Cikarang, menunggu siklus mutasi normal berjalan sama saja
dengan membiarkan krisis berlarut.
MA sendiri sebetulnya sudah mulai
menjawab kesenjangan ini. Melalui SK KMA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 yang
mengubah SK 48/2017, ketentuan mutasi hakim kini eksplisit mensyaratkan
keseimbangan antara formasi hakim dan beban kerja, dilihat dari jumlah dan
jenis perkara di pengadilan bersangkutan serta ada-tidaknya pengadilan khusus
di sana. Ketentuan ini bahkan membuka jalur mutasi darurat tanpa syarat masa
kerja minimum bagi hakim yang keselamatannya terancam.
Melihat Gambaran yang Lebih Luas
Data dari Lembaga Kajian & Advokasi
Independensi Peradilan tentang Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2020–2025
menunjukkan total personil pengadilan naik dari 29.622 menjadi 44.532. Tapi
jumlah hakim justru stagnan, bahkan sempat turun, dari kisaran 8.500-an pada
2020–2022 ke titik terendah sekitar 7.500 pada 2024, sebelum naik lagi ke
sekitar 9.000 pada 2025. Rasio 12 hakim menghadapi ribuan perkara per tahun di
PN Cikarang bukan contoh anomali, melainkan potret dari ketimpangan yang jauh
lebih luas, di mana jumlah hakim tumbuh jauh lebih lambat dibanding beban
perkara maupun personil non-hakim secara nasional.
Dari Aturan Menuju Penerapan
MA bisa mulai dari dua hal yang
sebenarnya sederhana. Mempublikasikan pemetaan beban kerja per satker secara
berkala, memakai model FTE seperti yang sudah dilakukan PN Cikarang, sehingga
kesenjangan semacam ini terdeteksi lebih dini. Dan membuka jalur mutasi cepat
berbasis kesediaan (opt-in) bagi hakim yang ingin bertugas di satker berbeban
tinggi dengan tetap memperhatikan kemampuan dan rekam jejak, memperluas semangat
mutasi alasan darurat yang sudah diatur SK 133/2025, agar tidak hanya berlaku
untuk kondisi keselamatan terancam, tapi juga untuk kondisi darurat beban kerja
pada satuan kerja.
Memang jika dibaca lebih seksama, kesan
yang tersirat dari tulisan pembanding seolah menempatkan "Cakra
Calling" sebagai panggilan yang terutama ditujukan bagi hakim-hakim di
Mahkamah Agung. Tapi jauh dari sekadar itu. Sama seperti anak daerah yang
senantiasa bercita-cita mewakili negara dalam "Garuda Calling",
hakim-hakim di berbagai penjuru Indonesia pun selalu bersedia memenuhi
panggilan itu, demi mewujudkan peradilan yang agung. Jawabannya sudah
diberikan: kami siap. Kini giliran pelaksanaan yang harus menjawab kesediaan
itu dengan penempatan yang cepat, adil, dan berbasis data. Penempatan bukan hak
prerogatif organisasi semata. Ia kewajiban bersama demi tegaknya keadilan di
Indonesia. (ldr)
Referensi
SK KMA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025
SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017
Perka BKN No. 9 Tahun 2022
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025
https://leip.or.id/jumlah-personil-pengadilan/
Baca Juga: SAQ dan Mutasi "By Data" Hakim Angkatan VIII
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI